Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Alasan Cuti Kerja agar Mudah Dapat Persetujuan Atasan
6 November 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cuti merupakan hak setiap karyawan yang ingin rehat sejenak dari pekerjaan. Namun, beberapa atasan mungkin membutuhkan alasan cuti kerja yang jelas sebelum memberikan persetujuannya.
ADVERTISEMENT
Memang, bekerja setiap hari bisa membuat karyawan merasa burn out dengan rutinitas harian yang dilakukan. Kesempatan cuti bisa dimanfaatkan mereka untuk berlibur, menghabiskan waktu dengan keluarga, atau sekadar beristirahat di rumah.
Perlu diketahui, perusahaan wajib mengizinkan karyawannya untuk cuti. Hanya saja, ada beberapa kasus di mana alasan karyawan mengajukan cuti dianggap tidak masuk akal.
Nah, agar proses pengajuan cutimu berjalan mulus, simak rekomendasi alasan cuti kerja di bawah ini yang bisa dijadikan referensi.
6 Alasan Cuti Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia sebenarnya telah mengatur cuti dan waktu istirahat bagi karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Undang-undang ini mencakup berbagai situasi tertentu yang memungkinkan karyawan untuk mengambil cuti, termasuk durasi cuti yang dapat diambil.
ADVERTISEMENT
Sebagai bahan pertimbangan terkait peraturan di atas, Anda bisa menggunakan beberapa alasan cuti kerja agar bisa diterima dan disesuaikan dengan kondisi. Berikut beberapa di antaranya:
1. Sakit atau Kecelakaan
Musibah bisa datang kapan saja. Meski sudah berhati-hati, kalau sedang apes, bisa saja hal-hal buruk terjadi di jalan. Dalam situasi seperti itu, kamu bisa segera menghubungi perusahaan dan menjelaskan bahwa kamu tidak bisa masuk kerja.
Begitu pula saat merasa tidak enak badan, seperti demam tinggi atau sakit parah. Perusahaan tidak boleh memaksamu bekerja dan membahayakan kesehatan. Ajukan cuti dengan melampirkan surat dokter sebagai bukti bahwa kamu perlu istirahat.
2. Keguguran atau Melahirkan
Keguguran adalah salah satu alasan cuti kerja, dan perusahaan wajib memberi cuti panjang. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (2), karyawan yang mengalami keguguran berhak cuti 1,5 bulan atau sesuai saran dokter. Jika perusahaan tidak memberikan hak ini, itu bisa jadi tanda buruk.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk cuti melahirkan, karyawan berhak cuti lebih lama, yaitu 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sesuai ketentuan Ayat (1) di pasal yang sama.
3. Bencana Alam
Sama halnya dengan kecelakaan, bencana alam juga datang tanpa diduga. Gempa bumi dan banjir adalah contoh bencana alam yang bisa terjadi kapan saja, terutama saat musim hujan, terutama di daerah rawan banjir.
Jika tempat tinggalmu terkena banjir dan berisiko tinggi terkena aliran banjir, kamu berhak menjadikannya sebagai alasan cuti darurat.
4. Urusan Keluarga
Dalam situasi seperti ini, cuti untuk urusan keluarga menjadi hak karyawan yang seharusnya dipahami baik oleh pekerja maupun perusahaan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 4, karyawan di Indonesia berhak mendapatkan cuti karena beberapa situasi terkait keluarga, seperti menikah, istri melahirkan, membaptis anak, keluarga meninggal dan acara keluarga lainnya.
ADVERTISEMENT
5. Umrah dan dan Haji
Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (2), karyawan yang melaksanakan ibadah keagamaan seperti umrah atau haji berhak mendapatkan cuti dengan upah yang tetap dibayarkan secara penuh. Perusahaan wajib memberikan cuti maksimal hingga 50 hari atau sesuai kesepakatan yang disetujui bersama antara karyawan dan perusahaan.
Ketentuan ini sejalan dengan jaminan hak karyawan untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Dengan demikian, karyawan tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan atau harus mengambil cuti tanpa upah saat menunaikan ibadah haji atau umrah.
6. Liburan
Liburan adalah salah satu alasan cuti paling umum di kalangan karyawan. Cuti liburan memberi kesempatan bagi pekerja untuk melepaskan diri dari rutinitas kerja sehari-hari dan beristirahat, baik secara fisik maupun mental.
Banyak karyawan menggunakan waktu ini untuk bepergian, mengeksplorasi tempat baru, atau menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga dan teman-teman. Kegiatan ini tidak hanya memberikan kesenangan, tetapi juga membantu mengembalikan energi dan semangat sebelum kembali kerja.
ADVERTISEMENT
(SFN)