Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Tugas Lembaga Legislatif dan Wewenangnya dalam Pemerintahan
6 November 2024 23:53 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara terbagi menjadi tiga, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setiap lembaga tersebut memiliki tugasnya masing-masing. Seperti tugas lembaga legislatif adalah membuat dan merumuskan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lembaga legislatif memiliki tugas lain yang tidak kalah pentingnya. Sehingga dapat menciptakan sistem pemerintahan baik untuk kesejahteraan masyarakat.
Tugas Lembaga Legislatif dan Wewenangnya
Legislatif dalam bahasa Belanda merupakan legislative macht atau dalam bahasa Inggris disebut legislative power yang artinya kekuasaan perundang-undangan. Sedangkan dalam KBBI, legislatif adalah dewan yang berwenang membuat undang-undang.
Secara umum, tugas lembaga legislatif membuat atau merumuskan peraturan perundang-undangan. Fungsi ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Sementara itu, lembaga-lembaga legislatif di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 yang dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X oleh Tim Ganesha Operation (2019) yakni:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UUD 1945 pasal 2 ayat (1), keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR melaksanakan sidang sekali dalam setahun dan beragam keputusan MPR yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tugas dan kewenangan MPR adalah sebagai berikut.
a. Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum.
c. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, setelah MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
ADVERTISEMENT
d. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
f. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga tinggi negara yang melaksanakan fungsi legislatif. Berdasarkan UUD 1945 pasal 19, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilu, dan DPR melaksanakan sidang paling sedikit sekali dalam setahun.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, berdasarkan UUD 1945 pasal 20, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (UU). Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Kemudian, presiden mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
Dalam UUD 1945 pasal 20A, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki beberapa hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah. Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.
Sedangkan hak menyatakan pendapat adalah hak untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau berbagai peristiwa yang terjadi di tanah air. Selain itu, berdasarkan pasal ini DPR juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
ADVERTISEMENT
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Berdasarkan UUD 1945 pasal 22C, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum dengan jumlah yang sama dan tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
Dalam pasal tersebut disebutkan juga bahwa DPD melaksanakan sidang paling sedikit sekali dalam setahun. Selanjutnya, berdasarkan UUD 1945 pasal 22D, fungsi DPD adalah sebagai berikut.
Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berhubungan dengan otonomi daerah; hubungan antara pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
ADVERTISEMENT
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; hubungan antara pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Itulah penjelasan tentang tugas lembaga legislatif adalah membuat dan merumuskan undang-undang. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan tentang trias politika di Indonesia.(MZM)