3 Risiko Gagal Bayar Pinjol dan Ketentuan Restrukturisasi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gagal bayar pinjaman online atau sering disebut galbay pinjol merupakan kondisi ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajiban cicilan sesuai yang disepakati. Dalam hal ini, debitur dinyatakan wanprestasi.
Saat debitur dinyatakan wanprestasi, penyelenggara pinjol wajib melakukan penagihan minimal melalui surat peringatan sesuai ketentuan dalam perjanjian. Bagi debitur, wanprestasi dapat memicu berbagai konsekuensi yang berdampak pada kondisi dan masa depan keuangan.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko gagal bayar pinjol agar dapat mengantisipasinya sejak awal. Lantas, apa saja risiko yang akan dihadapi?
Risiko Gagal Bayar Pinjol
Setiap debitur yang meminjam uang melalui pinjol memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Apabila gagal bayar pinjol, ada berbagai risiko yang harus dihadapi debitur. Dihimpun dari situs Kejaksaan Republik Indonesia, berikut penjelasan selengkapnya:
1. Bunga dan Denda Pinjaman Makin Besar
Meskipun pinjol legal dilarang menerapkan predatory lending atau bunga tidak wajar, penyelenggara biasanya akan tetap menetapkan bunga dan/atau denda keterlambatan yang bertambah setiap harinya.
Jika utang tidak segera dilunasi, akumulasi bunga dan denda akan terus bertambah dan membuat jumlah tagihan semakin besar.
2. Ditagih Debt Collector
Debitur yang tidak melunasi pinjamannya akan menghadapi penagihan dari debt collector. Meski begitu, proses penagihan wajib dilakukan sesuai norma yang berlaku serta ketentuan perundang-undangan.
3. Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit yang Buruk
Risiko gagal bayar pinjol yang tak kalah penting adalah mendapatkan skor kredit buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Penyelenggara pinjol yang memenuhi syarat dapat melaporkan data debitur kepada OJK untuk keperluan pencatatan.
Data tersebut kemudian akan muncul di SLIK OJK dan dapat diakses oleh bank maupun lembaga jasa keuangan lainnya. Dalam kondisi ini, debitur dengan skor kredit buruk akan sulit mendapatkan pinjaman di masa mendatang.
Baca Juga: Bunga Pinjol, Ini Besaran Resmi yang Diatur OJK
Ketentuan Restrukturisasi
Banyak orang yang terjebak gagal bayar pinjol ketika merasa tidak mampu membayar cicilan. Padahal, tersedia mekanisme restrukturisasi utang atau keringanan cicilan yang sebenarnya dapat dimanfaatkan debitur.
Meski begitu, tidak semua debitur dapat mengajukan restrukturisasi karena terdapat ketentuan yang harus dipenuhi, baik oleh pihak pinjol maupun debitur. Aturan mengenai restrukturisasi ini tercantum dalam Pasal 13 POJK 19/2022:
Pinjol wajib memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh debitur yang terdampak bencana.
Restrukturisasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari penyelenggara pinjol.
Pinjol mendokumentasikan setiap permohonan restrukturisasi.
(NSF)
