Konten dari Pengguna

Apa Itu Justice Collaborator, Sosok Penting dalam Penyelesaian Sebuah Kasus?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
16 Februari 2023 18:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Justice collaborator adalah, foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Justice collaborator adalah, foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Istilah Justice Collaborator (JC) mulai dikenal luas masyarakat Indonesia dalam beberapa bulan terakhir. Justice Collaborator adalah seorang pelaku kejahatan yang atas kesadarannya sendiri bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum guna mengusut kebenaran atas sebuah perkara atau kasus tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Istilah JC menjadi populer di tengah kasus sidang pembunuhan Brigadir Joshua. Pelaku yang bersedia menjadi JC dalam persidangan adalah Bharada Richard Eliezer.
Penggunaan peran JC dalam sistem penegakan hukum di Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dituliskan bahwa penegak hukum dapat menggunakan seorang pelaku kejahatan tindak pidana untuk menjadi Justice Collaborator.
Aparat penegak hukum biasanya menggunakan JC untuk mengungkap kejahatan terorganisir, seperti narkotika, perdagangan manusia, korupsi, dan lainnya. Lalu, apa saja syarat agar seseorang dapat menjadi Justice Collaborator?

Pengertian Justice Collaborator

Justice collaborator adalah, foto: Pixabay
Menurut buku Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia oleh Rahman Amin, JC merupakan upaya bersama antara penegak hukum dan pelaku tindak pidana untuk mencari kebenaran dalam rangka mengungkap keadilan yang hendak disampaikan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kemudian, menurut Fadli Rajab Sanjani dalam buku Penerapan Justice Collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia disebutkan bahwa JC adalah seorang pelaku tindak pidana yang berstatus pelapor, informan atau saksi, yang memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum. Kesimpulannya, JC adalah pelaku tindak pidana kejahatan terorganisir yang bersedia berperan menjadi saksi.
Tujuan dari penggunaan JC adalah agar aparat penegak hukum dapat membongkar kasus secara tuntas. Tidak semua tindak pidana bisa menggunakan peran JC, hanya tindak pidana khusus yang terorganisir.
Itu karena seringkali dalam tindak pidana yang terorganisir, para pelaku bekerja sama untuk saling menutupi kejahatan yang dilakukan. Alhasil, hal tersebut menyulitkan aparat penegak hukum untuk mengetahui motif dan kejahatan secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

Syarat Menjadi Justice Collaborator

Mengacu pada SEMA no.4 tahun 2011, pedoman untuk menentukan seseorang menjadi Justice Collaborator adalah sebagai berikut:
Jadi, tidak semua pelaku kejahatan dapat menjadi JC, Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang pelaku kejahatan tindak pidana untuk bisa menjadi JC.
ADVERTISEMENT
(PHR)