Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
4 Kerugian Download Software Bajakan dari Situs Mirip Bagas31 dan Kuyhaa
1 Oktober 2020 10:39 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Kerugian Download Software Bajakan dari Situs Mirip Bagas31 dan Kuyhaa. Foto: Pixabay](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1601517295/rpahbtde0pwj2gvo6une.jpg)
ADVERTISEMENT
Situs penyedia software seperti Bagas31 dan Kuyhaa selama ini menjadi andalan bagi konsumen yang ingin berburu perangkat lunak berbiaya murah dan gratis. Padahal dua situs tersebut termasuk ilegal karena memperjualbelikan software yang tidak berlisensi resmi atau disebut bajakan.
ADVERTISEMENT
Banyak orang tidak menyadari bahaya yang mengintai pengguna software bajakan. Buktinya, berdasar laporan BSA Global Software Survey 2018, tingkat pemakaian software bajakan di Indonesia mencapai 83%, tertinggi di Asia Pasifik.
Lantas apa saja kerugiannya? Simak ulasan berikut ini:
Pengguna Tidak Mendapat Update
Biasanya software yang dijalankan mengalami eror, ada peningkatan keamanan, dan penambahan fitur baru. Pengguna yang telah membeli lisensi secara resmi akan mendapat pemberitahuan untuk melakukan update ke versi terbaru.
Biasanya, update juga akan berjalan secara otomatis. Sedangkan pengguna software bajakan tidak dapat melakukan hal tersebut.
Kinerja yang Tidak Maksimal
Software bajakan biasanya tidak bekerja dengan maksimal, misalnya lebih lambat atau berhenti tiba-tiba ketika sedang digunakan. Jika Anda memiliki software resmi, pengoperasiannya akan cenderung lancar karena software tidak rentan terhadap malware.
ADVERTISEMENT
Serangan Malware
Jika perangkat disusupi malware, informasi pribadi Anda dapat diretas. Data-data penting juga akan sulit diakses. Pada Januari 2019, publik sempat dihebohkan dengan rumba ransomware yang mampu mengunci file penting di komputer.
Agar file kembali, pengguna diminta untuk membayar uang tebusan. Ransomware umumnya disebarkan melalui instalasi crack yang biasanya digunakan untuk membajak software.
Terjerat Hukum
Pengguna software bajakan untuk keperluan komersil dapat dijatuhi hukuman denda hingga pidana. Pada 2015 lalu, Adobe melayangkan gugatan kepada Forever 21 setelah terdeteksi menggunakan software Adobe bajakan.
ADVERTISEMENT
Indonesia juga memiliki Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada pasal 113 disebutkan pihak pengelola yang menggunakan software bajakan untuk kebutuhan komersil dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(ERA)