Konten dari Pengguna

Apa Fungsi Kode Otorisasi DJP? Ini Penjelasan dan Cara Membuatnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Coretax DJP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax DJP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Transformasi digital kini menjadi kebutuhan penting di berbagai sistem birokrasi, termasuk dalam hal administrasi perpajakan. Untuk mendukung hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax sebagai platform pengelolaan pajak secara digital.

Coretax tidak hanya menghadirkan pembaruan pada tampilan dan fitur teknis, tetapi juga mengubah cara pelayanan dari manual menjadi berbasis identitas dengan autentikasi digital. Di sinilah kode otorisasi DJP (KO DJP) memainkan peran yang sangat penting.

Kode otorisasi tersebut memungkinkan para wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan dengan lebih aman dan terverifikasi. Untuk mengetahui fungsi kode otorisasi DJP lebih lengkap, simak penjelasan dan cara membuatnya di bawah ini.

Fungsi Kode Otorisasi DJP

Ilustrasi fungsi kode otorisasi DJP. Foto: Pexels

Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) dan (6) PMK 81/2024, kode otorisasi adalah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan bersamaan dengan aktivasi akun wajib pajak. Dengan kode ini, wajib pajak dapat menandatangani dokumen elektronik di Coretax tanpa perlu sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi digital.

Setiap kali wajib pajak menandatangani dokumen atau melakukan transaksi di Coretax, sistem akan memverifikasi identitasnya melalui kode tersebut. Proses ini memastikan bahwa tindakan dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan atau pihak yang sah mewakili, bukan oleh pihak ketiga atau pihak yang tidak berwenang.

Dengan demikian, fungsi kode otorisasi DJP dapat disimpulkan sebagai alat verifikasi dan autentikasi bagi wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik non-sertifikasi yang diterbitkan DJP. Untuk mendapatkannya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi langsung kepada DJP.

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP

Ilustrasi cara membuat kode otorisasi DJP. Foto: Shutterstock

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah cara membuat kode otorisasi DJP yang perlu diketahui oleh para wajib pajak:

  • Masuk ke Coretax DJP dengan akun Anda.

  • Akses Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

  • Lengkapi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk yang disediakan DJP.

  • Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

  • Centang pernyataan yang tersedia, kemudian klik Kirim.

  • Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

  • Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital sebagai bukti.

Setelah kode otorisasi DJP berhasil dibuat, langkah berikutnya adalah melakukan validasi. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke Portal Saya kemudian pilih Profil Saya.

  • Akses menu Nomor Identifikasi Eksternal dan buka tab Digital Certificate.

  • Periksa status sertifikat, pastikan tertulis VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status untuk memperbarui.

  • Setelah status valid, klik tombol Menghasilkan untuk melanjutkan proses.

  • Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya sebagai bukti sah.

  • Kode otorisasi DJP sudah aktif dan tervalidasi, siap digunakan oleh wajib pajak.

Baca juga: Cara Lapor Masa PPN Nihil di Coretax DJP dengan Mudah dan Praktis

(RK)