Konten dari Pengguna

5 Sekolah Kedinasan yang Boleh Pakai Kacamata, Ada PKN STAN dan STIN

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 April 2025 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sekolah kedinasan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sekolah kedinasan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Masuk sekolah kedinasan menjadi impian banyak siswa di Indonesia karena dianggap memiliki prospek masa depan yang jelas dan cemerlang. Ada berbagai benefit yang bisa didapat, mulai dari pembebasan biaya pendidikan hingga jaminan kerja setelah lulus.
ADVERTISEMENT
Untuk mewujudkan impian tersebut, calon mahasiswa harus melalui seleksi yang sangat ketat. Proses seleksi tidak hanya mengutamakan kemampuan akademik, tetapi juga kondisi fisik dan mental, termasuk tentang kesehatan mata.
Karena syarat tersebut, calon mahasiswa yang berkacamata pun harus mengurungkan niatnya karena tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. Lantas, apakah ada sekolah kedinasan yang boleh pakai kacamata?

Daftar Sekolah Kedinasan yang Boleh Pakai Kacamata

Ilustrasi sekolah kedinasan yang boleh pakai kacamata. Foto: Pexels
Dikutip dari Panduan Memilih Perguruan Tinggi oleh Elik Susanto, dkk., sekolah kedinasan merupakan perguruan tinggi yang pengelolaannya berada di bawah naungan kementerian, lembaga pemerintah, atau badan pemerintahan.
Sekolah kedinasan membuka kesempatan bagi siapa saja, termasuk mereka yang memakai kacamata atau memiliki gangguan penglihatan seperti mata minus atau silinder, selama masih memenuhi syarat dan ketentuan lain yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa sekolah kedinasan yang masih memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa berkacamata. Dihimpun dari masing-masing situs resminya, berikut daftar sekolah kedinasan yang boleh pakai kacamata:

1. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)

Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah salah satu sekolah kedinasan memperbolehkan mahasiswanya untuk memakai kacamata. Institusi di bawah naungan Kementerian Keuangan ini tidak mencantumkan larangan penggunaan kacamata dalam syarat pendaftarannya.
Mengutip laman resmi spmb.pknstan.ac.id, persyaratan fisik yang berlaku dalam pendaftaran PKN STAN selama beberapa tahun terakhir hanya mencakup kondisi sehat jasmani, tidak memiliki tato, dan tidak terdapat bekas tindikan.
Artinya, calon mahasiswa yang memiliki gangguan penglihatan seperti mata minus, plus, atau silinder, tetap diperbolehkan untuk mendaftar selama memenuhi persyaratan fisik lainnya.

2. Politeknik Statistika STIS

Politeknik Statistika STIS merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS). Institusi ini memberikan kesempatan bagi pendaftar yang memiliki gangguan penglihatan, selama masih dalam batas yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Penggunaan kacamata atau lensa kontak diperbolehkan, asalkan ukuran dioptri tidak melebihi -6 atau +6. Meski demikian, pendaftar dengan kondisi buta warna, baik parsial maupun total, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.

3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam hal persyaratan fisik, STIN memberikan toleransi bagi pendaftar yang memiliki gangguan penglihatan ringan.
Penggunaan kacamata untuk mata minus atau plus masih diperbolehkan, dengan ketentuan dioptri tidak lebih dari +1 atau -1. Meski begitu, STIN menetapkan syarat mutlak bahwa peserta tidak boleh mengalami buta warna, baik parsial maupun total.

4. Sekolah Tinggi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)

Seperti namanya, STMKG adalah sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Calon mahasiswa STMKG yang berkacamata dan memiliki mata minus atau plus tetap diperbolehkan mendaftar, selama memenuhi batasan yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat penglihatan yang diberlakukan adalah minus maksimal 4 dioptri dan silinder maksimal 2 dioptri. Meski demikian, peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan memiliki gangguan penglihatan tetap diwajibkan menjalani operasi lasik tanpa dukungan biaya dari pihak STMKG.

5. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)

Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) merupakan institusi kedinasan di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam ketentuan pendaftaran 2024, Poltek SSN tidak menetapkan larangan bagi calon taruna yang berkacamata.
Poltek SSN memberikan kelonggaran bagi peserta dengan gangguan penglihatan, dengan batas maksimal 1 dioptri. Namun, ada satu persyaratan penting yang harus dipenuhi, yakni calon taruna tidak boleh menderita buta warna dalam bentuk apapun.
ADVERTISEMENT
(RK)