Konten dari Pengguna

6 Jenis Logistik Pemilu yang Dipersiapkan KPU

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
26 Januari 2024 9:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
6 Jenis Logistik Pemilu yang Wajib Diadakan KPU. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
6 Jenis Logistik Pemilu yang Wajib Diadakan KPU. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Logistik Pemilu adalah perlengkapan yang digunakan untuk menyukseskan berlangsungnya Pemilu. Perlengkapan tersebut meliputi alat pemungutan suara, alat dukungan lainnya, serta bahan sosialisasi dan kampanye.
ADVERTISEMENT
Logistik ini direncanakan dan disiapkan secara bertahap dari dua tahun sebelum tahun Pemilu. Pihak yang bertanggung jawab mengadakan logistik Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantas, apa saja yang termasuk logistik Pemilu?

Daftar Logistik Pemilu

Daftar Logistik Pemilu. Foto: Pexels
Logistik Pemilu dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan penggunaannya. Dikutip dari Buku Pintar Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan, berikut daftar lengkapnya:

1. Perlengkapan Pemungutan Suara

2. Dukungan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya

3. Bahan Sosialisasi Pemilu/Pemilihan

4. Alat Peraga Sosialisasi Pemilu/Pemilihan

5. Bahan Kampanye Pemilihan

ADVERTISEMENT

6. Alat Peraga Kampanye Pemilihan

Progres Pengadaan Logistik Pemilu 2024

Progres Pengadaan Logistik Pemilu 2024. Foto: Pexels
Dalam siaran pers KPU terkait Progres Pemenuhan Logistik Pemilu yang dirilis di situs resminya, pengadaan logistik Pemilu 2024 sudah mencapai 2 tahap dan hampir rampung. Berikut rinciannya:

Tahap 1

Tahap ini merupakan pemenuhan logistik Pemilu berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023. Logistik Tahap 1 terdiri dari:
Persentase pemenuhan logistik Pemilu Tahap 1 sampai tanggal 4 Januari 2024 pukul 22.00 WIB sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Tahap 2

Tahap ini merupakan pemenuhan logistik Pemilu yang berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT):
Logistik Tahap 2 terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Persentase pemenuhan logistik Pemilu Tahap 2 sampai tanggal 4 Januari 2024 pukul 22.00 WIB adalah sebagai berikut:
Proses produksi, pengiriman, dan penerimaan logistik Pemilu Tahap 2 di tempat penyimpanan KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan paling lambat tanggal 15 Januari 2023. Sementara distribusi dari tempat penyimpanan KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan paling lambat tanggal 13 Februari 2024.
(DEL)