Konten dari Pengguna

3 Tugas PTPS pada Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
2 Januari 2024 9:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PTPS adalah singkatan dari "Pengawas Tempat Pemungutan Suara". Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
PTPS adalah singkatan dari "Pengawas Tempat Pemungutan Suara". Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Untuk menjadi PTPS, perlu dipastikan Anda memahami tugas PTPS terlebih dulu. PTPS sendiri merupakan singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
ADVERTISEMENT
PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat berjalan sesuai dengan regulasi.
Tugas PTPS telah dijelaskan dalam undang-undang. Lantas, apa saja tugasnya? Simak penjelasannya di bawah ini!

Memahami Apa Itu PTPS

PTPS merupakan salah satu unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemilu yang memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawasan Pemilu. Foto: Pexels.com
Mengutip laman KPU, PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. PTPS merupakan salah satu unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemilu yang memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawasan Pemilu.
Tugas-tugas PTPS Pemilu antara lain adalah pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan, dan lain sebagainya.
PTPS juga memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas, seperti menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
Mereka juga berhak menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PTPS

Ilustrasi petugas melaksanakan tugas PTPS. Foto: Pexels.com
PTPS memegang peran krusial dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Sebagai bagian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), PTPS bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilu.
Sesuai dengan Pasal 43 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, terdapat beberapa tugas yang harus diemban oleh PTPS pada Pemilu 2024, yakni:

1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Salah satu tugas utama PTPS adalah melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran pemilu. PTPS harus memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung tanpa adanya pelanggaran, baik itu terkait dengan pemilih, calon, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
Para petugas ini perlu bekerja proaktif untuk mencegah dan mengatasi potensi pelanggaran sejak tahap awal hingga pemungutan suara berakhir.

2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

PTPS memiliki tanggung jawab untuk mengawasi secara ketat seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Ini mencakup proses pengambilan suara oleh pemilih di TPS hingga perhitungan suara secara keseluruhan.
PTPS harus memastikan bahwa setiap langkah diikuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga integritas dan validitas hasil pemilu dapat terjaga.

3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

Selain mengawasi secara langsung di TPS, PTPS juga memiliki tugas untuk mengkoordinasikan atau berkonsultasi dengan PTPS di tempat lain. Hal ini diperbolehkan setelah memperoleh izin tujuannya.
Koordinasi tersebut penting untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama proses Pemilu. PTPS harus dapat berkomunikasi dengan efektif untuk memastikan informasi yang akurat dan tepat waktu dapat disampaikan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, PTPS bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan umum. Keberhasilan PTPS dalam melaksanakan tugasnya akan menciptakan pemilu yang transparan, adil, dan dapat dipercaya.
(SAI)