Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax dengan Praktis

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Coretax adalah sebuah platform berbasis teknologi yang dirancang untuk membantu perusahaan dan individu dalam mengelola berbagai aspek perpajakan. Sehingga saat ini perlu dipelajari cara membuat faktur pajak di Coretax.
Dikutip dari pajak.go.id, platform Coretax Direktorat Jenderal Pajak menyediakan solusi digital untuk pembuatan, pelaporan, dan pengelolaan pajak secara efektif dan efisien.
Coretax pada umumnya digunakan oleh perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan kompleks. Contohnya seperti Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk mematuhi regulasi perpajakan di Indonesia termasuk pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur).
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Fitur Utama Coretax
Sebelum membahas cara membuat faktur pajak di Coretax, berikut ini perlu dipahami fitur utamanya:
1. Pembuatan e-Faktur
Memudahkan pembuatan faktur pajak elektronik sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mengelola nomor seri faktur pajak (NSFP) secara otomatis.
2. Pelaporan Pajak
Mendukung pelaporan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), dan pajak lainnya. Platform ini juga terintegrasi langsung dengan sistem DJP untuk pelaporan pajak online.
3. Manajemen Data Pajak
Penyimpanan data transaksi, pajak masukan, dan pajak keluaran dalam satu platform. Penyediaan laporan pajak secara real-time.
4. Rekonsiliasi Pajak
Membantu mencocokkan data pajak masukan dan keluaran dengan data pembeli atau pemasok. Memastikan tidak ada ketidaksesuaian dalam laporan pajak.
5. Integrasi Sistem
Dapat diintegrasikan dengan software akuntansi atau ERP (Enterprise Resource Planning) perusahaan. Mempermudah transfer data keuangan untuk kebutuhan perpajakan.
6. Keamanan Data
Menggunakan enkripsi tingkat tinggi untuk memastikan kerahasiaan dan keamanan data pajak pengguna.
Berikut ini terdapat banyak manfaat dari penggunaan Coretax:
Efisiensi Waktu: Proses pembuatan faktur pajak, pelaporan, dan administrasi perpajakan menjadi lebih cepat.
Mengurangi Risiko Kesalahan: Validasi otomatis membantu mengurangi kesalahan input data dan pelaporan.
Kepatuhan Pajak yang Lebih Baik: Memastikan semua kewajiban pajak terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Transparansi Data: Semua data pajak tersedia secara terpusat dan dapat diakses kapan saja.
Mendukung Skala Bisnis yang Lebih Besar: Coretax dapat menangani volume transaksi yang besar, cocok untuk perusahaan dengan aktivitas pajak yang kompleks.
Cara Kerja Coretax
Untuk memahami penggunaannya, berikut ini ada cara kerja Coretax yang harus dipelajari:
1. Pendaftaran dan Aktivasi
Pengguna mendaftar di platform Coretax dengan menyediakan informasi seperti NPWP dan data perusahaan.
2. Integrasi Data
Data transaksi dari sistem akuntansi atau penjualan perusahaan dapat diimpor ke Coretax.
3. Pengelolaan Pajak
Coretax secara otomatis menghitung pajak yang terutang, membuat faktur pajak, dan mempersiapkan laporan.
4. Pelaporan Pajak
Sistem terintegrasi langsung dengan DJP, sehingga pengguna dapat mengirimkan laporan pajak melalui Coretax.
Dalam penggunaannya sehari-hari, Coretax bisa digunakan oleh beberapa kelompok berikut ini:
Pengusaha Kena Pajak (PKP): Perusahaan yang wajib membuat e-Faktur dan melaporkan PPN.
Konsultan Pajak: Untuk mengelola perpajakan klien.
UKM dan Korporasi: Bisnis dengan kebutuhan administrasi pajak yang kompleks.
Lembaga Pendidikan atau Pelatihan Pajak: Untuk simulasi pengelolaan perpajakan.
Coretax adalah platform yang sangat berguna bagi perusahaan dan individu yang ingin mengelola perpajakan dengan lebih baik.
Dengan fitur digital yang lengkap, Coretax membantu meningkatkan efisiensi, kepatuhan, dan transparansi dalam pengelolaan pajak, sekaligus memastikan semua proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax
Berikut adalah langkah umum untuk cara membuat faktur pajak di Coretax, sebuah platform yang digunakan untuk pengelolaan perpajakan, termasuk pembuatan faktur pajak:
1. Login ke Akun Coretax
Buka platform Coretax melalui browser.
Masukkan username dan password untuk masuk ke dashboard.
2. Masuk ke Menu Faktur Pajak
Pada dashboard utama, cari dan klik menu Faktur Pajak atau e-Faktur.
Pilih opsi Buat Faktur Pajak Baru.
3. Isi Informasi Penjual (PKP)
Nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual.
Informasi ini biasanya sudah tersimpan di profil jika akun Coretax terdaftar sebagai PKP.
4. Isi Informasi Pembeli
Masukkan nama, alamat, dan NPWP pembeli.
Jika pembeli bukan PKP, NPWP bisa diganti dengan kode khusus seperti "00.000.000.0-000.000".
5. Lengkapi Rincian Transaksi
Tanggal faktur pajak.
Nomor seri faktur pajak (otomatis diatur oleh sistem Coretax sesuai dengan urutan yang berlaku).
Deskripsi barang atau jasa yang dijual.
Harga jual, termasuk detail seperti jumlah dan harga satuan.
Perhitungan PPN (biasanya 11% dari harga jual).
Perhitungan PPnBM (jika berlaku).
6. Validasi dan Simpan
Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan.
Klik tombol Simpan atau Validasi untuk memastikan data sesuai aturan perpajakan.
7. Terbitkan Faktur Pajak
Setelah validasi berhasil, klik Terbitkan Faktur Pajak.
Sistem akan menghasilkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) dengan QR code dan nomor seri resmi.
8. Unduh atau Kirim ke Pembeli
Unduh faktur pajak dalam format PDF untuk diarsipkan.
Pengguna Coretax juga dapat mengirimkan faktur pajak langsung kepada pembeli melalui email atau fitur pengiriman yang tersedia di Coretax.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan Coretax diantaranya:
Pastikan untuk memiliki koneksi internet yang stabil saat menggunakan Coretax.
Gunakan fitur integrasi Coretax dengan sistem akuntansi internal jika tersedia, untuk mempermudah pembuatan faktur pajak.
Pelajari aturan terkait nomor seri faktur pajak agar tidak terjadi kesalahan.
Jika mengalami kendala, pengguna dapat menghubungi tim support Coretax untuk bantuan lebih lanjut.
Pengertian Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti tertulis atau dokumen yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tanda telah terjadi transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Faktur pajak digunakan untuk mendokumentasikan perhitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam suatu transaksi.
Jenis-jenis faktur pajak diantaranya:
Faktur Pajak Keluaran: Diterbitkan oleh PKP yang menjual barang/jasa sebagai bukti pemungutan PPN dari pembeli.
Faktur Pajak Masukan: Diterima oleh PKP yang membeli barang/jasa sebagai bukti pembayaran PPN kepada penjual.
Faktur Pajak Gabungan: Digunakan untuk mencatat beberapa transaksi penjualan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan.
Faktur Pajak Pengganti: Diterbitkan untuk menggantikan faktur pajak yang salah.
Faktur Pajak Batal: Faktur yang dibatalkan jika transaksi tidak terjadi.
Faktur Pajak 0%: Digunakan untuk transaksi yang dikenakan tarif PPN 0%, seperti ekspor barang.
Beberapa elemen yang wajib ada di dalam faktur pajak yaitu:
Nama, alamat, dan NPWP penjual (PKP).
Nama, alamat, dan NPWP pembeli (jika ada).
Nomor seri faktur pajak.
Tanggal pembuatan faktur pajak.
Detail barang/jasa yang dijual (jenis, jumlah, harga jual).
Jumlah PPN yang dipungut.
Jumlah PPnBM (jika ada).
Tanda tangan atau identitas pembuat faktur pajak.
Beberapa fungsi faktur pajak yaitu:
Bagi Penjual: Sebagai bukti penghitungan dan pemungutan PPN.
Bagi Pembeli: Sebagai bukti pembayaran PPN yang dapat dikreditkan jika pembeli adalah PKP.
Bagi Pemerintah: Sebagai alat pengawasan penerimaan pajak negara.
Di Indonesia, pembuatan faktur pajak diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak dan menggunakan sistem e-Faktur untuk mempermudah proses pembuatan dan pelaporan.
Pajak sendiri adalah kontribusi wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung yang dapat dirasakan secara langsung oleh pembayar pajak.
Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan berbagai layanan publik lainnya.
Ciri-ciri pajak diantaranya:
Dipungut Berdasarkan Undang-Undang: Pajak wajib dibayarkan karena memiliki dasar hukum yang jelas.
Tidak Ada Imbalan Langsung: Pembayar pajak tidak menerima manfaat langsung, tetapi manfaatnya dirasakan secara umum oleh masyarakat.
Bersifat Wajib: Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh individu atau badan usaha.
Untuk Kepentingan Negara: Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara demi kesejahteraan masyarakat.
Jenis-jenis pajak diantaranya:
Berdasarkan Sifatnya:
Pajak Langsung: Pajak yang dikenakan langsung kepada individu atau badan (contoh: Pajak Penghasilan).
Pajak Tidak Langsung: Pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa (contoh: Pajak Pertambahan Nilai).
Berdasarkan Lembaga Pemungutnya:
Pajak Pusat: Dipungut oleh pemerintah pusat (contoh: PPN, PPh, Bea Masuk).
Pajak Daerah: Dipungut oleh pemerintah daerah (contoh: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran).
Beberapa tujuan diadakannya pajak, yaitu:
Membiayai pengeluaran negara.
Mendukung pembangunan nasional.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengatur perekonomian negara melalui kebijakan fiskal.
Cara membuat faktur pajak di Coretax perlu dipahami untuk membantu mempermudah urusan pajak. Sehingga siapapun dapat menggunakannya agar terwujudnya penertiban sistem perpajakan. (Win)
Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen dan Cara Menghitungnya
