Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud dengan Perlindungan dan Penegakan Hukum? Ini Penjelasannya
13 Agustus 2021 14:07 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 27 Mei 2022 8:44 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perlindungan dan penegakan hukum menjadi hal yang penting diterapkan di Indonesia. Keduanya harus diupayakan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman dan damai.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Tasum dan Rani Apriani (2019), perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mengedepankan dirinya sebagai negara hukum.
Perlindungan hukum bisa terjamin apabila penegakan hukum di suatu negara terlaksana dengan baik. Terjaminnya perlindungan hukum akan menciptakan kesejahteraan dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Apa yang Dimaksud dengan Perlindungan dan Penegakan Hukum?
1. Perlindungan Hukum
Menurut Tasum dan Rani Apriani (2019) dalam buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan, perlindungan artinya perbuatan melindungi yang diberikan terhadap hukum agar tidak ditafsirkan berbeda dan diciderai aparat penegak hukum.
Adapun pengertian hukum itu sendiri ialahaturan yang berupaya melindungi manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga melindungi kepentingan orang lain.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintah, swasta. Tujuannya untuk mengupayakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada.
Suatu perlindungan bisa dikatakan sebagai perlindungan hukum bila memenuhi unsur-unsur berikut:
Menurut Hadjon, perlindungan hukum bagi masyarakat meliputi dua hal, antara lain adalah:
a. Perlindungan Hukum Preventif
Perlindungan hukum preventif adalah perlindungan di mana rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum pemerintah mendapatkan bentuk yang definitif.
b. Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan hukum represif merupakan bentuk perlindungan yang lebih diajukan dalam penyelesaian sengketa.
ADVERTISEMENT
2. Penegakan Hukum
Mengutip Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII karya Tim Ganesha Operation, penegakan hukum dalam bahasa Belanda, yakni rechtstoepassing atau rechtshandhaving.
Sementara dalam bahasa Inggris disebut sebagai law enforcement. Law enforcement mencakup pengertian bersifat makro dan mikro. Penegakan hukum bersifat makro artinya meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Sedangkan penegakan hukum bersifat mikro mengacu pada keterbatasan proses pemeriksaan di pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksaan putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum adalah proses penerapan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Penegakan hukum dapat ditinjau dari dua sudut, di antaranya:
ADVERTISEMENT
a. Subjek Hukum
Subjek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan berdasarkan hukum yang berlaku. Subjek ini terdiri dari manusia (warga negara Indonesia ) dan lembaga (salah satunya negara).
Penegakan hukum ditinjau dari subjek hukum terbagi menjadi dua, yakni arti luas dan sempit. Penegakan hukum dalam arti luas melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum.
Sedangkan dalam arti sempit mengacu pada upaya penegak hukum untuk menjamin berjalannya hukum. Dalam hal ini, penegak hukum diperbolehkan menggunakan paksaan untuk memastikan berjalannya penegakan hukum.
b. Objek Hukum
Objek hukum adalah berbagai hal yang bermanfaat bagi subjek hukum dalam melakukan sesuatu hal berdasarkan hak dan kewajiban dalam hukum. Contohnya adalah hak paten yang dimiliki seseorang atau perusahaan.
ADVERTISEMENT
Penegakan hukum dari sisi objek hukum terbagi pula menjadi dua, yakni arti luas dan sempit. Arti luas meliputi nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Sementara, arti sempit mengacu pada penegakan yang hanya berhubungan dengan penegakan peraturan bersifat formal dan tertulis.
(GTT)