Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
5 Sumber Hukum Formal, Undang-undang hingga Doktrin
11 Februari 2021 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 27 Mei 2022 19:55 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap negara memiliki sumber hukum yang dijadikan acuan dalam mengupayakan keteraturan untuk segala bidang. C.S.T Kansil (2002) dalam Pengantar Ilmu Hukum mendefinisikan sumber hukum sebagai apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa dan apabila dilanggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
ADVERTISEMENT
Lazimnya, sumber hukum dibedakan menjadi dua, yakni sumber hukum yang bersifat formal dan material. Menurut H. Ishaq dalam Dasar-dasar Ilmu Hukum (2018: 109) sumber hukum formal peraturannya dirumuskan dalam suatu bentuk. Bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, mengikat, dan ditaati.
Sedangkan sumber hukum material menentukan isi hukum itu. Di Indonesia yang menjadi sumber hukum material adalah Pancasila. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan Pancasila .
Lalu bagaimana dengan sumber hukum formal? C.S.T Kansil (1982: 44) dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia menyatakan terdapat lima sumber hukum formal, yaitu:
Undang-undang
ADVERTISEMENT
Kebiasaan
Menurut Menurut Sudikno Mertokusumo (1999: 99) dalam Mengenal Hukum Suatu Pengantar, kebiasaan dapat menjadi hukum apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Yurisprudensi
C.S.T Kansil (1982: 47) mendefinisikan yurisprudensi sebagai keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Menurut H. Ishaq (2018: 129) apabila dalam menangani suatu perkara ditemukan peraturan hukum namun kurang jelas, hakim dengan ilmu pengetahuannya dapat menafsirkan peraturan hukum sedemikian rupa sesuai asas keadilan. Apabila tidak ada peraturan hukum tertulis, hakim harus aktif menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Traktat
Traktat merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian tersebut memiliki sifat yang mengikat untuk negara-negara yang bersangkutan.
Doktrin
Sudikno Mertokusumo (1999: 108) berpendapat bahwa doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang menjadi sumber hukum dan tempat hakim dapat menemukan hukumnya. Dalam hukum Islam di Indonesia ajaran-ajaran dari Imam Syafi'i banyak digunakan oleh hakim pada Pengadilan Agama.
(ERA)