Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
4 Warna Surat Suara Pilkada 2024 yang Penting untuk Diketahui
23 Oktober 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Penting bagi masyarakat untuk mengenal dan memahami macam-macam warna surat suara Pilkada 2024 agar tidak kebingungan saat berada di tempat pemungutan suara. Sebagaimana diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan untuk memilih beberapa posisi penting seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota.
ADVERTISEMENT
Nah, setiap warna pada surat suara memiliki fungsi yang berbeda, sesuai dengan jenis pemilihan. Dengan memahami perbedaan ini, pemilih dapat memberikan suaranya secara tepat sesuai pilihan yang diinginkan.
Macam-Macam Warna Surat Suara Pilkada 2024
Surat suara adalah lembaran yang digunakan oleh pemilih dalam proses pemilihan untuk menandai pilihannya terhadap calon tertentu. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1139 Tahun 2024, surat suara Pilkada 2024 memiliki warna dasar putih. Surat suara ini berbentuk persegi panjang dengan ukuran yang bervariasi tergantung pada jumlah pasangan calon yang berpartisipasi
Meskipun semua surat suara memiliki warna dasar putih, terdapat perbedaan warna penanda pada setiap surat suara berdasarkan jenis pemilihan. Warna-warna ini memudahkan pemilih dalam mengenali surat suara yang sesuai dengan jenis pemilihan,
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1137 Tahun 2024, berikut macam-macam warna penanda pada surat suara Pilkada 2024:
1. Merah Marun - Gubernur dan Wakil Gubernur
Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur menggunakan warna merah marun. Desainnya mencakup logo KPU, nomor urut, serta foto pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
2. Biru Muda - Bupati dan Wakil Bupati
Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, warna surat suara yang digunakan adalah biru muda. Sama seperti surat suara gubernur, desainnya mencakup logo KPU, nomor urut, dan foto pasangan calon.
Baca Juga: Kapan Pilkada 2024 Digelar? Ini Jawabannya
3. Hijau Tosca - Walikota dan Wakil Walikota
Pemilihan walikota dan wakil walikota menggunakan warna hijau tosca. Surat suara ini juga memuat elemen-elemen seperti logo KPU, nomor urut, dan foto pasangan calon.
4. Hitam Putih (Greyscale) (Untuk Pemilih Tunanetra)
Bagi pemilih tunanetra, disediakan alat bantu dalam bentuk surat suara hitam putih atau greyscale yang dilengkapi huruf braille. Desainnya sama seperti surat suara biasa, namun ditambahkan huruf braille yang dapat diraba oleh jari.
ADVERTISEMENT
Huruf braille ini dibuat dengan tonjolan minimal 0,5 milimeter untuk memastikan bahwa huruf mudah diraba dan dipahami oleh tunanetra.
Itulah macam-macam warna surat suara Pilkada 2024. Sebagai tambahan informasi, Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, yang merupakan hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara selesai, proses penghitungan dan rekapitulasi hasil suara akan dilaksanakan mulai dari 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024
Saat ini, pasangan calon kepala daerah tengah melangsungkan kampanye. Kampanye ini berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024 untuk memungkinkan para calon mendapat dukungan dari masyarakat.
(SAI)