Konten dari Pengguna

8 Contoh Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perum

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh badan usaha milik negara (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh badan usaha milik negara (Pexels).

Contoh badan usaha milik negara (BUMN) berbentuk perum hanya bisa ditemukan di enam dari 12 klaster atau jenis bidang usaha. Dari enam klaster, terdapat delapan BUMN yang berbentuk perum yang tampaknya sudah tak asing di telinga masyarakat.

Menurut pasal 9 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perum adalah salah satu bentuk perusahaan BUMN selain persero. Keduanya memiliki pengertian serta maksud dan tujuan pendirian yang berbeda.

Lantas apa perbedaan BUMN berbentuk perum dan persero? Apa saja contoh BUMN berbentuk perum? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber:

Perbedaan Antara Perum dan Persero

Ilustrasi contoh badan usaha milik negara (Pexels).

Berdasarkan pasal 1 UU Nomor 19 Tahun 2003, perum dan persero memiliki pengertian yang berbeda. Perum dalam peraturan tersebut diartikan sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

BUMN bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Sementara itu, persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Keberadaan BUMN dalam bentuk perum dan persero juga memiliki maksud dan tujuan yang berbeda. Maksud dan tujuan tersebut juga diatur dalam perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 12 dari aturan yang sama, persero didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Pendirian BUMN satu ini juga bertujuan untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Sementara menurut pasal 36, perum didirikan untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.

Perum diselenggarakan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perum dapat melakukan penyetaraan modal dalam badan usaha lain apabila mendapat persetujuan menteri.

Baca Juga: Bunga Pegadaian Berdasarkan Jenis Kreditnya

Contoh Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perum

Mengutip dari laman resminya, BUMN memiliki 12 klaster atau jenis bidang usaha yang terdiri dari:

  1. Jasa pariwisata dan pendukungnya

  2. Klaster telekomunikasi dan media

  3. Klaster kesehatan

  4. Klaster manufaktur

  5. Jasa keuangan

  6. Jasa infrastruktur

  7. Jasa logistik

  8. Jasa asuransi dan dana pensiun

  9. Klaster mineral dan batubara

  10. Klaster perkebunan dan kehutanan

  11. Klaster pangan dan pupuk

  12. Klaster energi, minyak dan gas.

Dari jumlah tersebut, ada delapan contoh badan usaha milik negara berbentuk perum yang tersebar pada enam klaster. Apa saja? Berikut delapan contoh BUMN berbentuk perum:

  1. Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia pada jasa pariwisata dan pendukung.

  2. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau PERURI pada klaster telekomunikasi dan media.

  3. Perum Produksi Film Negara atau PFN pada klaster telekomunikasi dan media.

  4. Perum BULOG pada klaster pangan dan pupuk.

  5. Perum Perhutani pada klaster perkebunan dan kehutanan.

  6. Perum Perumnas pada jasa infrastruktur.

  7. Perum Damri pada jasa logistik, dan

  8. Perum PPD pada jasa logistik.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Magenta BUMN dan Keuntungannya

(NSA)

Frequently Asked Question Section

Ada berapa bentuk BUMN?

chevron-down

Dua, perum dan persero.

Apa itu BUMN berbentuk perum?

chevron-down

Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Ada berapa jenis klaster atau jenis bidang usaha pada BUMN?

chevron-down

Ada 12 klaster, jasa pariwisata dan pendukungnya, klaster telekomunikasi dan media, klaster kesehatan, klaster manufaktur, jasa keuangan, jasa infrastruktur, jasa logistik, jasa asuransi dan dana pensiun, klaster mineral dan batubara, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pangan dan pupuk, dan klaster energi, minyak dan gas.