Akad Tijarah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-jenisnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam Islam, akad tijarah adalah salah satu bentuk perjanjian yang sering diimplementasikan dalam kegiatan ekonomi syariah. Akad tijarah dilakukan untuk mencari keuntungan yang sesuai dengan syariat Islam.
Bentuk akad tijarah adalah segala macam perjanjian yang bersifat profit oriented atau menghasilkan keuntungan. Karenanya, akad ini digunakan untuk tujuan komersial. Lantas, apa yang dimaksud dengan akad tijarah?
Pengertian Akad Tijarah
Secara bahasa, "tijarah" berasal dari bahasa Arab yang artinya perdagangan, perniagaan, dan bisnis. Jadi, akad tijarah dapat disebut juga sebagai akad perdagangan.
Sementara menurut istilah, akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan di mana rukun dan syarat telah dipenuhi semuanya.
Dikutip dari Buku Pintar Ekonomi Syariah oleh Ahmad Ifham Sholihin, akad tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction atau transaksi yang menghasilkan keuntungan.
Jadi, akad tijarah merupakan perjanjian yang bersifat komersial dan digunakan untuk mencari keuntungan sesuai dengan syariat Islam. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual beli, sewa-menyewa, dan sebagainya.
Dasar Hukum Akad Tijarah
Para ulama sepakat bahwa dasar hukum akad tijarah adalah mubah (dibolehkan) bagi umat muslim. Hal ini disandarkan pada firman Allah dalam Alquran surat An-Nisa ayat 29 sebagai berikut:
يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تراض مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا الفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ۲۹
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29)
Ayat di atas menjelaskan tentang keharaman memakan harta manusia secara batil, kecuali melalui perdagangan yang dilaksanakan suka sama suka. Dengan demikian, akad tijarah hukumnya boleh, selama transaksi yang dilakukan memenuhi syariat.
Rukun dan Syarat Akad Tijarah
Dikutip dari buku Understanding Syirkah Jilid 1 oleh Bachtiar Yusuf Shalahudin, rukun dan syarat sahnya sebuah akad tijarah terdiri atas beberapa hal, antara lain:
Pelaku, yaitu para pihak yang melakukan akad, seperti penjual dan pembeli, penyewa dan yang menyewakan, karyawan dan majikan, mitra dalam musyarakah, dan lain sebagainya.
Pihak yang melakukan akad harus memenuhi syarat, yaitu orang yang merdeka atau mualaf, balig, dan sehat akalnya.
Objek akad, yaitu suatu konsekuensi yang harus ada dengan dilakukannya suatu transaksi tertentu. Misalnya, objek jual-beli adalah barang dagangan serta objek musyarakah dan mudharabah adalah modal dan kerja.
Ijab kabul, yaitu kesepakatan dari para pelaku yang menunjukkan mereka saling rida. Tidak sah suatu transaksi apabila salah satu pihak melakukannya secara terpaksa, sehingga akadnya menjadi batal.
Jenis-Jenis Akad Tijarah
Mengutip buku Tinjauan Fiqh Muamalah: Pengetahuan Masyarakat Banda Aceh Mengenai Akad Tabarru dan Akad Tijarah oleh Novi Indriyani Sitepu, akad tijarah dibagi menjadi dua jenis berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh, yaitu:
1. Natural Certainty Contracts (NCC)
Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimiliki masing-masing. Karena itu, objek pertukarannya (baik barang ataupun jasa) harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, mulai dari jumlah, mutu, kualitas, harga, dan waktu penyerahan.
Jadi, perjanjian ini secara sunnatullah menawarkan return atau pendapatan yang tetap dan pasti. Adapun yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak jual beli dan sewa-menyewa.
2. Natural Uncertainty Contract (NUC)
Dalam perjanjian ini, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, kemudian menanggung risiko bersama-sama. Jadi, keutungan dan kerugian ditanggung bersama.
Oleh sebab itu, perjanjian ini tidak memberikan kepastian pendapatan dari segi jumlah maupun waktu. Adapun yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak investasi, seperti musyarakah (syirkah wujuh, syirkah inan, syirkah abdan, syirkah muwafadhah, dan syirkah mudharabah).
(SFR)
Baca juga: Akad Mudharabah: Pengertian, Jenis-jenis, dan Ketentuannya dalam Islam
