Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
6 Jenis Logistik Pemilu yang Dipersiapkan KPU
26 Januari 2024 9:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Logistik Pemilu adalah perlengkapan yang digunakan untuk menyukseskan berlangsungnya Pemilu. Perlengkapan tersebut meliputi alat pemungutan suara, alat dukungan lainnya, serta bahan sosialisasi dan kampanye.
ADVERTISEMENT
Logistik ini direncanakan dan disiapkan secara bertahap dari dua tahun sebelum tahun Pemilu. Pihak yang bertanggung jawab mengadakan logistik Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantas, apa saja yang termasuk logistik Pemilu?
Daftar Logistik Pemilu
Logistik Pemilu dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan penggunaannya. Dikutip dari Buku Pintar Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan, berikut daftar lengkapnya:
1. Perlengkapan Pemungutan Suara
2. Dukungan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya
3. Bahan Sosialisasi Pemilu/Pemilihan
4. Alat Peraga Sosialisasi Pemilu/Pemilihan
5. Bahan Kampanye Pemilihan
ADVERTISEMENT
6. Alat Peraga Kampanye Pemilihan
Progres Pengadaan Logistik Pemilu 2024
Dalam siaran pers KPU terkait Progres Pemenuhan Logistik Pemilu yang dirilis di situs resminya, pengadaan logistik Pemilu 2024 sudah mencapai 2 tahap dan hampir rampung. Berikut rinciannya:
Tahap 1
Tahap ini merupakan pemenuhan logistik Pemilu berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023. Logistik Tahap 1 terdiri dari:
Persentase pemenuhan logistik Pemilu Tahap 1 sampai tanggal 4 Januari 2024 pukul 22.00 WIB sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tahap 2
Tahap ini merupakan pemenuhan logistik Pemilu yang berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT):
Logistik Tahap 2 terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Persentase pemenuhan logistik Pemilu Tahap 2 sampai tanggal 4 Januari 2024 pukul 22.00 WIB adalah sebagai berikut:
Proses produksi, pengiriman, dan penerimaan logistik Pemilu Tahap 2 di tempat penyimpanan KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan paling lambat tanggal 15 Januari 2023. Sementara distribusi dari tempat penyimpanan KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan paling lambat tanggal 13 Februari 2024.
(DEL)