Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
4 Hal yang Membatalkan Haji dan Perlu Diketahui Umat Muslim
8 Februari 2023 8:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu menunaikannya. Ibadah ini dapat ditunaikan pada musim haji kapan pun.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana pelaksanaan ibadah lainnya, haji memiliki rangkaian amalan yang harus dilakukan dan tidak dapat diganti dengan orang lain. Amalan ini disebut rukun haji. Jika rukun haji ditinggalkan, ibadahnya tidak akan sah.
Selain itu, ibadah haji juga memiliki beberapa larangan yang harus dihindari agar ibadahnya sah. Lantas, apa saja hal-hal yang dapat membatalkan haji?
Hal yang Membatalkan Haji
Dirangkum dari Mabadi Fiqih 3 (Fiqih Pemula 3) oleh Syaikh Umar Abd Jabbar (2009: 75-77), berikut adalah beberapa hal yang membatalkan haji dan perlu dipahami umat Muslim .
1. Berjima
Hal utama yang membatalkan haji adalah berjima dengan sengaja. Orang yang berbuat demikian wajib menyempurnakan hajinya dan mengqadha (mengganti haji) serta menyembelih seekor unta.
Jika tidak mendapatkan unta, bisa menyembelih sapi. Apabila masih juga belum diperoleh unta maupun sapi, dapat menyembelih 7 ekor kambing.
ADVERTISEMENT
Kalau 7 ekor kambing belum bisa didapatkan, wajib membuat penilaian untuk harga seekor unta dan dengan harga taksiran itu digunakan untuk membeli makanan. Apabila usaha terakhir masih tidak berhasil, wajib atas orang itu berpuasa dan untuk setiap harinya senilai 1 mud.
Sementara itu, jika ada jamaah yang sebelum bertahalul (bercukur atau memotong beberapa helai rambut) sudah berjima dengan istrinya, hajinya tidak dianggap sah. Tapi ia tetap harus menyelesaikan semua rukunnya. Mereka juga diwajibkan untuk membayar dam (denda), yakni seekor kambing atau puasa 10 hari.
2. Meninggalkan Rukun Haji
Rukun haji merupakan syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji. Rukun haji terdiri dari enam hal, yaitu niat ihram, wukuf, thawaf, sa'i, tahalul, dan tertib.
ADVERTISEMENT
Apabila ada salah satu rukun haji yang ditinggalkan atau dengan kata lain tidak melengkapi seluruh rukun haji, hajinya menjadi batal. Hal ini karena rukun haji haruslah dilakukan dan tidak bisa digantikan dengan dam.
3. Melanggar Aturan Ihram
Ada sejumlah aturan dalam ihram yang harus dipatuhi, yakni dilarang mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqab bagi wanita.
4. Meninggalkan Wukuf
Haji menjadi tidak sah apabila jemaah meninggalkan wukuf, yakni salah satu kegiatan pelaksanaan ibadah haji untuk berdiam diri di padang Arafah. Pada saat wukuf, seluruh jemaah akan bermalam di tempat suci tersebut.
Wukuf di Arafah dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Saat melakukan wukuf, jemaah haji berdiam di mauqif atau wukuf, sambil banyak berdoa dan melakukan sejumlah ibadah lainnya.
ADVERTISEMENT
5. Meninggalkan Wajib Haji
Sandainya ada jemaah yang meninggalkan kegiatan wajib dalam pelaksanaan haji, seperti melempar jumrah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, thawaf Wada', atau bahkan berihram dari miqat, maka mereka dianggap melanggar wajib haji. Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah kewajiban dam, yaitu menyembelih satu ekor kambing.
Jika tidak mampu membeli kambing, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat di Tanah Suci dan tujuh hari saat kembali ke Indonesia. Jika berpuasa saat haji tidak mampu, boleh berpuasa tujuh hari di Indonesia.
(SFR)