5 Sumber Hukum Formal, Undang-undang hingga Doktrin

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap negara memiliki sumber hukum yang dijadikan acuan dalam mengupayakan keteraturan untuk segala bidang. C.S.T Kansil (2002) dalam Pengantar Ilmu Hukum mendefinisikan sumber hukum sebagai apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa dan apabila dilanggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
Lazimnya, sumber hukum dibedakan menjadi dua, yakni sumber hukum yang bersifat formal dan material. Menurut H. Ishaq dalam Dasar-dasar Ilmu Hukum (2018: 109) sumber hukum formal peraturannya dirumuskan dalam suatu bentuk. Bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, mengikat, dan ditaati.
Baca juga: Pengertian Hukum dan Jenis-jenisnya yang Berlaku Saat Ini
Sedangkan sumber hukum material menentukan isi hukum itu. Di Indonesia yang menjadi sumber hukum material adalah Pancasila. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Lalu bagaimana dengan sumber hukum formal? C.S.T Kansil (1982: 44) dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia menyatakan terdapat lima sumber hukum formal, yaitu:
Undang-undang
Undang-undang adalah suatu peraturan atau keputusan negara yang tertulis dan dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang (bersama-sama oleh DPR dan Presiden). Undang-undang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kebiasaan
Menurut Menurut Sudikno Mertokusumo (1999: 99) dalam Mengenal Hukum Suatu Pengantar, kebiasaan dapat menjadi hukum apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Syarat materiil: adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau diulang dan berlangsung untuk beberapa waktu lamanya.
Syarat intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan opinio necessitatis (keyakinan umum) bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar.
Yurisprudensi
C.S.T Kansil (1982: 47) mendefinisikan yurisprudensi sebagai keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Menurut H. Ishaq (2018: 129) apabila dalam menangani suatu perkara ditemukan peraturan hukum namun kurang jelas, hakim dengan ilmu pengetahuannya dapat menafsirkan peraturan hukum sedemikian rupa sesuai asas keadilan. Apabila tidak ada peraturan hukum tertulis, hakim harus aktif menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Traktat
Traktat merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian tersebut memiliki sifat yang mengikat untuk negara-negara yang bersangkutan.
Doktrin
Sudikno Mertokusumo (1999: 108) berpendapat bahwa doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang menjadi sumber hukum dan tempat hakim dapat menemukan hukumnya. Dalam hukum Islam di Indonesia ajaran-ajaran dari Imam Syafi'i banyak digunakan oleh hakim pada Pengadilan Agama.
Frequently Asked Question Section
Pengertian Sumber Hukum

Pengertian Sumber Hukum
Semua hal yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi apabila dilanggar.
Macam-macam Sumber Hukum

Macam-macam Sumber Hukum
Sumber hukum dibedakan menjadi dua, yakni sumber hukum formal (source of law in formal sense) dan sumber hukum material (source of law in material sense).
Sumber Hukum Material di Indonesia

Sumber Hukum Material di Indonesia
Yang menjadi sumber hukum material di Indonesia adalah Pancasila sebagai norma tertib hukum tertinggi.
(ERA)
