Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum dan Rukun Talak dalam Ajaran Islam
10 Januari 2022 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Talak menurut bahasa artinya adalah berakhirnya hubungan suami-istri setelah suami mengucapkan kata-kata yang semakna dengan cerai . Sedangkan dalam syariat Islam, talak bermakna menghilangkan pernikahan, yaitu keadaan di mana istri menjadi tidak halal lagi bagi suami dan sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Harjan Syuhada dan Sungarso, menurut beberapa ulama Syafi’ah dan Hambaliyah, hukum talak menjadi makruh ketika kehidupan berumah tangga mengalami jalan buntu atau sudah tidak bisa dipertahankan.
Pendapat ini berdasarkan hadist riwayat dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah SAW pernah bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT adalah talak.” (HR. Ibnu Umar)
Selain makruh, hukum talak juga dapat menjadi wajib, sunnah, mubah, dan haram karena alasan-alasan tertentu. Berikut penjelasan lengkapnya yang dikutip dari buku Fenomena Talak di Luar Nikah oleh Dr. M. Masrur Huda:
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan, talak dalam Islam ini tidak bisa dilakukan sembarangan, namun harus sesuai rukunnya. Lantas, apa rukun talak dalam ajaran Islam? Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui jawabannya.
Rukun Talak dan Syaratnya
Mengutip buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Harjan Syuhada dan Sungarso, rukun dan syarat talak merupakan segala sesuatu yang harus ada dan dipenuhi dalam perceraian (talak). Rukun talak ada tiga, yaitu suami , istri, dan ucapan talak.
Rukun tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yakni:
a. Suami
Suami yang menalak istri harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
b. Istri
Seorang istri yang ditalak oleh suami harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
c. Ucapan Talak
Ucapan talak yang digunakan oleh suami untuk mentalak istri harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
Rizem Aizid menjelaskan dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap bahwa secara umum, lafadz atau ucapan talak ini terbagi menjadi dua, yaitu:
ADVERTISEMENT
(NDA)