Konten dari Pengguna

Cara Lapor Masa PPN Nihil di Coretax DJP dengan Mudah dan Praktis

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Februari 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, harus menyampaikan laporan perpajakannya dalam bentuk SPT. Surat Pemberitahuan atau SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap bulan, meskipun masa pajaknya nihil (0).
ADVERTISEMENT
Melaporkan PPN nihil sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan perpajakan. Dikutip dari pajak.go.id, batas akhir pengajuan SPT masa adalah paling lambat 20 hari setelah berakhirnya Tahun Pajak.
Sebaiknya, laporan disampaikan tepat waktu guna menghindari potensi masalah perpajakan di kemudian hari. Lalu, bagaimana cara lapor PPN nihil di Coretax DJP? Untuk mengetahui caranya, simak penjelasannya berikut.

Cara Lapor PPN Nihil di Coretax DJP

Ilustrasi cara lapor PPN nihil di Coretax DJP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mengutip dari “Buku Pintar Menghitung Pajak” karya Yustinus Prastowo dkk, terdapat tiga jenis status SPT pajak, yaitu nihil, kurang bayar, dan lebih bayar. Status SPT nihil berarti tidak ada pajak yang terutang, atau jumlah pajak yang terutang sama dengan pajak yang telah dibayar sendiri atau dipungut oleh pihak lain.
ADVERTISEMENT
Sederhananya, wajib pajak dengan status SPT nihil tidak perlu membayar pajak karena penghasilan mereka umumnya lebih rendah dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk melaporkan PPN nihil di Coretax DJP, prosesnya cukup sederhana.
Dirangkum dari unggahan YouTube berjudul “Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax” oleh Sahabat Pajak Channel, berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
(RK)