3 Dasar Hukum Bela Negara yang Wajib Diketahui Warga Negara Indonesia

Konten dari Pengguna
20 Januari 2021 14:39 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bela Negara. Sumber. Shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bela Negara. Sumber. Shutterstock.com
ADVERTISEMENT
Sebagai wujud cinta terhadap Tanah Air, bangsa, dan negara, penting bagi kita untuk memahami konsep dan dasar hukum bela negara. Istilah bela negara erat kaitannya dengan terjaminnya eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Gerakan bela negara di Indonesia memiliki sejarah yang tidak singkat. Hal tersebut dimulai sejak perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme hingga terjadinya peristiwa mempertahankan kemerdekaan. Di Indonesia, Hari Bela Negara ditetapkan dan diperingati setiap 19 Desember.
Bukan tanpa alasan, penetapan Hari Bela Negara tersebut dilakukan untuk mengenang sejarah perjuangan Pemerintah Darurat Republik Indonesia yang dibentuk pada 19 Desember 1948 di Bukittinggi, Sumatra Barat oleh Syafruddin Prawiranegara pada masa mempertahankan kemerdekaan.

Pengertian Bela Negara

Ilustrasi wajib militer merupakan salah satu upaya bela negara. Foto: Unsplash.com
Apa itu bela negara? Mengutip buku Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Madrasah/Sekolah oleh Abdul Kadir Ahmad, pengertian bela negara merupakan kewajiban dasar bagi setiap warga negara yang dilandasi dengan rasa penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bela negara dapat dipahami sebagai hak dan kewajiban membela dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan segenap bangsa dari berbagai ancaman.
Berdasarkan kedua definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara, untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara serta keselamatan bangsa dari berbagai jenis ancaman.

Konsep Bela Negara

Ilustrasi konsep bela negara. Foto: Unsplash.com
Menurut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui laman resminya, bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan dan petinggi suatu negara yang berkaitan dengan sikap patriotisme individu, kelompok maupun seluruh komponen dari suatu negara. Tujuannya, tak lain untuk mempertahankan eksistensi negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam implementasinya, bela negara dapat dilakukan secara fisik maupun non-fisik. Adapun upaya bela negara secara fisik di antaranya dengan mengangkat senjata bila terjadi serangan dari luar terhadap kedaulatan bangsa dan negara.
Sementara itu, upaya bela negara secara non-fisik dapat diartikan sebagai usaha menjaga bangsa dan kedaulatan negara melalui proses meningkatkan nasionalisme. Lebih dari itu, bela negara secara non-fisik dapat diwujudkan dengan berperan aktif untuk memajukan bangsa dan negara.
Landasan konsep bela negara adalah penyelenggaraan wajib militer. Adapun subjek dari konsep tersebut ialah tentara maupun perangkat pertahanan negara lainnya, baik berupa profesi yang dipilih maupun sebagai akibat dari adanya rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Menyadur dari jurnal Penerapan Konsep Bela Negara, Nasionalisme atau Militerisasi Warga Negara yang ditulis oleh Sri Indriyani Umra, wajib militer dapat dipandang melalui dua perspektif yang mendasar, yakni sebagai hak dan kewajiban warga negara.
ADVERTISEMENT
Disebut sebagi hak, karena wajib militer dapat dimaknai sebagai upaya negara dalam memberikan dasar pertahanan sipil dalam keadaan darurat. Sementara itu, wajib militer sebagai kewajiban merupakan wujud partisipasi masyarakat sipil dalam membela negara.

Unsur Bela Negara

Ilustrasi pawai bela negara. Foto: Unsplash.com
Menurut sumber yang sama, dalam proses bela negara terdapat beberapa unsur penting, di antaranya:

Landasan Hukum Bela Negara di Indonesia

Ilustrasi Dasar Hukum Bela Negara. Foto: Pixabay.com
Bela negara di Indonesia telah diatur dalam undang-undang. Melansir situs kemenhan.go.id, adapun dasar hukum yang mengatur tentang bela negara adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3

Dasar hukum bela negara yang pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3. Isinya mengamanatkan bahwa:
ADVERTISEMENT

2. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1

Dasar hukum bela negara yang kedua adalah Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Isinya mengamanatkan bahwa:

3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Dasar hukum terakhir yang mendasari gerakan bela negara adalah Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Isinya mengamanatkan bahwa:
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
ADVERTISEMENT

Fungsi dan Tujuan Bela Negara

Ilustrasi sikap disiplin merupakan salah satu manfaat dari bela negara. Foto: Unsplash.com
Munculnya konsep bela negara bukan tanpa alasan. Sebab, terdapat fungsi dan tujuan yang diharapkan dari upaya pembelaan terhadap bangsa dan negara. Adapun fungsi bela negara antara lain:
Sementara itu, tujuan bela negara adalah sebagai berikut:

Manfaat Bela Negara

Ilustrasi mengikuti upacara pada perayaan tertentu. Foto: Unsplash.com
Selain memiliki fungsi dan tujuan, bela negara memiliki manfaat bagi setiap warga negara, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan mengenai undang-undang yang menjadi dasar hukum upaya bela negara di Indonesia beserta konsep di dalamnya. Sebagai warga negara yang baik, sudah selayaknya kita turut terlibat dalam upaya-upaya bela negara.
Dengan memahami beberapa poin di atas, semoga menambah kesadaran kita sebagai warga negara yang patuh dan tanggap terhadap keamanan kedaulatan negara.
(AG & ANM)