Konten dari Pengguna

Apa Hukum Keputihan Saat Puasa? Ini Penjelasan yang Perlu Dipahami Perempuan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keputihan saat puasa, foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Keputihan saat puasa, foto: Unsplash

Keputihan saat puasa bukanlah sesuatu yang dapat dihindari bagi sebagian perempuan. Itu karena keputihan adalah kondisi fisiologis perempuan yang dapat terjadi di setiap bulan.

Mengutip buku Penyuluhan Kesehatan dalam Siklus Hidup Perempuan karya Rosa Mutianingsih, keputihan adalah keluarnya cairan dari alat genital perempuan yang berwarna bening. Dalam keadaan normal, keputihan merupakan bentuk perlindungan tubuh terhadap infeksi.

Lalu, bagaimana hukum keputihan pada saat puasa? Apakah perempuan yang mengalami keputihan harus membatalkan puasanya?

Hukum Keputihan Saat Puasa

Keputihan saat puasa, foto: Pixabay

Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan yang disusun oleh PISS KTB, keputihan saat puasa adalah kondisi normal yang tidak membatalkan puasa seorang Muslimah. Sebab, cairan tersebut berbeda dengan darah haid.

Darah haid adalah cairan berwarna merah yang umumnya terjadi secara berulang setiap 21-35 hari sejak terakhir haid. Sedangkan keputihan adalah cairan berwarna bening seperti lendir yang keluar untuk melindungi diri dari infeksi.

Para ulama sepakat bahwa cairan yang dapat membatalkan puasa pada perempuan adalah darah haid dan nifas. Pernyataan ini merujuk pada hadits yang disampaikan oleh Aisyah RA.

Pada suatu hari, salah seorang shahabiyah bertanya kepada Aisyah mengenai alasan perempuan dilarang berpuasa saat mengalami menstruasi. Kemudian, Aisyah ra menjawab:

"Dahulu kami mengalami seperti itu (haid), maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat." (H.R. Bukhari dan Muslim)

Melalui hadits di atas, Aisyah RA menjelaskan bahwa ia pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk mengganti puasanya karena mengalami menstruasi. Jadi, dapat disimpulkan bahwa cairan yang dapat membatalkan puasa seorang Muslimah adalah darah menstruasi.

Adapun cairan keputihan yang berwarna kecoklatan dianggap sebagai darah istihadhah atau darah kotor. Cairan ini juga tidak membatalkan puasa seorang Muslimah.

Untuk memastikan apakah cairan yang keluar merupakan darah haid atau hanya darah istihadhah, Anda dapat melakukan dua hal berikut:

  1. Menghitung jarak keluarnya cairan dengan haid terakhir. Normalnya darah haid akan keluar dalam jarak 21-35 hari.

  2. Apabila cairan yang keluar hanya berupa flek dan tidak keluar dalam kurun dua kali waktu shalat, maka cairan tersebut masuk kategori darah istihadhah

Meski tidak membatalkan puasa, keputihan dikategorikan sebagai najis yang dapat membatalkan wudhu dan shalat. Jadi, perempuan yang mengalami keputihan harus bersuci terlebih dahulu seperti membersihkan diri dari air seni jika ingin mendirikan shalat.

Frequently Asked Question Section

Apakah keputihan adalah hal normal yang terjadi pada perempuan?

chevron-down

Keputihan dapat terjadi pada setiap perempuan. Dalam kondisi normal, keputihan merupakan bentuk perlindungan tubuh terhadap infeksi.

Apakah keputihan dapat membatalkan wudhu?

chevron-down

Keputihan dikategorikan sebagai najis yang dapat membatalkan wudhu dan shalat.

Apakah keluar flek dapat membatalkan puasa?

chevron-down

Flek yang disebabkan oleh menstruasi dapat membatalkan puasa.

(PHR)