Lembaga Ad Hoc di Indonesia: Ini Penjelasan dan Contohnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam sistem pemerintahan, ada kalanya persoalan yang mendesak atau tidak terduga muncul secara tiba-tiba. Untuk menanganinya, pemerintah biasanya membentuk lembaga ad hoc yang berfungsi secara khusus dan sementara.
Meski keberadaannya berstatus sementara, lembaga ad hoc kerap diberikan peran penting dalam penanganan isu-isu krusial. Peran tersebut dapat menentukan arah kebijakan yang diambil dan berdampak jangka panjang.
Sebenarnya, seperti apa lembaga ad hoc di Indonesia, dan dalam situasi apa saja lembaga ini biasanya dibentuk? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Lembaga Ad Hoc di Indonesia
Dikutip dari laman Britannica, ad hoc berasal dari bahasa Latin yang memiliki arti “for this” atau “for this situation”. Frasa ini digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang dibentuk atau digunakan untuk tujuan khusus dalam waktu terbatas.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ad hoc berarti khusus diadakan untuk suatu keperluan tertentu. Jadi, ad hoc dapat diartikan sebagai sesuatu yang dibentuk untuk tujuan tertentu yang bersifat sementara.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga ad hoc dibentuk untuk memenuhi kebutuhan khusus yang tidak selalu dapat ditangani oleh lembaga negara permanen. Beberapa contoh lembaga ad hoc di Indonesia antara lain:
1. Badan Ad Hoc Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lembaga ad hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah satuan kerja sementara yang ditujukan khusus untuk membantu pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dikutip dari laman resmi KPU, beberapa badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU antara lain:
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): Mengelola dan mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan, termasuk pendataan pemilih dan rekapitulasi suara.
PPS (Panitia Pemungutan Suara): Bertugas di desa/kelurahan untuk menyiapkan dan menyelenggarakan pemungutan suara, termasuk pendataan dan pengawasan di TPS.
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): Bertugas di TPS untuk melayani pemilih, memfasilitasi pemungutan dan menghitung suara.
Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih): Membantu PPS dalam memverifikasi dan memperbarui data pemilih.
2. Hakim Ad Hoc di Pengadilan Khusus
Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat untuk menangani perkara tertentu dalam pengadilan khusus yang dibentuk di Indonesia. Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berikut beberapa jenis pengadilan di mana hakim ad hoc dapat ditempatkan:
Pengadilan HAM
Dibentuk untuk menangani pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hakim ad hoc ini berperan penting karena keahliannya dalam hukum internasional dan HAM.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pengadilan ini berfokus pada pemberantasan korupsi. Hakim ad hoc di pengadilan ini biasanya berasal dari kalangan nonkarier, seperti akademisi atau mantan jaksa, untuk memperkuat integritas pengadilan.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Menangani sengketa antara pekerja dan pengusaha dengan melibatkan hakim ad hoc dari perwakilan buruh dan perwakilan pengusaha.
Pengadilan Perikanan
Ditujukan untuk perkara-perkara pidana di bidang perikanan, terutama yang berkaitan dengan penangkapan ikan ilegal. Hakim ad hoc dalam pengadilan ini umumnya berasal dari kalangan akademisi atau profesional yang memahami isu kelautan dan perikanan.
Pengadilan Kehutanan
Hakim ad hoc di pengadilan ini akan menangani pelanggaran hukum di sektor kehutanan. Namun, hingga kini belum ada pengangkatan resmi hakim ad hoc di bidang ini karena proses rekrutmen yang cukup kompleks.
Baca Juga: Tugas Lembaga Legislatif dan Wewenangnya dalam Pemerintahan
(ANB)
