Konten dari Pengguna

5 Cara Mengatasi Save Invalid Coretax agar Faktur Pajak Dapat Disubmit

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
14 Januari 2025 15:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Salah satu kendala teknis yang sering dialami pengguna Coretax adalah status"Save Invalid" pada faktur pajak yang dibuat. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu kendala teknis yang sering dialami pengguna Coretax adalah status"Save Invalid" pada faktur pajak yang dibuat. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem perpajakan terbaru bernama Coretax. Sistem ini menggabungkan berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya terpisah, seperti e-Bupot dan e-Filing, ke dalam satu portal terpadu. Tujuannya agar proses perpajakan jadi lebih efisien dan praktis bagi semua pengguna.
ADVERTISEMENT
Namun, di awal penggunaannya, ada beberapa kendala teknis yang masih terjadi. Salah satunya adalah munculnya status saved_invalid saat pengguna mengisi atau menyimpan faktur pajak. Hal ini tentu membuat proses pelaporan pajak jadi terhambat.
Jika Anda mengalami hal serupa, jangan khawatir, DJP telah menginformasikan beberapa langkah praktis untuk mengatasinya. Simak panduan lengkap cara mengatasi saved invalid Coretax bawah ini.

Cara Mengatasi Save Invalid Coretax

Berdasarkan informasi dari akun resmi X Kring Pajak, saved_invalid pada Coretax menunjukkan bahwa faktur pajak yang diinput statusnya ditolak atau reject oleh sistem.
Artinya, ada kemungkinan data yang dimasukkan belum lengkap, terdapat kesalahan format, atau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh sistem Coretax.
Pesan ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar pengguna dapat memeriksa kembali data yang telah diinput sebelum melanjutkan proses submit. Berikut beberapa cara yang dicoba untuk mengatasi saved_invalid pada sistem Coretax:
ADVERTISEMENT

1. Periksa dan Lengkapi Data Faktur Pajak

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa kembali semua data pada faktur pajak. Pastikan nomor faktur pajak, data PPN, dan informasi lain yang wajib diisi sudah benar dan lengkap.
Untuk PPN dengan tarif besaran tertentu, pastikan kolom DPP Nilai Lain tidak dicentang. Setelah memastikan data sudah benar, coba simpan kembali Ffaktur pajak tersebut.

2. Simpan Faktur Pajak Sebagai Draft

Jika data sudah diperbaiki, pengguna disarankan untuk menyimpan faktur pajak sebagai draft terlebih dahulu. Dengan menyimpannya sebagai draft, Anda bisa memeriksa kembali semua data sebelum melakukan submit.
Setelah itu, buka kembali draft faktur pajak tersebut, periksa ulang datanya, dan jika sudah lengkap, lanjutkan proses submit.

3. Cek Notifikasi Error

Apabila status saved_invalid masih muncul, buka detail faktur pajak dengan menekan tombol "View". Unggah kembali faktur pajak untuk mendapatkan notifikasi yang memuat informasi mengenai kesalahan atau error yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan notifikasi tersebut, lakukan perbaikan data sesuai kebutuhan, lalu coba simpan ulang Faktur Pajak.

4. Hapus dan Input Ulang Faktur Pajak

Salah satu cara mengatasi save invalid Coretax adalah menghapus dan menginput ulang faktur pajak. Foto: Pexels.com
Jika kesalahan terus berlanjut meskipun sudah diperbaiki, langkah berikutnya adalah menghapus faktur pajak yang bermasalah. Setelah itu, input ulang faktur pajak secara manual tanpa menggunakan fitur impor data atau mekanisme upload XML. Pastikan semua kolom diisi dengan benar dan sesuai ketentuan.

5. Pastikan Data NIK Sudah Valid

Jika faktur pajak terkait dengan NIK, pastikan data NIK tersebut valid dan telah terdaftar di sistem Coretax. Apabila belum terdaftar, gunakan fitur "Pengguna Baru? Daftar di sini" di laman Coretax untuk mendaftarkan NIK. P
ilih opsi "Hanya Memilih/Register Only" agar data NIK bisa digunakan dalam pengisian Faktur Pajak tanpa perlu menggunakan NPWP.
ADVERTISEMENT
Jika semua langkah di atas sudah dicoba namun masalah belum bisa diatasi, cobalah menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200. Anda juga bisa menghubungi akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung.
(SAI)