Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa itu JPS Kemenaker yang Disebut Dapat Memperluas Kesempatan Kerja?
5 Oktober 2020 17:46 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker ) meluncurkan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui Jaring Pengamanan Sosial (JPS). Program ini memiliki tujuan yang serupa dengan Prakerja, yakni untuk mengurangi pengangguran akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam keterangan resmi yang dikutip kumparan pada Senin (5/10) menyatakan bahwa JPS ini terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan Padat Karya. Program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan.
Sedangkan Padat Karya adalah program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur. Melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
Program tersebut diharap dapat meningkatkan kreativitas masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan menyulapnya sebagai produk bernilai ekonomi .
Penyaluran JPS Kemenaker telah memasuki tahap 1 di bulan ini. Kemenaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan untuk program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang, dan 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.
ADVERTISEMENT
Nantinya penerima bantuan akan mendapat pembekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung dari Kemnaker.
(ERA)