Apa Hukum Keputihan Saat Puasa? Ini Penjelasan yang Perlu Dipahami Perempuan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
24 Maret 2023 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Keputihan saat puasa, foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Keputihan saat puasa, foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Keputihan saat puasa bukanlah sesuatu yang dapat dihindari bagi sebagian perempuan. Itu karena keputihan adalah kondisi fisiologis perempuan yang dapat terjadi di setiap bulan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Penyuluhan Kesehatan dalam Siklus Hidup Perempuan karya Rosa Mutianingsih, keputihan adalah keluarnya cairan dari alat genital perempuan yang berwarna bening. Dalam keadaan normal, keputihan merupakan bentuk perlindungan tubuh terhadap infeksi.
Lalu, bagaimana hukum keputihan pada saat puasa? Apakah perempuan yang mengalami keputihan harus membatalkan puasanya?

Hukum Keputihan Saat Puasa

Keputihan saat puasa, foto: Pixabay
Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan yang disusun oleh PISS KTB, keputihan saat puasa adalah kondisi normal yang tidak membatalkan puasa seorang Muslimah. Sebab, cairan tersebut berbeda dengan darah haid.
Darah haid adalah cairan berwarna merah yang umumnya terjadi secara berulang setiap 21-35 hari sejak terakhir haid. Sedangkan keputihan adalah cairan berwarna bening seperti lendir yang keluar untuk melindungi diri dari infeksi.
ADVERTISEMENT
Para ulama sepakat bahwa cairan yang dapat membatalkan puasa pada perempuan adalah darah haid dan nifas. Pernyataan ini merujuk pada hadits yang disampaikan oleh Aisyah RA.
Pada suatu hari, salah seorang shahabiyah bertanya kepada Aisyah mengenai alasan perempuan dilarang berpuasa saat mengalami menstruasi. Kemudian, Aisyah ra menjawab:
"Dahulu kami mengalami seperti itu (haid), maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat." (H.R. Bukhari dan Muslim)
Melalui hadits di atas, Aisyah RA menjelaskan bahwa ia pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk mengganti puasanya karena mengalami menstruasi. Jadi, dapat disimpulkan bahwa cairan yang dapat membatalkan puasa seorang Muslimah adalah darah menstruasi.
Adapun cairan keputihan yang berwarna kecoklatan dianggap sebagai darah istihadhah atau darah kotor. Cairan ini juga tidak membatalkan puasa seorang Muslimah.
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan apakah cairan yang keluar merupakan darah haid atau hanya darah istihadhah, Anda dapat melakukan dua hal berikut:
Meski tidak membatalkan puasa, keputihan dikategorikan sebagai najis yang dapat membatalkan wudhu dan shalat. Jadi, perempuan yang mengalami keputihan harus bersuci terlebih dahulu seperti membersihkan diri dari air seni jika ingin mendirikan shalat.
(PHR)