Konten dari Pengguna

Berapa Lama Masa Kerja PTPS Pemilu 2024? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PTPS adalah salah satu petugas yang memiliki peran penting pada pelaksanaan Pemilu. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
PTPS adalah salah satu petugas yang memiliki peran penting pada pelaksanaan Pemilu. Foto: Pexels.com

PTPS adalah salah satu petugas yang memiliki peran penting pada pelaksanaan Pemilu. Lantas, berapa lama masa kerja PTPS Pemilu 2024?

PTPS merupakan singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Sama halnya dengan petugas lain, PTPS hanya bekerja pada masa kerja tertentu, yakni sekitar 1 bulan.

Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut dari masa kerja PTPS. Yuk simak!

Apa Itu PTPS?

PTPS merujuk kepada petugas yang bertugas dalam pengawasan tempat pemungutan suara saat Pemilu. Foto: Pexels.com

Mengutip laman resmi KPU, PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) merujuk kepada petugas yang bertugas mengawasi tempat pemungutan suara saat Pemilu.

Mereka dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan memiliki tugas khusus pada hari pencoblosan. Tugas dari PTPS sendiri secara umum adalah:

  • Memastikan keamanan dan ketertiban di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

  • Memastikan ketersediaan dan kelengkapan surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya di TPS.

  • Memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

  • Memastikan keabsahan dan keaslian surat suara yang digunakan.

  • Membuat laporan hasil pengawasan dan menyerahkannya kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan Bawaslu.

  • Menyelesaikan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPPS dan Bawaslu.

PTPS berbeda dengan KPPS. PTPS bertugas sebagai pengawas tempat pemungutan suara pada hari pemilihan, sedangkan KPPS bertugas sebagai penyelenggara pemungutan suara pada hari pemilihan.

Baca Juga: PTPS Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

Masa Kerja PTPS Pemilu 2024

Masa kerja PTPS mengacu pada periode di mana mereka bertugas, terutama pada hari pemungutan suara. Foto: Pexels.com

Masa kerja PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) mengacu pada periode di mana mereka bertugas, terutama pada hari pemungutan suara. Pada Pemilu 2024, masa kerja PTPS diperkirakan selama 1 bulan, yaitu sekitar tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024.

PTPS merupakan unsur penyelenggara pemilu yang bertugas saat hari pencoblosan. Selama masa kerja ini, PTPS memiliki tugas dan wewenang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Berkas Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Seleksi PTPS Pemilu 2024

Pendaftaran PTPS untuk Pemilu 2024 telah dibuka, dan para calon PTPS harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Foto: Pexels.com

Dikutip dari Instagram resmi Bawaslu, berikut adalah jadwal pendaftaran dan seleksi PTPS Pemilu 2024:

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023

  • Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024

  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024

  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024

  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024

  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024

  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024

  • Wawancara: 2-17 Januari 2024

  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024

  • Pergantian calon terpilih: 19-21 Januari 2024

  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

  • Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024

Pendaftaran PTPS untuk Pemilu 2024 telah dibuka, dan para calon PTPS harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti minimal usia 21 tahun, WNI, bukan anggota partai politik, bukan PNS, bukan caleg, dan lain sebagainya.

Selain itu, terdapat perbedaan dalam tugas, masa kerja, dan gaji antara KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PTPS.

(SAI)