Apa Itu Hak Konsesi? Ini Penjelasan dan Contohnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam sistem ekonomi dan pembangunan negara, hubungan antara pemerintah dan sektor swasta sering kali melibatkan suatu kesepakatan. Salah satu bentuk perjanjian yang cukup penting adalah hak konsesi.
Di Indonesia sendiri, hak konsesi sering dijumpai dalam industri transportasi dan infrastruktur publik. Kendati demikian, banyak pihak yang mungkin belum familiar dengan istilah ini, meskipun konsepnya telah diterapkan di berbagai sektor.
Lantas, apa itu hak konsesi? Berikut penjelasan beserta contoh selengkapnya yang dapat dipahami.
Apa Itu Hak Konsesi?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 175 yang dikutip dari laman BPK RI, konsesi merujuk pada keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai bentuk persetujuan atas kesepakatan antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Perizinan tersebut dapat meliputi pengelolaan fasilitas umum, sumber daya alam, serta pengelolaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara menurut buku Seni Menaklukan Penjual dengan Negosiasi susunan Istijanto, konsesi berarti suatu izin terhadap pekerjaan besar yang melibatkan kepentingan umum. Pekerjaan itu sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun pelaksanaannya diserahkan kepada pihak swasta melalui pemberian hak khusus.
Jadi secara keseluruhan, konsesi adalah suatu perjanjian atau izin yang diberikan oleh pemerintah atau pemilik sumber daya kepada pihak swasta untuk memanfaatkan atau mengelola sumber daya tersebut dalam periode tertentu.
Dengan adanya perjanjian ini, pihak yang menerima konsesi diharapkan dapat mengembangkan dan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada untuk mendukung kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Contoh-Contoh Konsesi
Setelah memahami definisi dari hak konsesi, berikut beberapa contoh penerapan hak konsesi di Indonesia sebagaimana dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak:
1. Konsesi Jalan Tol
Pemerintah Indonesia memberikan hak konsesi kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk membangun, mengoperasikan, dan memelihara jalan tol dalam jangka waktu tertentu. Contohnya adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang mengelola beberapa ruas jalan tol di Indonesia.
Kesepakatan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai masa konsesi, tarif, hak dan kewajiban para pihak, serta penyerahan aset kepada pemerintah setelah masa konsesi berakhir.
2. Konsesi Hutan
Pemerintah Indonesia menyerahkan hak pengelolaan kawasan hutan kepada perusahaan-perusahaan kehutanan melalui mekanisme konsesi. Melalui hak ini, perusahaan diizinkan menjalankan berbagai kegiatan, seperti penebangan, penanaman kembali, serta pengelolaan hutan untuk tujuan komersial.
3. Konsesi Proyek LRT
Perjanjian konsesi juga diterapkan dalam proyek pembangunan dan pengoperasian prasarana Light Rail Transit (LRT). Hal ini mencerminkan penerapan konsesi dalam sektor transportasi publik.
Dalam skema konsesi ini, pihak swasta yang membangun infrastruktur diberi hak untuk mengelola serta memperoleh keuntungan dari penggunaan fasilitas tersebut dalam periode waktu tertentu.
Baca Juga: Lembaga Ad Hoc di Indonesia: Ini Penjelasan dan Contohnya
(ANB)
