Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Hukum dan Jenis-jenisnya yang Berlaku Saat Ini
8 Desember 2021 16:12 WIB
·
waktu baca 5 menitDiperbarui 27 Mei 2022 19:51 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apakah yang Dimaksud Hukum Itu?
Menurut buku Pengantar Hukum Indonesia karya Umar Said Sugiarto, istilah "hukum" berasal dari bahasa latin, yaitu ius dari kata iubere memiliki arti mengatur atau memerintah. Penggunaan istilah mengatur dan memerintah mengacu kepada kekuasaan negara atau pemerintah.
Dengan begitu, hukum bisa diartikan sebagai peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, dan meminimalkan kekacauan.
Hukum bertindak untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Karena itulah setiap masyarat berhak untuk memperoleh perlindungan dan penegakan hukum .
Apa Tujuan Hukum Secara Umum?
Menurut buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Al Umry, S.H.M M.Hum (2020: 21), tujuan hukum adalah untuk mewujudkan kehidupan yang ideal bagi manusia, yaitu kemakmuran, kebahagiaan, kedamaian, dan keadilan.
ADVERTISEMENT
Tujuan hukum secara umum ialah mengatur tingkah laku manusia. Dengan adanya hukum, masyarakat diharapkan bisa menjaga ketertiban sehingga meminimalkan kericuhan di lingkungan. Berikut tujuan hukum secara umum yang perlu kamu ketahui:
Sementara itu, tujuan hukum menurut para ahli ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Apa Sifat dari Hukum?
Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. Hukum bersifat mengatur karena berisi aturan yang wajib ditaati semua golongan masyarakat.
Adapun dikatakan bahwa hukum bersifat memaksa karena hukum bisa mendesak semua lapisan masyarakat untuk menaati aturan hukum. Orang yang melanggar hukum dipaksa untuk menerima sanksi-sanksi yang ada sesuai undang-undang dan pasalnya.
Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Ilmu Hukum Menurut Para Ahli!
Berdasarkan buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Dr. Dewa Gede Suadika Mangku, S.H., LL.M (2020: 1-3), pengertian hukum menurut para ahli hukum, antara lain:
Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati masyarakat tersebut.
ADVERTISEMENT
Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, dan ditujukan ke tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan aturan yang mengikat atau berlaku di lingkungan masyarakat. Hukum juga bisa berlaku untuk hakim itu sendiri atau seseorang yang dapat mengurus berbagai keperluan yang memiliki kaitan terhadap hukum.
Abdul Manan
Hukum ialah serangkaian aturan yang bisa memengaruhi tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum berlaku untuk mengatur serangkaian kepentingan manusia dalam melakukan suatu hal, sehingga siapa saja yang melanggar hukum maka akan mendapatkan sanksi.
Samidjo
Hukum ialah aturan yang bersifat mengikat dan memaksa. Hukum berisi suatu perintah atau larangan, maupun izin untuk melakukan suatu hal. Peraturan ini diciptakan untuk mengoordinasi tata tertib yang berlaku di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Hukum ialah aturan yang dibuat oleh badan-badan resmi dan instansi tertentu yang memiliki sifat memaksa. Peraturan dapat memengaruhi perilaku manusia.
Selanjutnya, buku tersebut juga menjelaskan unsur-unsur dalam definisi hukum, yaitu:
Jenis-jenis Hukum yang Berlaku Saat Ini
ADVERTISEMENT
Hukum Publik
Hukum publik berkaitan dengan fungsi negara dan mengatur kepentingan negara maupun masyarakat. Contoh hukum publik antara lain hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum internasional.
Hukum Privat
Hukum privat berkaitan dengan kepentingan individu dan mengatur kepentingan antar-orang per orang. Contoh hukum privat antara lain, hukum perdata yang mencakup hukum waris, hukum perkawinan, hukum perjanjian, hukum perikatan, dan utang-piutang. Selain itu hukum bisnis juga termasuk dalam hukum privat.
Fungsi Hukum
Fungsi hukum menurut J.P. Glastra van Loon dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun oleh Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H (2019: 13), antara lain:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai pengertian hukum dan jenis-jenisnya yang berlaku saat ini. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasanmu mengenai hukum yang berlaku di Indonesia.
(IND) dan (ZHR)