Konten dari Pengguna

Cara Mengubah Email dan Nomor Handphone di Coretax DJP

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

Sejak Januari 2025, Coretax DJP mulai bisa diakses untuk mempermudah layanan dan pengelolaan data perpajakan secara digital. Dalam penggunaannya, Coretax DJP sangat bergantung pada keakuratan data pribadi wajib pajak, termasuk alamat email dan nomor handphone.

Dua informasi tersebut dibutuhkan untuk mengirimkan notifikasi, pengumuman penting, serta kebutuhan verifikasi akun. Jika email atau nomor handphone yang terdaftar sudah tidak aktif, wajib pajak berisiko kehilangan informasi penting atau mengalami kendala saat mengakses akun Coretax.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan data kontak yang tersimpan selalu diperbarui. Jika data Anda belum update, simak panduan cara mengubah email dan nomor handphone di Coretax DJP berikut ini!

Cara Mengubah Nomor Handphone dan Email di Coretax DJP Secara Online

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memperbarui nomor handphone dan email. Perubahan data tersebut dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax, sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Mengacu pada tutorial yang dibagikan akun TikTok @pajakku, berikut langkah-langkah mengubah email dan nomor handphone di Coretax DJP secara daring:

  1. Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk ke sistem Coretax.

  2. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi, serta kode captcha, lalu klik Login.

  3. Setelah berhasil masuk, buka menu Portal Saya, pilih Informasi Umum, kemudian klik Edit dan masuk ke bagian Detail Kontak.

  4. Masukkan nomor handphone dan alamat email baru, pastikan data yang diisi sudah benar, lalu klik Simpan. Jangan lupa mencentang pernyataan dan klik Submit.

  5. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor handphone atau email baru yang didaftarkan.

  6. Selanjutnya, masukkan kode OTP tersebut untuk proses verifikasi.

  7. Jika kode OTP valid, sistem akan menyimpan data baru dan menampilkan notifikasi.

  8. Setelah proses selesai, klik Simpan untuk mengonfirmasi perubahan.

Cara Mengubah Nomor Handphone dan Email Secara Offline

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Bagi wajib pajak yang lebih nyaman melakukan perubahan data secara langsung, pengajuan pembaruan email dan nomor handphone juga bisa dilakukan secara offline melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP.

Dikutip dari laman Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, berikut tahapannya:

  1. Mengisi formulir perubahan data yang tersedia di kantor pajak atau mengunduhnya melalui situs pajak.go.id.

  2. Mengirimkan formulir tersebut melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir.

  3. Alternatif lainnya, permohonan dapat diajukan melalui layanan Kring Pajak 1500200 atau fitur live chat di situs resmi DJP.

Selain perubahan email dan nomor handphone, DJP juga memfasilitasi wajib pajak untuk mengajukan pembaruan data lainnya, seperti:

  • Identitas wajib pajak tanpa mengubah bentuk badan hukum.

  • Alamat tempat kedudukan atau lokasi usaha selama masih berada dalam wilayah kerja KPP yang sama.

  • Jenis kegiatan usaha.

  • Struktur permodalan atau kepemilikan bagi badan hukum.

  • Perbaikan kesalahan penulisan data administrasi DJP.

  • Penyesuaian data apabila terdapat perbedaan antara dokumen resmi dan database DJP terkait bentuk badan usaha.

Baca Juga: Cara Mengubah Alamat NPWP di Coretax, Begini Langkah-langkahnya!

(ANB)