Penjelasan Presiden Merupakan Lembaga Pemerintahan yang Bersifat Eksekutif

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden merupakan lembaga pemerintahan yang bersifat eksekutif. Semua negara mempunyai lembaga negara untuk menjalankan pemerintahannya, begitu pula dengan Indonesia. Lembaga negara di Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis.
Ketiga lembaga negara di Indonesia memiliki kekuasaan dan wewenang yang berbeda. Namun, seluruh lembaga negara saling berkaitan dalam berdirinya suatu negara.
Presiden Merupakan Lembaga Pemerintahan yang Bersifat Eksekutif
Dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan: Harmoni Berkebangsaan Kelas 6 SD, Moediarta (2007:41), demi menjamin tidak akan terjadi kekuasaan yang absolut dan sewenang-wenang dalam sebuah negara, dibentuklah pembagian kekuasaan, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Meskipun berbeda, ketiga lembaga tersebut tidak benar-benar terpisah melainkan bekerja sama untuk menjalankan pemerintahan. Berikut adalah penjelasan tentang lembaga negara.
1. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menjalankan undang-undang. Presiden merupakan lembaga pemerintahan yang bersifat eksekutif. Selain itu, lembaga ini juga terdiri atas wakil presiden, kementerian negara, pejabat setingkat menteri, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
2. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk membuat perundang-undangan negara. Lembaga ini terdiri dari MPR, DPR, dan DPD.
3. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif merupakan lembaga negara yang berhubungan dengan fungsi dan pelaksanaan keadilan. Lembaga yudikatif juga diartikan sebagai lembaga yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Di Indonesia, lembaga ini terdiri dar Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Tugas dan Wewenang Presiden
Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, presiden memiliki wewenang dan tugas untuk menjalankan roda pemerintahan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
Memegang kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan UUD (UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1).
Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (UUD 1945 Pasal 5 Ayat 2).
Presiden juga merupakan kepala negara, sehingga memiliki tugas dan wewenang, antara lain adalah.
Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
Dengan persetujuan DPR, presiden bisa menyatakan perang, membuat perdamaian, dan melakukan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1).
Presiden bisa menyatakan keadaan bahaya sesuai ketentuan dalam undang-undang (Pasal 12).
Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15).
Baca juga: Tugas dan Wewenang Lembaga Negara yang Ada di Indonesia
Penjelasan tentang presiden merupakan lembaga pemerintahan yang bersifat eksekutif beserta tugas dan wewenang presiden tersebut bisa dibaca untuk menambah wawasan. Semoga bermanfaat. (KRIS)
