8 Contoh Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perum

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contoh badan usaha milik negara (BUMN) berbentuk perum hanya bisa ditemukan di enam dari 12 klaster atau jenis bidang usaha. Dari enam klaster, terdapat delapan BUMN yang berbentuk perum yang tampaknya sudah tak asing di telinga masyarakat.
Menurut pasal 9 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perum adalah salah satu bentuk perusahaan BUMN selain persero. Keduanya memiliki pengertian serta maksud dan tujuan pendirian yang berbeda.
Lantas apa perbedaan BUMN berbentuk perum dan persero? Apa saja contoh BUMN berbentuk perum? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber:
Perbedaan Antara Perum dan Persero
Berdasarkan pasal 1 UU Nomor 19 Tahun 2003, perum dan persero memiliki pengertian yang berbeda. Perum dalam peraturan tersebut diartikan sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
BUMN bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Sementara itu, persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Keberadaan BUMN dalam bentuk perum dan persero juga memiliki maksud dan tujuan yang berbeda. Maksud dan tujuan tersebut juga diatur dalam perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 12 dari aturan yang sama, persero didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Pendirian BUMN satu ini juga bertujuan untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sementara menurut pasal 36, perum didirikan untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.
Perum diselenggarakan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perum dapat melakukan penyetaraan modal dalam badan usaha lain apabila mendapat persetujuan menteri.
Baca Juga: Bunga Pegadaian Berdasarkan Jenis Kreditnya
Contoh Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perum
Mengutip dari laman resminya, BUMN memiliki 12 klaster atau jenis bidang usaha yang terdiri dari:
Jasa pariwisata dan pendukungnya
Klaster telekomunikasi dan media
Klaster kesehatan
Klaster manufaktur
Jasa keuangan
Jasa infrastruktur
Jasa logistik
Jasa asuransi dan dana pensiun
Klaster mineral dan batubara
Klaster perkebunan dan kehutanan
Klaster pangan dan pupuk
Klaster energi, minyak dan gas.
Dari jumlah tersebut, ada delapan contoh badan usaha milik negara berbentuk perum yang tersebar pada enam klaster. Apa saja? Berikut delapan contoh BUMN berbentuk perum:
Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia pada jasa pariwisata dan pendukung.
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau PERURI pada klaster telekomunikasi dan media.
Perum Produksi Film Negara atau PFN pada klaster telekomunikasi dan media.
Perum BULOG pada klaster pangan dan pupuk.
Perum Perhutani pada klaster perkebunan dan kehutanan.
Perum Perumnas pada jasa infrastruktur.
Perum Damri pada jasa logistik, dan
Perum PPD pada jasa logistik.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Magenta BUMN dan Keuntungannya
(NSA)
Frequently Asked Question Section
Ada berapa bentuk BUMN?

Ada berapa bentuk BUMN?
Dua, perum dan persero.
Apa itu BUMN berbentuk perum?

Apa itu BUMN berbentuk perum?
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ada berapa jenis klaster atau jenis bidang usaha pada BUMN?

Ada berapa jenis klaster atau jenis bidang usaha pada BUMN?
Ada 12 klaster, jasa pariwisata dan pendukungnya, klaster telekomunikasi dan media, klaster kesehatan, klaster manufaktur, jasa keuangan, jasa infrastruktur, jasa logistik, jasa asuransi dan dana pensiun, klaster mineral dan batubara, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pangan dan pupuk, dan klaster energi, minyak dan gas.
