Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Kode Faktur Pajak 040 dan Bagaimana Ketentuannya? Ini Penjelasannya
12 Februari 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Dokumen Faktur Pajak. Foto: Pexels.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jksxr8qyezye1s9nbe7m82cb.jpg)
ADVERTISEMENT
Setiap faktur pajak memiliki kode tertentu yang menunjukkan jenis transaksi. Salah satu kode yang perlu dipahami pengusaha kena pajak (PKP) adalah kode faktur pajak 040.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang belum memahami tentang kode faktur pajak 040, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Kode Faktur Pajak 040?
Secara umum, pengusaha yang memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan. Faktur pajak ini harus mencantumkan kode transaksi yang sesuai, di mana setiap kode berfungsi untuk mengidentifikasi jenis transaksi yang dikenakan PPN.
Salah satu kode faktur pajak yang cukup sering digunakan PKP adalah kode 040. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), 040 adalah kode yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di mana DPP dihitung berdasarkan nilai lain.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, kode ini digunakan jika perhitungan PPN tidak menggunakan harga jual atau penggantian sebagai dasar utama. Adapun yang dimaksud nilai lain adalah pemungutan PPN yang dilakukan berdasarkan harga jual.
Sebagai contoh, jika barang dijual seharga Rp 100.000, maka PPN yang dikenakan adalah 11% dari harga tersebut adalah Rp 11.000.
Namun, ada transaksi tertentu di mana harga jual tidak dapat digunakan sebagai DPP untuk pemungutan PPN. Dalam kasus seperti itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada nilai lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penggunaan Kode 040
Berdasarkan PMK Nomor 75/PMK.03/2010, terdapat 11 ketentuan penggunaan kode faktur pajak 040 yang perlu diperhatikan, yakni:
ADVERTISEMENT
(DR)