Konten dari Pengguna

Apa Itu Harta PPS di Laporan SPT Tahunan Coretax? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Unsplash

Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Orang Pribadi maupun Badan kini dilakukan sepenuhnya melalui Coretax. Sistem ini memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban perpajakan lainnya secara lebih praktis dan terintegrasi.

Dalam proses pelaporan, Wajib Pajak akan menemukan kolom Harta PPS atau Investasi PPS pada daftar harta. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Harta PPS? Bagi yang penasaran dengan jawabannya, simak penjelasan lengkapnya melalui artikel berikut ini!

Pengertian Harta PPS

Ilustrasi apa itu Harta PPS. Foto: Unsplash

Sebelum membahas apa itu Harta PPS, ada baiknya memahami konsep PPS terlebih dahulu. Mengutip dari laman pajak.go.id, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan hartanya secara sukarela.

Pemerintah menjalankan program ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan Pajak. Pelaksanaannya sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 dan berlangsung sejak 1 Januari–30 Juni 2022.

Dengan mengikuti PPS, Wajib Pajak berkesempatan untuk:

  • Mengungkap harta yang sebelumnya tidak tercantum dalam SPT

  • Membayar pajak final dengan tarif khusus

  • Mendapatkan kepastian hukum atas harta yang diungkap

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa Harta PPS adalah semua kekayaan yang sebelumnya tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT. Artinya, harta ini bukanlah harta baru, melainkan aset yang sudah dimiliki namun belum tercatat pajak.

Harta PPS tidak hanya berupa uang, tetapi dibagi menjadi harta berwujud dan tidak berwujud. Berikut rinciannya:

1. Harta Berwujud

Harta berwujud meliputi aset fisik yang memiliki nilai ekonomi, antara lain:

  • Tanah

  • Rumah dan bangunan

  • Kendaraan bermotor

  • Perhiasan

  • Mesin atau alat produksi

  • Persediaan barang usaha

2. Harta Tidak Berwujud

Sementara itu, harta tidak berwujud mencakup aset non-fisik yang dimiliki Wajib Pajak, antara lain:

  • Saham

  • Obligasi

  • Reksa dana

  • Deposito

  • Hak cipta

  • Merek dagang

  • Piutang

Kriteria Subjek PPS

Ilustrasi kriteria subjek PPS. Foto: Unsplash

Secara umum, kebijakan dalam PPS terbagi menjadi dua kriteria, yaitu bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti pengampunan pajak sebelumnya dan bagi Wajib Pajak orang pribadi. Berikut rincian penjelasannya:

Kebijakan I

  • Ditujukan bagi Wajib Pajak peserta Tax Amnesty sebelumnya

  • Berlaku untuk harta yang diperoleh antara 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015

  • Dapat dimanfaatkan selama DJP belum menemukan datanya

Kebijakan II

  • Ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Berlaku untuk harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020

  • Syarat utama:

    • Memiliki NPWP

    • Membayar PPh Final atas harta bersih

    • Menyampaikan SPT Tahunan PPh 2020

    • Tidak sedang diperiksa, disidik, atau menjalani proses hukum perpajakan

Baca juga: Cara Mengubah Email dan Nomor Handphone di Coretax DJP

(RK)