Hukum dan Rukun Talak dalam Ajaran Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Talak menurut bahasa artinya adalah berakhirnya hubungan suami-istri setelah suami mengucapkan kata-kata yang semakna dengan cerai. Sedangkan dalam syariat Islam, talak bermakna menghilangkan pernikahan, yaitu keadaan di mana istri menjadi tidak halal lagi bagi suami dan sebaliknya.
Dijelaskan dalam buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Harjan Syuhada dan Sungarso, menurut beberapa ulama Syafi’ah dan Hambaliyah, hukum talak menjadi makruh ketika kehidupan berumah tangga mengalami jalan buntu atau sudah tidak bisa dipertahankan.
Pendapat ini berdasarkan hadist riwayat dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah SAW pernah bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT adalah talak.” (HR. Ibnu Umar)
Selain makruh, hukum talak juga dapat menjadi wajib, sunnah, mubah, dan haram karena alasan-alasan tertentu. Berikut penjelasan lengkapnya yang dikutip dari buku Fenomena Talak di Luar Nikah oleh Dr. M. Masrur Huda:
Wajib, apabila antara suami istri sering terjadi pertengkaran dan sudah meminta bantuan (juru damai) dari kedua belah pihak, namun proses perdamaian tidak berhasil, sehingga tercapai kesepakatan untuk mengambil jalan terakhir, yaitu bercerai.
Sunnah, apabila suami tidak sanggup lagi memberikan nafkah kepada istri atau istri tidak dapat menjaga kehormatannya.
Mubah (boleh), apabila seorang istri berbuat zina, nusyuz (membangkang), pemabuk, penjudi, atau melakukan kejahatan yang mengganggu keutuhan rumah tangganya.
Haram, apabila talak itu terjadi tanpa alasan dan akan membawa kerugian bagi kedua belah pihak serta keluarga.
Dapat disimpulkan, talak dalam Islam ini tidak bisa dilakukan sembarangan, namun harus sesuai rukunnya. Lantas, apa rukun talak dalam ajaran Islam? Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui jawabannya.
Rukun Talak dan Syaratnya
Mengutip buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Harjan Syuhada dan Sungarso, rukun dan syarat talak merupakan segala sesuatu yang harus ada dan dipenuhi dalam perceraian (talak). Rukun talak ada tiga, yaitu suami, istri, dan ucapan talak.
Rukun tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yakni:
a. Suami
Suami yang menalak istri harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
Ada ikatan pernikahan yang sah dengan istrinya;
Balig (dewasa);
Berakal;
Tidak dipaksa.
b. Istri
Seorang istri yang ditalak oleh suami harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
Mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suami yang menjatuhkan talak;
Masih dalam masa iddah talak raj 'i yang dijatuhkan sebelumnya;
Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya.
c. Ucapan Talak
Ucapan talak yang digunakan oleh suami untuk mentalak istri harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
Ucapan talak jelas menyatakan perceraian;
Serta ucapan talak diucapkan dengan sengaja dan bukan atas dasar paksaan.
Rizem Aizid menjelaskan dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap bahwa secara umum, lafadz atau ucapan talak ini terbagi menjadi dua, yaitu:
Lafadz yang eksplisit. Ini berarti setiap kata yang diucapkan bisa langsung dipahami makna talaknya. Contohnya, bila ada seorang suami yang mengucapkan kalimat talak secara jelas, maka sejak saat itu ia telah sah (menurut agama) bercerai dengan istrinya. Bahkan, talak itu akan tetap berlaku meskipun dengan niat hanya bercanda.
Lafadz yang implisit, yaitu kalimat yang tidak menggunakan kata cerai atau talak, tapi maknanya mengarah kepada talak. Contohnya adalah berupa kata-kata: “Aku melepaskanmu”, “engkau dilepaskan”, “saya telah berpisah denganmu", dan semacamnya.
(NDA)
