Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apa itu Kirab Pemilu? Kenali Cara Sosialisasi Pemilu dari KPU
6 November 2023 23:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu Kirab Pemilu adalah salah satu kegiatan yang diadakan menjelang Pemilihan Umum pada 2024 mendatang. Lalu, bagaimana pelaksanaannya?
ADVERTISEMENT
Kirab Pemilu merupakan acara menyambut pesta demokrasi di tahun depan. Acara ini diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah, dengan dasar Undang-Undang yang jelas. Kirab Pemilu diadakan sebagai sarana sosialisasi pada masyarakat yang akan berpartisipasi langsung dalam Pemilu.
Gelaran ini sudah diadakan oleh KPU di beberapa daerah, seperti Kota Cimahi, Kabupaten Blora, Kabupaten Bulungan, Kota Malang, Kabupaten Kediri, dan lainnya. Selanjutnya, kota lain pun akan segera menyusul dengan Kirab Pemilu masing-masing.
Apa itu Kirab Pemilu 2024?
Sebagai pemilih, masyarakat harus mengetahui apa itu kirab dalam pemilu. Singkatnya, Kirab Pemilu adalah sebuah acara yang melibatkan KPU daerah dan rakyat untuk menyambut pesta demokrasi 2024. Kirab Pemilu diadakan sebagai ajang sosialisasi Pemilu kepada masyarakat yang akan berpartisipasi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Provinsi Jawa Barat, Kirab Pemilu adalah salah satu cara KPU mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Hal ini dilandasi oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang tugas dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pada poin j disebutkan, bahwa tugas KPU Kabupaten adalah mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat. Jadi, Kirab Pemilu diadakan dengan melibatkan masyarakat, supaya proses sosialisasi dapat berlangsung dengan baik.
Keterlibatan masyarakat pun dinilai sangat penting. Hal ini tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
ADVERTISEMENT
Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan oleh kelompok berbentuk badan hukum maupun non badan hukum yang diantaranya meliputi organisasi kemasyarakatan, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan, dan media.
Masyarakat dari berbagai kalangan diharapkan semakin peduli pada Pemilu dan menggunakan hak suaranya dengan baik.
Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024
Seperti yang disinggung di atas, Kirab Pemilu adalah kegiatan sosialisasi supaya masyarakat semakin peduli dengan pesta dem okrasi tahun depan. Lalu, siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pemilih dalam Pemilu?
Dikutip dari laman KPU, berdasarkan Undang-Undang No.7 pasal 348-350 tahun 2017, pemilih adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(TAR)