Konten dari Pengguna

6 Larangan di TPS yang Wajib Dipatuhi Setiap Pemilih, Apa Saja?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
12 Februari 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Anggi Dwiky/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Anggi Dwiky/kumparan
ADVERTISEMENT
Larangan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) telah diatur dalam perundang-undangan Pemilu. Seluruh warga negara Indonesia yang turut serta dalam Pemilu wajib mematuhi aturan-aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, TPS di Pemilu 2024 akan dibuka mulai pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 pada Rabu (14/2). Nantinya, pemilih akan diarahkan untuk mencoblos lima surat suara yang disediakan oleh petugas TPS.
Lima surat suara tersebut terdiri atas calon presiden dan wakil presiden, calon DPR RI, calon DRPD Provinsi, calon DPRD Kabupaten/Kota, dan calon DPD. Sebelum mencoblosnya, pemilih harus memastikan surat tersebut masih dalam kondisi baik dan tidak rusak.
Setelah memahami aturannya, Anda bisa memerhatikan larangan yang diberlakukan di TPS. Apa saja? Simak daftar larangannya dalam artikel berikut ini.

Larangan di TPS Menurut KPU

Ilustrasi TPS Foto: Aprilio Akbar/Antara
Daftar larangan di TPS telah diatur dalam PKPU 25 Tahun 2023 dan mesti dipatuhi oleh seluruh pemilih tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT

1. Dokumentasi saat di TPS

Pemilu di Indonesia menjunjung tinggi nilai LUBER JURDIL yang artinya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk itu, setiap pemilih dilarang untuk mendokumentasikan pilihannya di TPS.
Ia juga tidak diizinkan untuk merekam proses pengambilan suara di dalam bilik. Apabila melanggar, maka pemilih akan mendapatkan sanksi tegas dari KPU.

2. Mencoret-coret surat suara

Mencoret-coret surat suara dapat merusak keabsahannya. Ketika dihitung, surat suara tersebut tidak dapat terbaca dan dianggap golput (golongan putih).
Dalam Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1), disebutkan bahwa: “Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara.” Pemilih cukup mencoblos pasangan calon, caleg, dan partai yang ingin dipilihnya saja.

3. Membawa HP dan kamera

Meski berjanji tidak mendokumentasikan proses pencoblosan, namun pemilih tetap tidak diperkenankan untuk membawa HP dan kamera. Ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 38 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

4. Mencoblos dengan benda lain

ADVERTISEMENT
Panitia akan menyediakan paku untuk memudahkan proses pencoblosan. Pemilih akan diarahkan untuk menggunakan alat tersebut. KPU melarang pemilih menggunakan alat lain seperti rokok, pisau, gunting, dan lain-lain.

5. Mengintimidasi pemilih lain

Hak pilih dimiliki seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Setiap orang berhak menentukan pilihannya tanpa perlu khawatir dimusuhi oleh orang-orang di sekitarnya.
KPU berharap perilaku indimidasi saat Pemilu benar-benar ditiadakan. Apabila ada pemilih yang melanggar, maka ia akan dikenai sanksi berat. Ini berlaku untuk siapa saja, termasuk pejabat negara.

6. Menolak untuk celupkan jari ke tinta

Apabila telah selesai memilih, para pemilih biasanya akan diarahkan untuk mencelupkan jarinya ke tinta ungu. Tujuannya untuk mencegah kecurangan Pemilu berupa pemungutan suara ganda.
Itu mengapa setiap pemilih wajib mematuhi aturan tersebut. Apabila menolak, maka ia akan dikenai sanksi tegas atau peringatan.
ADVERTISEMENT
(MSD)