Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Industri Padat Karya? Ini Definisinya
18 Desember 2024 13:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pembebasan PPh 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Namun, kebijakan ini hanya berlaku khusus pekerja di sektor industri padat karya. Lantas, apa itu industri padat karya?
ADVERTISEMENT
Sederhananya, industri padat karya adalah jenis industri yang lebih mengandalkan tenaga manusia dalam proses produksinya dibandingkan penggunaan mesin atau teknologi canggih.
Industri ini berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peluang kerja yang luas.
Untuk memahami lebih dalam tentang apa itu industri padat karya dan apa saja contohnya, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Industri Padat Karya?
Dalam buku Hukum Lingkungan (Pengaturan Limbah dan Paradigma Industri Hijau) karya Achmad Faishal, S.H., M.H., industri padat karya didefinisikan sebagai industri yang lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja dalam jumlah besar dibandingkan teknologi atau mesin dalam proses pembangunan serta pengoperasiannya.
Industri ini bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat, sehingga berperan penting dalam pengentasan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Definisi dan klasifikasi industri padat karya juga telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa industri padat karya adalah industri yang memiliki ciri-ciri berikut:
Selain itu, peraturan tersebut juga mengklasifikasikan jenis-jenis industri padat karya tertentu yang meliputi:
Pembebasan PPh 21 Pada Pekerja di Industri Padat Karya
Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, pemerintah memberikan kebijakan khusus untuk pekerja di sektor industri padat karya dengan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi mereka yang memiliki gaji maksimal Rp 10 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban para pekerja, terutama karena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Dengan adanya pembebasan pajak ini, pekerja bisa mendapatkan gaji penuh tanpa potongan PPh 21.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan tambahan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Masa klaim JKP diperpanjang hingga 6 bulan, sehingga pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa tetap mendapatkan dukungan finansial lebih lama.
Tidak hanya itu, biaya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di sektor padat karya juga didiskon hingga 50 persen selama 6 bulan, sehingga beban perusahaan pun berkurang.
Pemerintah juga mendukung industri padat karya dengan memberikan subsidi sebesar 5 persen untuk kredit investasi. Subsidi ini membantu perusahaan untuk memperbarui mesin dan peralatan produksi, terutama di sektor seperti tekstil, alas kaki, dan kontainer.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya dukungan ini, industri padat karya diharapkan bisa berjalan lebih efisien, meningkatkan produktivitas, dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan para pekerja di sektor padat karya dan mendukung perusahaan agar tetap berkembang meskipun ada tantangan ekonomi.
(SAI)