Konten dari Pengguna

Apa itu Kirab Pemilu? Kenali Cara Sosialisasi Pemilu dari KPU

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kirab Pemilu. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kirab Pemilu. Foto: Unsplash

Apa itu Kirab Pemilu adalah salah satu kegiatan yang diadakan menjelang Pemilihan Umum pada 2024 mendatang. Lalu, bagaimana pelaksanaannya?

Kirab Pemilu merupakan acara menyambut pesta demokrasi di tahun depan. Acara ini diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah, dengan dasar Undang-Undang yang jelas. Kirab Pemilu diadakan sebagai sarana sosialisasi pada masyarakat yang akan berpartisipasi langsung dalam Pemilu.

Gelaran ini sudah diadakan oleh KPU di beberapa daerah, seperti Kota Cimahi, Kabupaten Blora, Kabupaten Bulungan, Kota Malang, Kabupaten Kediri, dan lainnya. Selanjutnya, kota lain pun akan segera menyusul dengan Kirab Pemilu masing-masing.

Apa itu Kirab Pemilu 2024?

Ilustrasi Kirab Pemilu. Foto: Unsplash

Sebagai pemilih, masyarakat harus mengetahui apa itu kirab dalam pemilu. Singkatnya, Kirab Pemilu adalah sebuah acara yang melibatkan KPU daerah dan rakyat untuk menyambut pesta demokrasi 2024. Kirab Pemilu diadakan sebagai ajang sosialisasi Pemilu kepada masyarakat yang akan berpartisipasi.

Dikutip dari laman Provinsi Jawa Barat, Kirab Pemilu adalah salah satu cara KPU mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Hal ini dilandasi oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang tugas dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Pada poin j disebutkan, bahwa tugas KPU Kabupaten adalah mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat. Jadi, Kirab Pemilu diadakan dengan melibatkan masyarakat, supaya proses sosialisasi dapat berlangsung dengan baik.

Keterlibatan masyarakat pun dinilai sangat penting. Hal ini tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan oleh kelompok berbentuk badan hukum maupun non badan hukum yang diantaranya meliputi organisasi kemasyarakatan, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan, dan media.

Masyarakat dari berbagai kalangan diharapkan semakin peduli pada Pemilu dan menggunakan hak suaranya dengan baik.

Baca juga: Memahami Pentingnya Pemilu bagi Suatu Negara beserta Undang-Undangnya

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

Ilustrasi Kirab Pemilu. Foto: Unsplash

Seperti yang disinggung di atas, Kirab Pemilu adalah kegiatan sosialisasi supaya masyarakat semakin peduli dengan pesta demokrasi tahun depan. Lalu, siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pemilih dalam Pemilu?

Dikutip dari laman KPU, berdasarkan Undang-Undang No.7 pasal 348-350 tahun 2017, pemilih adalah sebagai berikut:

  • WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih.

  • Sudah kawin atau belum dan pernah kawin.

  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum teta.

  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.

  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.

  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(TAR)

Baca juga: Mengenal Pantarlih Pemilu 2024 beserta Syarat dan Cara Daftarnya