Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
8 Contoh Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perum
16 Februari 2023 11:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Contoh badan usaha milik negara (BUMN) berbentuk perum hanya bisa ditemukan di enam dari 12 klaster atau jenis bidang usaha. Dari enam klaster, terdapat delapan BUMN yang berbentuk perum yang tampaknya sudah tak asing di telinga masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut pasal 9 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perum adalah salah satu bentuk perusahaan BUMN selain persero. Keduanya memiliki pengertian serta maksud dan tujuan pendirian yang berbeda.
Lantas apa perbedaan BUMN berbentuk perum dan persero? Apa saja contoh BUMN berbentuk perum? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber:
Perbedaan Antara Perum dan Persero
Berdasarkan pasal 1 UU Nomor 19 Tahun 2003, perum dan persero memiliki pengertian yang berbeda. Perum dalam peraturan tersebut diartikan sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
BUMN bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Keberadaan BUMN dalam bentuk perum dan persero juga memiliki maksud dan tujuan yang berbeda. Maksud dan tujuan tersebut juga diatur dalam perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 12 dari aturan yang sama, persero didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Pendirian BUMN satu ini juga bertujuan untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sementara menurut pasal 36, perum didirikan untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Perum diselenggarakan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perum dapat melakukan penyetaraan modal dalam badan usaha lain apabila mendapat persetujuan menteri.
Baca Juga: Bunga Pegadaian Berdasarkan Jenis Kreditnya
Contoh Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perum
Mengutip dari laman resminya, BUMN memiliki 12 klaster atau jenis bidang usaha yang terdiri dari:
Dari jumlah tersebut, ada delapan contoh badan usaha milik negara berbentuk perum yang tersebar pada enam klaster. Apa saja? Berikut delapan contoh BUMN berbentuk perum:
ADVERTISEMENT
(NSA)