Konten dari Pengguna

An Nisa Ayat 4: Kewajiban Calon Suami untuk Memberikan Mahar Kepada Calon Istri

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cincin Pernikahan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Cincin Pernikahan. Foto: Pixabay

Surat An Nisa ayat 4 menjelaskan tentang mahar atau maskawin yang harus diberikan oleh pria kepada wanita yang ingin dinikahinya. Pemberian mahar ini merupakan tanda kasih sayang dan bukti adanya ikatan antara pria dan wanita untuk membangun rumah tangga.

Diterangkan oleh M. Syukri Albani Nasution dalam buku Hukum perkawinan Muslim, pengertian mahar secara istilah adalah suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istri, baik dalam bentuk benda maupun jasa.

Para ulama sepakat bahwa mahar harus diberikan oleh suami kepada istrinya, baik kontan atau pun dilakukan secara bertahap. Sebab, pembayaran mahar harus sesuai dengan perjanjian yang terdapat dalam akad pernikahan dan tidak dibenarkan menguranginya. Allah SWT berfirman:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An Nisa: 4).

Penentuan Mahar Berdasar Surat An Nisa Ayat 4

Illustrasi Menikah. Foto: Pixabay

Dr. Nurhayati dan Dr. Ali Imran Sinaga menjelaskan dalam buku Fiqh dan Ushul Fiqh, berdasarkan ayat di atas, Islam tidak pernah menetapkan berapa besar jumlah mahar yang harus diberikan, namun semua tergantung dari calon istri apakah dia ingin menerimanya atau tidak. Maka dari itu, jika calon suami belum dapat memberikannya ketika pernikahan, boleh diupayakan dengan jalan mengutang.

Namun, jika suami telah menceraikan istrinya sebelum ber-jima' (berhubungan intim) dengan istrinya, maka suami wajib membayar ½ dari mahar yang telah ditetapkan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam ayatnya yang lain:

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah: 237).

Kemudian, jika suami meninggal dunia sebelum bercampur dengan istrinya, sedangkan mahar belum ditentukan, maka istri berhak sepenuhnya terhadap seluruh mahar dari harta kekayaan suaminya. Hal ini dinyatakan dalam hadits berikut:

"Dari Alqamah berkata, 'Seorang perempuan telah menikah dengan seorang laki-laki. Lalu, laki-laki itu mati sebelum bercampur dengan istrinya itu dan maharnya pun belum ditentukan banyaknya. Alqamah berkata, 'Mereka mengadukan hal tersebut kepada 'Abdullah bin Mas'ud. Lalu, 'Abdullah bin Mas'ud berpendapat, 'Perempuan itu berhak mengambil mahar misil sepenuhnya dan ia berhak mendapat pusaka dan wajib ber'iddah. Lalu, ketika itu Ma'qil ibn Sinan al-Asyja'iy menyaksikan bahwa sesungguhnya Nabi SAW telah memutuskan terhadap Barwa' binti Waasyiq seperti keputusan yang dilakukan oleh 'Abdullah bin Mas'ud tadi. Kemudian, Ibnu Mas'ud pun senang mendengarnya." (HR. Tirmidzi).

Isi Kandungan Surat An Nisa ayat 4

Alquran. Foto: Pixabay

Berikut ini beberapa isi kandungan dari surat An Nisa ayat 4 seperti yang diberitahukan dalam buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur.

  • Wajib memberikan mahar kepada istri. Sesungguhnya farji (kemaluan wanita tidak halal kecuali dengan mahar, baik disebutkan ketika akad maupun tidak.

  • Mahar ada dua jenis, yakni mahar musamma yang disebutkan ketika akad dan mahar mitsli yang tidak disebutkan ketika akad. Besaran mahar mistli disesuaikan dengan mahar rata-rata kerabat wanitanya tersebut. Bisa dengan cara melihat kepada mahar yang diterima oleh saudara-saudara perempuannya atau bibi-bibinya.

  • Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah. Apabila tidak disebutkan, maka pernikahan tersebut tidak sah.

  • Mahar bukanlah sebuah harga dari kemaluan wanita yang dinikahi, karena Allah menjadikan manfaat dan tujuan menikah sebagai sesuatu yang bersifat musytarak (bersifat timbalbalik) antara suami istri.

  • Tidak ada batas maksimal dalam hal banyaknya jumlah dan kadar mahar. Namun, para ulama berpendapat jika ketentuan minimum tentang mahar berupa sesuatu yang bermanfaat, baik berupa barang atau jasa.

(NDA)