Tugas dan Wewenang Lembaga Negara yang Ada di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap negara sudah pasti memiliki lembaga dengan tugas dan wewenangnya masing-masing. Tujuan dari adanya lembaga-lembaga tersebut adalah agar kehidupan berbangsa dan bernegara bisa berlangsung dengan tertib. Sayangnya, masih ada orang yang belum paham tentang tugas dan wewenang lembaga negara.
Khususnya untuk lembaga negara yang ada di Indonesia. Padahal terlihat jelas bahwa lembaga-lembaga yang ada di Indonesia ini memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Jadi, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaannya.
Tugas dan Wewenang Lembaga Negara di Indonesia
Berikut ini adalah penjelasan tentang tugas dan wewenang lembaga negara di Indonesia yang dikutip dari buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jimly Asshiddiqie (2021).
1. Presiden dan Wakil Presiden
Membuat undang-undang bersama DPR sekaligus menetapkan peraturan pemerintah.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara.
Menyatakan perang, membuat perdamaian, serta perjanjian dengan negara lain.
Mengangkat dan menerima duta serta konsul.
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan tetap memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. MPR
Mengubah dan menetapkan UUD.
Melantik presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya.
Memberhentikan presiden dan wakil presiden.
3. DPR
Tugas dan wewenang DPR terbagi menjadi dua, yakni di daerah dan pusat. Dalam pasal 19 ayat 1 UUD 1945, anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu bersamaan dengan presiden.
Adapun DPR memiliki wewenang seperti membuat sekaligus menetapkan undang-undang dan anggaran pendapatan belanja negara. Tak hanya itu, DPR juga berwenang mengusulkan pemberhentian presiden, memberikan pertimbangan pada presiden, dan memberikan amnesti.
4. DPD
Tugas dan wewenang DPD berkaitan dengan segala kebutuhan di daerah. DPD mempunyai wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang secara umum isinya berkaitan dengan kepentingan daerah.
Bukan cuma itu, DPD juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kinerja pemerintah.
5. BPK
BPK berwenang untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Apabila ada yang penyimpangan dalam keuangan negara, maka BPK akan menindaklanjuti atau menyampaikan kepada penegak hukum.
Tak hanya itu saja, BPK juga dapat menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, serta menyusun laporan.
6. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berperan untuk menyelenggarakan peradilan yang bertujuan untuk menegakkan hukum. Selain wewenang kehakiman ini, Mahkamah Agung juga menjalankan sejumlah fungsi, peradilan, pengawasan, nasihat, mengatur, dan administratif.
7. Mahkamah Konstitusi
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD 1945.
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara.
Memutus pembubaran partai politik dan hasil perselisihan pemilu.
8. Komisi Yudisial
Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Menjaga dan menegakkan kehormatan, perilaku, dan keluhuran martabat hakim.
Baca Juga: Memahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu
Demikian ulasan tentang tugas dan wewenang lembaga negara di Indonesia. Semoga bermanfaat. (Anne)
