Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
6 Keadaan Talak yang Tidak Sah Menurut Islam
2 Januari 2023 8:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam , seorang suami yang ingin menceraikan istrinya dapat menjatuhkan talak terlebih dahulu. Meski demikian, tidak semua talak yang terucap dari mulut suami dapat dianggap sah menurut agama.
ADVERTISEMENT
Talak yang tidak sah menurut Islam dapat terjadi karena berbagai keadaan. Talak semacam ini tidak akan memutuskan hubungan pernikahan sebab tidak dilakukan sesuai dengan syariat.
Mengutip buku Panduan beribadah khusus wanita karya Abu Malik Kamal Salim, talak secara etimologi berasal dari kata ithlaq yang berarti “melepaskan” atau “meninggalkan”. Menurut istilah, talak adalah melepaskan ikatan atau menghilangkan ikatan pernikahan seketika dengan lafazh tertentu.
Dalam praktiknya, talak tidak dapat dilakukan dengan sembarangan atau hanya karena emosi semata. Jika tidak memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam syariat, talak dapat dianggap tidak sah.
Baca juga: Hukum dan Rukun Talak dalam Ajaran Islam
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait keadaan-keadaan yang membuat talak tidak sah menurut syariat, simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Keadaan Talak yang Tidak Sah Menurut Islam
Dihimpun dari buku Fiqih Sunnah 3 karya Sayyid Sabiq, ada beberapa keadaan yang menyebabkan talak dianggap tidak sah menurut Islam. Berikut penjelasan dari masing-masing keadaan yang dimaksud.
1. Tidak memiliki status hubungan pernikahan yang sah
Talak tidak akan dianggap sah apabila orang yang menjatuhkannya tidak dalam status hubungan pernikahan yang sah dan masih diakui secara hukum. Karena itu, jika perempuan atau laki-laki yang diberi talak bukan pasangan resmi, maka talak dianggap tidak sah.
Keadaan semacam ini biasanya terjadi pada pasangan suami istri yang sedang menjalani masa iddah karena telah bercerai dengan talak raj’i atau talak satu dan dua.
2. Dijatuhkan oleh suami yang belum baligh
Keadaan lain yang membuat talak menjadi tidak sah adalah apabila suami yang menjatuhkan belum baligh. Hal ini umumnya terjadi pada pasangan yang menikah di usia dini.
ADVERTISEMENT
Suami yang belum baligh dianggap belum dapat membedakan mana yang baik dan buruk, serta belum dewasa dalam mengambil keputusan.
3. Talak bidah
Talak bidah sangat diharamkan dalam Islam. Talak ini diberikan seorang suami kepada istrinya yang sedang dalam keadaan haid atau suci setelah berhubungan seksual.
Meski demikian, keadaan ini masih menjadi pertentangan di kalangan ulama. Mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali mengatakan bahwa talak bidah hukumnya tetap sah meskipun suami menjadi berdosa karena haram.
Menurut sebagian ulama lainnya, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm, dan Ibnu Qayyim, talak bidah dianggap tidak sah dan tidak berpengaruh apa-apa terhadap hubungan pernikahan.
4. Dijatuhkan oleh suami yang dipaksa dan tanpa niat
Talak yang dijatuhkan oleh suami yang dipaksa hukumnya adalah tidak sah. Maksud dari kata dipaksa berarti bahwa suami tersebut tidak memiliki keinginan dan kebebasan untuk memilih.
ADVERTISEMENT
Dalam pandangan Islam, orang yang dipaksa untuk melakukan sesuatu tidak akan dimintai pertanggungjawaban karena dia melakukan hal tanpa ada keinginan dalam dirinya. Karena itu, orang yang dipaksa menjatuhkan talak, maka talaknya dianggap tidak sah.
5. Dijatuhkan ketika suami sedang marah
Suami yang sedang marah dianggap tidak menyadari perkataan maupun perbuatannya. Dalam keadaan seperti ini, talak yang dijatuhkan menjadi tidak sah sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadist berikut.
ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ
Artinya: “Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup.” (HR Abu Dawud, Hasan Irwa ul-ghalil 7/114)
6. Dijatuhkan ketika suami sedang terkejut (latah)
Orang terkejut (latah) tidak mengerti akan apa yang telah ia katakan karena ada beberapa hal yang menimpanya secara tiba-tiba. Hal tersebut menghilangkan ingatan dan kemampuan seseorang dalam berpikir.
ADVERTISEMENT
Karena itu, talak yang dijatuhkan dalam keadaan seperti itu dianggap tidak sah. Sama halnya dengan talak yang dijatuhkan oleh suami gila, idiot, pikun, dan lain sebagainya.
(AAA)