Apa Itu FCA dalam Saham? Ini Pengertian dan Mekanismenya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berbagai bursa saham global terus menghadirkan kebijakan dan inovasi demi meningkatkan kualitas dan integritas pasar. Salah satu mekanisme yang banyak diterapkan adalah call auction. Ini merupakan sistem perdagangan yang hanya berlangsung pada waktu tertentu untuk membentuk harga yang lebih wajar.
Sejalan dengan tren tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengadopsi mekanisme Full Call Auction (FCA). Mekanisme ini menjadi bagian dari Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II. Kebijakan FCA dirancang untuk mengatasi rendahnya likuiditas sekaligus meminimalkan potensi manipulasi harga pada saham tertentu.
Lalu, apa itu FCA dalam bursa saham Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu FCA?
Berdasarkan jurnal COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting oleh Wahyu Dio Ramadhan dkk., FCA adalah sistem perdagangan saham di mana order beli dan jual dikumpulkan terlebih dahulu dalam periode waktu tertentu. Selanjutnya, order tersebut dicocokkan dan dieksekusi secara bersamaan pada waktu yang telah ditentukan.
BEI mempertimbangkan penerapan FCA sebagai alternatif mekanisme perdagangan untuk meningkatkan efisiensi pasar, meredam volatilitas harga, serta mencegah praktik manipulasi.
Masalahnya, kebijakan ini juga memicu perdebatan. Sebagian pihak menilai FCA dapat meningkatkan kualitas pasar, sementara pihak lain mengkhawatirkan aspek transparansi dan efisiensi dalam proses eksekusinya.
Baca Juga: Apa Itu Saham Gorengan? Ini Pengertian dan Ciri-cirinya
Kriteria Saham yang Masuk dalam Papan Pemantauan Khusus
Mengutip jurnal Eduvest – Journal of Universal Studies oleh Maria Christina Pasaribu dan Buddi Wibowo, FCA diterapkan pada saham yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus. Papan ini mencakup saham-saham yang memenuhi setidaknya satu dari sejumlah kriteria berbasis risiko.
Disadur dari situs resmi BEI, berikut kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus:
Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir kurang dari Rp 51.
Laporan keuangan auditan terakhir memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan dibandingkan laporan keuangan sebelumnya.
Perusahaan tambang minerba belum menghasilkan pendapatan dari core business hingga tahun buku keempat sejak tercatat di bursa.
Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di bursa.
Memiliki likuiditas rendah, dengan nilai transaksi rata-rata harian di bawah Rp 5 juta. Selain itu, volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir.
Perusahaan dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian.
Anak perusahaan dengan kontribusi pendapatan material berada dalam kondisi PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
Dikenakan penghentian sementara (suspensi) perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
Kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mekanisme FCA
Disadur dari situs Mirae Asset Sekuritas Indonesia, berikut mekanisme pelaksanaan FCA di bursa saham Indonesia:
1. Pengumpulan Order
Seluruh order beli dan jual dikumpulkan dalam periode khusus, misalnya beberapa menit sebelum sesi dimulai. Pada tahap ini, belum ada transaksi yang dieksekusi.
2. Pencocokan
Di akhir periode, sistem akan mencocokkan seluruh order yang masuk untuk menemukan titik harga yang paling seimbang antara permintaan dan penawaran.
3. Penentuan Harga Keseimbangan
Harga yang terbentuk dari proses pencocokan disebut harga keseimbangan. Harga ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan transaksi FCA.
4. Eksekusi Order
Nantinya, hanya order yang sesuai dengan harga keseimbangan yang akan dieksekusi. Sementara itu, order lainnya dapat ditolak atau dialihkan ke sesi berikutnya.
5. Publikasi Hasil
Setelah sesi FCA berakhir, BEI akan memublikasikan hasil eksekusi, termasuk harga akhir dan volume transaksi.
(NSF)
