Konten dari Pengguna

Alasan Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Begini Penjelasannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Alasan rekening nganggur diblokir PPATK? Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Alasan rekening nganggur diblokir PPATK? Foto: Unsplash

Belakangan ini, masyarakat dikejutkan oleh kabar pemblokiran sementara sejumlah rekening nasabah di Indonesia. Pemblokiran ini terjadi karena rekening-rekening tersebut tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu.

Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyatakan bahwa rekening tanpa aktivitas transaksi dalam jangka waktu 3–12 bulan akan berisiko dibekukan.

Rekening yang tidak aktif semacam ini biasanya dikategorikan sebagai rekening dormant atau pasif. Lantas, apa alasan rekening nganggur diblokir oleh PPATK? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Alasan Rekening Nganggur Diblokir PPATK

instagram embed

Mengutip informasi dari akun Instagram @ppatk_indonesia, alasan utama rekening yang nganggur atau tidak aktif diblokir oleh PPATK adalah untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan rekening dalam tindakan yang melanggar hukum.

PPATK mengungkapkan bahwa rekening dormant sering kali dimanfaatkan tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan, seperti judi online, perdagangan manusia, hingga peredaran narkotika.

Oleh karena itu, pemblokiran rekening dianggap sebagai langkah pencegahan yang efektif. Menurut PPATK, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meskipun diblokir, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Bagi para nasabah yang merasa keberatan dengan adanya pemblokiran rekening, dapat melakukan pengajuan dengan cara berikut:

  • Isi Formulir Keberatan di https://bit.ly/FormHensem.

  • Kunjungi kantor cabang bank terkait untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang.

  • Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen tambahan sesuai ketentuan dari pihak bank.

  • PPATK akan memverifikasi data dengan mencocokkannya melalui sistem profiling perbankan.

Baca juga: Apa itu Rekening Dormant? Ini Pengertian dan Cara Mengaktifkannya

Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir

Ilustrasi cara mengaktifkan rekening yang diblokir. Foto: Shutterstock

Setelah seluruh proses pengajuan keberatan selesai, bank akan mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya diblokir. Namun, perlu dicatat bahwa syarat dan proses reaktivasi rekening dormant bisa berbeda di setiap bank.

Adapun cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir adalah sebagai berikut:

1. BCA

Berdasarkan informasi dari akun @HaloBCA, nasabah cukup melakukan satu kali transaksi di kantor cabang BCA dengan membawa buku rekening dan kartu ATM untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir oleh PPATK.

2. BNI

Menurut laman resmi BNI, rekening akan dianggap dormant jika selama 180 hari berturut-turut tidak ada transaksi kredit atau debit. Untuk mengaktifkannya, nasabah harus datang ke kantor cabang dan melakukan transaksi setoran atau penarikan minimal Rp 100.000.

3. BRI

Sama halnya dengan BNI, BRI juga menetapkan rekening sebagai dormant jika tidak ada aktivitas transaksi selama 180 hari berturut-turut. Untuk mengaktifkannya, nasabah cukup datang ke kantor cabang BRI terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

4. Mandiri

Dikutip dari akun X @mandiricare, Bank Mandiri menetapkan rekening sebagai dormant jika tidak digunakan untuk bertransaksi selama 6 bulan berturut-turut. Pada tahap awal, nasabah yang rekeningnya diblokir bisa mengaktifkannya dengan melakukan setoran.

(RK)