Apa Itu Kode Faktur Pajak 040 dan Bagaimana Ketentuannya? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap faktur pajak memiliki kode tertentu yang menunjukkan jenis transaksi. Salah satu kode yang perlu dipahami pengusaha kena pajak (PKP) adalah kode faktur pajak 040.
Kode ini digunakan untuk transaksi yang didasarkan pada nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sama seperti kode lainnya, kode 040 juga tercantum dalam dua digit pertama nomor faktur pajak.
Bagi Anda yang belum memahami tentang kode faktur pajak 040, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Kode Faktur Pajak 040?
Secara umum, pengusaha yang memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan. Faktur pajak ini harus mencantumkan kode transaksi yang sesuai, di mana setiap kode berfungsi untuk mengidentifikasi jenis transaksi yang dikenakan PPN.
Salah satu kode faktur pajak yang cukup sering digunakan PKP adalah kode 040. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), 040 adalah kode yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di mana DPP dihitung berdasarkan nilai lain.
Dengan kata lain, kode ini digunakan jika perhitungan PPN tidak menggunakan harga jual atau penggantian sebagai dasar utama. Adapun yang dimaksud nilai lain adalah pemungutan PPN yang dilakukan berdasarkan harga jual.
Sebagai contoh, jika barang dijual seharga Rp 100.000, maka PPN yang dikenakan adalah 11% dari harga tersebut adalah Rp 11.000.
Namun, ada transaksi tertentu di mana harga jual tidak dapat digunakan sebagai DPP untuk pemungutan PPN. Dalam kasus seperti itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada nilai lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penggunaan Kode 040
Berdasarkan PMK Nomor 75/PMK.03/2010, terdapat 11 ketentuan penggunaan kode faktur pajak 040 yang perlu diperhatikan, yakni:
Pemakaian sendiri BKP/JKP dikenakan PPN berdasarkan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP dikenakan PPN dengan dasar pengenaan berupa harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Penyerahan media rekaman suara atau gambar dikenakan PPN berdasarkan perkiraan harga jual rata-rata.
Penyerahan film cerita dikenakan PPN dengan dasar pengenaan berupa perkiraan hasil rata-rata per judul film.
Produk hasil tembakau dikenakan PPN sebesar harga jual eceran.
Persediaan atau aktiva pada saat pembubaran perusahaan, yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, dikenakan PPN berdasarkan harga pasar wajar.
Penyerahan BKP antara pusat dan cabang atau antar cabang dikenakan PPN dengan dasar pengenaan berupa harga pokok penjualan atau harga perolehan.
Penyerahan BKP melalui pedagang perantara dikenakan PPN berdasarkan harga yang disepakati antara pedagang perantara dan pembeli.
Penyerahan BKP melalui lelang dikenakan PPN dengan dasar pengenaan berupa harga lelang.
Jasa pengiriman paket dikenakan PPN sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Jasa biro perjalanan atau pariwisata dikenakan PPN sebesar 10% dari total tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax dengan Praktis
(DR)
