news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Hukum Cerai dalam Islam yang Perlu Dipahami Pasangan Muslim

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
28 Januari 2022 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illustrasi Cerai. Foto: Adobe Stock
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Cerai. Foto: Adobe Stock
ADVERTISEMENT
Dalam rumah tangga, akan ada perdebatan di antara suami dan istri. Ada yang berakhir dengan saling memaafkan kesalahan satu sama lain, namun ada juga yang berakhir dengan perceraian jika perdebatan tak kunjung usai.
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cerai didefinisikan sebagai putusnya hubungan antara suami dan istri. Dalam Islam, cerai disebut juga dengan talak yang berarti melepaskan ikatan perkawinan suami dan istri.
Pada hakikatnya, Islam tidak melarang perceraian selama dilakukan sesuai dengan syariat. Salah satu dalil yang memperbolehkan talak adalah surat Al Baqarah ayat 231. Allah SWT berfirman yang artinya:
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula).” (QS. Al Baqarah: 231)
Meski diperbolehkan, ini tidak lantas membuat para suami dapat menalak istri sesuka hati. Sebab, hukum cerai dalam Islam terbagi lagi menjadi beberapa macam. Apa saja? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
ADVERTISEMENT

Hukum Cerai dalam Islam

Illustrasi Cerai. Foto: Adobe Stock
Hukum cerai dalam Islam terbagi menjadi lima macam, yakni makruh, haram, mubah (boleh), sunnah, dan wajib. Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid.
1. Makruh
Cerai menjadi makruh apabila suami mengucapkan kata “cerai” kepada istri tanpa ada hajat (kebutuhan) yang menuntut terjadinya perceraian. Maksudnya, suami menceraikan istri padahal kondisi rumah tangganya baik-baik saja.
2. Haram
Cerai dapat menjadi haram hukumnya apabila dijatuhkan tidak sesuai dengan syariat Islam. Syariat tersebut berupa keadaan yang dilarang Islam dalam melakukan perceraian.
Keadaan tersebut terdiri dari dua macam, yaitu: (1) saat istri sedang haid; dan (2) suami menceraikan istri saat suci setelah digauli, namun ia tidak mengetahui istrinya hamil atau tidak.
ADVERTISEMENT
Contoh dari keadaan kedua, suami istri telah selesai berhubungan intim dan sudah mandi wajib, namun tiba-tiba suami menalak istrinya. Maka, talak yang seperti ini haram hukumnya.
Illustrasi Cerai. Foto: Adobe Stock
3. Mubah (Boleh)
Keadaan yang membuat suami boleh (mubah) menceraikan istrinya, adalah jika si suami sudah tidak mencintai istrinya. Atau bisa juga karena perangai dan kelakuan istri yang buruk, sehingga suami tidak sanggup lagi menahan kesabaran.
Dalam keadaan seperti itu, suami boleh menceraikan istrinya. Namun, Islam tetap menganjurkan agar mempertahankan perkawinannya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:
…, Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (QS. An Nisa: 19)
ADVERTISEMENT
4. Sunnah
Perceraian hukumnya menjadi sunnah apabila dijatuhkan dengan niat untuk kebaikan istri. Sebab, talak yang dilakukan suami dalam keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan terhadap istri.
Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “…, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqarah: 195).
5. Wajib
Cerai hukumnya menjadi wajib bagi suami yang meng-ila' istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis. Allah SWT berfirman:
Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 226).
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, keduanya harus dipisahkan dengan didampingi dua juru damai, yakni dari keluarga lelaki satu dan keluarga perempuan satu. Apabila kedua juru bermaksud untuk memperbaiki hubungan mereka, maka itu termasuk rahmat dari Allah SWT.
Ketentuan ini sebagaimana digambarkan Allah dalam surat An Nisa ayat 35 yang artinya: “Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal.
(NDA)