Konten dari Pengguna

5 Sumber Hukum Formal, Undang-undang hingga Doktrin

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
11 Februari 2021 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 27 Mei 2022 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Setiap negara memiliki sumber hukum yang dijadikan acuan dalam mengupayakan keteraturan untuk segala bidang. C.S.T Kansil (2002) dalam Pengantar Ilmu Hukum mendefinisikan sumber hukum sebagai apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa dan apabila dilanggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
ADVERTISEMENT
Lazimnya, sumber hukum dibedakan menjadi dua, yakni sumber hukum yang bersifat formal dan material. Menurut H. Ishaq dalam Dasar-dasar Ilmu Hukum (2018: 109) sumber hukum formal peraturannya dirumuskan dalam suatu bentuk. Bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, mengikat, dan ditaati.
Sedangkan sumber hukum material menentukan isi hukum itu. Di Indonesia yang menjadi sumber hukum material adalah Pancasila. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Lalu bagaimana dengan sumber hukum formal? C.S.T Kansil (1982: 44) dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia menyatakan terdapat lima sumber hukum formal, yaitu:

Undang-undang

Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
Undang-undang adalah suatu peraturan atau keputusan negara yang tertulis dan dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang (bersama-sama oleh DPR dan Presiden). Undang-undang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
ADVERTISEMENT

Kebiasaan

Menurut Menurut Sudikno Mertokusumo (1999: 99) dalam Mengenal Hukum Suatu Pengantar, kebiasaan dapat menjadi hukum apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini:

Yurisprudensi

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
C.S.T Kansil (1982: 47) mendefinisikan yurisprudensi sebagai keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Menurut H. Ishaq (2018: 129) apabila dalam menangani suatu perkara ditemukan peraturan hukum namun kurang jelas, hakim dengan ilmu pengetahuannya dapat menafsirkan peraturan hukum sedemikian rupa sesuai asas keadilan. Apabila tidak ada peraturan hukum tertulis, hakim harus aktif menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT

Traktat

Traktat merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian tersebut memiliki sifat yang mengikat untuk negara-negara yang bersangkutan.

Doktrin

Sudikno Mertokusumo (1999: 108) berpendapat bahwa doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang menjadi sumber hukum dan tempat hakim dapat menemukan hukumnya. Dalam hukum Islam di Indonesia ajaran-ajaran dari Imam Syafi'i banyak digunakan oleh hakim pada Pengadilan Agama.
(ERA)