Cara Mengubah Alamat NPWP di Coretax, Begini Langkah-langkahnya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan Coretax sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Melalui platform ini, setiap aktivitas perpajakan tercatat secara elektronik yang prosesnya lebih tertib dan mudah dipantau.
Selain itu, sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak memperbarui data secara daring, termasuk alamat NPWP. Melalui Coretax, proses perubahan alamat dapat dilakukan secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Lantas, bagaimana cara mengubah alamat NPWP di Coretax? Simak artikel ini memahami langkah-langkahnya!
Cara Mengubah Alamat NPWP di Coretax
Wajib pajak kini tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau mengirim berkas permohonan secara fisik untuk memperbarui data, termasuk alamat NPWP. Semua pembaruan dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax, sehingga prosesnya jauh lebih praktis dan efisien.
Dihimpun dari channel YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah cara mengubah alamat NPWP di Coretax:
Masuk ke portal Coretax menggunakan alamat tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id
Masukkan username dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
Pilih tampilan bahasa.
Klik tombol 'Login'.
Setelah berhasil login, akan muncul akun wajib pajak. Untuk mengubah alamat NPWP, klik menu 'Portal Saya'.
Pilih 'Perubahan Data'.
Pilih 'Perubahan Alamat Utama'.
Wajib pajak akan diarahkan ke halaman 'Perubahan Alamat Utama' yang terdiri dari 'Manajemen Kasus', 'Wakil/Kuasa', 'Identitas Wajib Pajak', dan 'Data Alamat Utama'.
Gulir ke bawah hingga melihat menu 'Alamat Utama Terbaru'.
Wajib pajak diminta untuk mengisi alamat utama terkini, terdiri dari detail alamat, RT, RW, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan/desa, dan kode pos.
Klik 'Tandai Alamat' untuk menandai lokasi saat ini berdasarkan data geometris.
Pada peta yang muncul, arahkan pin ke lokasi terbaru saat ini.
Klik 'Simpan' untuk menyimpan data. Selanjutnya, akan muncul titik koordinatnya.
Unggah dokumen pendukung dengan mengetuk klik 'Pilih' dan tentukan dokumen yang dimaksud.
Centang pernyataan di bagian bawah.
Klik 'Submit'.
Selesai. Wajib pajak akan mendapatkan email yang berisi Bukti Penerimaan Surat.
Perubahan alamat utama wajib pajak yang masih berada dalam satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar akan diproses paling lama satu hari sejak permohonan diterima.
Jika alamat utama wajib pajak berada di luar wilayah kerja KPP tempat terdaftar, proses perubahan data membutuhkan waktu lebih lama, yaitu maksimal lima hari kerja sejak permohonan diterima.
Untuk bantuan lebih lanjut, wajib pajak dapat mengunjungi situs pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Baca Juga: Cara Aktivasi Coretax DJP bagi Wajib Pajak
(NSF)
