Konten dari Pengguna

Pengertian Hukum dan Jenis-jenisnya yang Berlaku Saat Ini

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 5 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Hukum dan Jenis-jenisnya yang Berlaku Saat Ini. Sumber: pexels.com/CQF-Avocat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Hukum dan Jenis-jenisnya yang Berlaku Saat Ini. Sumber: pexels.com/CQF-Avocat

Hukum memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat. Hukum hadir untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan menjaga hak serta kewajiban anggota masyarakat. Apa yang dimaksud dengan hukum? Dalam artikel berikut ini, akan dibahas mengenai pengertian hukum beserta jenis-jenisnya yang berlaku saat ini.

Apakah yang Dimaksud Hukum Itu?

Ilustrasi pengertian hukum. Foto: Unsplash.com

Menurut buku Pengantar Hukum Indonesia karya Umar Said Sugiarto, istilah "hukum" berasal dari bahasa latin, yaitu ius dari kata iubere memiliki arti mengatur atau memerintah. Penggunaan istilah mengatur dan memerintah mengacu kepada kekuasaan negara atau pemerintah.

Dengan begitu, hukum bisa diartikan sebagai peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, dan meminimalkan kekacauan.

Hukum bertindak untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Karena itulah setiap masyarat berhak untuk memperoleh perlindungan dan penegakan hukum.

Apa Tujuan Hukum Secara Umum?

Menurut buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Al Umry, S.H.M M.Hum (2020: 21), tujuan hukum adalah untuk mewujudkan kehidupan yang ideal bagi manusia, yaitu kemakmuran, kebahagiaan, kedamaian, dan keadilan.

Tujuan hukum secara umum ialah mengatur tingkah laku manusia. Dengan adanya hukum, masyarakat diharapkan bisa menjaga ketertiban sehingga meminimalkan kericuhan di lingkungan. Berikut tujuan hukum secara umum yang perlu kamu ketahui:

  • Memenuhi keadilan, manfaat, dan kepastian dalam bermasyarakat.

  • Menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan.

  • Menghindari perilaku tidak terpuji.

  • Menjadi acuan yang baik bagi perilaku masyarakat.

  • Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) demi mewujudkan sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Pengertian Objek dan Subjek Hukum Perdata di Indonesia

Sementara itu, tujuan hukum menurut para ahli ialah sebagai berikut:

  • Menurut Sunaryati Hartono hukum bertujuan sebagai sarana, alat, dan langkah yang diambil pemerintah guna mewujudkan pembangunan nasional.

  • Teguh Prasetyo menjelaskan bahwa tujuan hukum dibedakan menjadi empat jenis, yaitu to provide subsistence (fungsi memberi penghidupan), to provide security (memberikan perlindungan), to attain equity (guna mencapai kebersamaan), dan to provide abundance (memberikan kelimpahan).

  • Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja ialah untuk memelihara keteraturan (kepastian) dan ketertiban. Menurutnya, manusia tidak akan hidup dengan baik atau teratur jika tidak dibimbing secara langsung oleh hukum.

Apa Sifat dari Hukum?

Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. Hukum bersifat mengatur karena berisi aturan yang wajib ditaati semua golongan masyarakat.

Setiap sumber hukum, termasuk undang-undang memiliki pasal yang berlaku dan masyarakat harus menaatinya. Hal ini dilakukan agar tercipta ketertiban dan keamanan dalam bermasyarakat.

Adapun dikatakan bahwa hukum bersifat memaksa karena hukum bisa mendesak semua lapisan masyarakat untuk menaati aturan hukum. Orang yang melanggar hukum dipaksa untuk menerima sanksi-sanksi yang ada sesuai undang-undang dan pasalnya.

Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Ilmu Hukum Menurut Para Ahli!

Ilustrasi pengertian hukum menurut para ahli. Foto: Unsplash.com

Berdasarkan buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Dr. Dewa Gede Suadika Mangku, S.H., LL.M (2020: 1-3), pengertian hukum menurut para ahli hukum, antara lain:

Utrecht

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati masyarakat tersebut.

Prof. Mr. E.M. Meyers

Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, dan ditujukan ke tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Aristoteles

Hukum merupakan kumpulan aturan yang mengikat atau berlaku di lingkungan masyarakat. Hukum juga bisa berlaku untuk hakim itu sendiri atau seseorang yang dapat mengurus berbagai keperluan yang memiliki kaitan terhadap hukum.

Abdul Manan

Hukum ialah serangkaian aturan yang bisa memengaruhi tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum berlaku untuk mengatur serangkaian kepentingan manusia dalam melakukan suatu hal, sehingga siapa saja yang melanggar hukum maka akan mendapatkan sanksi.

Samidjo

Hukum ialah aturan yang bersifat mengikat dan memaksa. Hukum berisi suatu perintah atau larangan, maupun izin untuk melakukan suatu hal. Peraturan ini diciptakan untuk mengoordinasi tata tertib yang berlaku di kalangan masyarakat.

JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum ialah aturan yang dibuat oleh badan-badan resmi dan instansi tertentu yang memiliki sifat memaksa. Peraturan dapat memengaruhi perilaku manusia.

Selanjutnya, buku tersebut juga menjelaskan unsur-unsur dalam definisi hukum, yaitu:

  1. Adanya peraturan dan tingkah laku manusia.

  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

  3. Peraturan itu bersifat memaksa.

  4. Adanya sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan tersebut.

Jenis-jenis Hukum yang Berlaku Saat Ini

Ilustrasi Pengertian Hukum dan Jenis-jenisnya yang Berlaku Saat Ini. Sumber: Pexels.com/Rodnae Productions

Jenis-jenis hukum yang dikenal dan berlaku saat ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hukum publik dan hukum privat. Berikut ini adalah penjelasannya menurut buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M (2008: 181).

BACA JUGA: 3 Dasar Hukum Bela Negara yang Wajib Diketahui Warga Negara Indonesia

Hukum Publik

Hukum publik berkaitan dengan fungsi negara dan mengatur kepentingan negara maupun masyarakat. Contoh hukum publik antara lain hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum internasional.

Hukum Privat

Hukum privat berkaitan dengan kepentingan individu dan mengatur kepentingan antar-orang per orang. Contoh hukum privat antara lain, hukum perdata yang mencakup hukum waris, hukum perkawinan, hukum perjanjian, hukum perikatan, dan utang-piutang. Selain itu hukum bisnis juga termasuk dalam hukum privat.

Fungsi Hukum

Ilustrasi Pengertian Hukum dan Jenis-jenisnya yang Berlaku Saat Ini. Sumber: pexels.com/Rodnae Productions

Fungsi hukum menurut J.P. Glastra van Loon dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun oleh Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H (2019: 13), antara lain:

  1. Menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup.

  2. Menyelesaikan pertikaian.

  3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan, jika perlu dengan kekerasan.

  4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.

  5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi di atas.

Itulah penjelasan mengenai pengertian hukum dan jenis-jenisnya yang berlaku saat ini. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasanmu mengenai hukum yang berlaku di Indonesia.

(IND) dan (ZHR)