Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax dengan Praktis
4 Januari 2025 12:15 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Coretax adalah sebuah platform berbasis teknologi yang dirancang untuk membantu perusahaan dan individu dalam mengelola berbagai aspek perpajakan. Sehingga saat ini perlu dipelajari cara membuat faktur pajak di Coretax.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari pajak.go.id, platform Coretax Direktorat Jenderal Pajak menyediakan solusi digital untuk pembuatan, pelaporan, dan pengelolaan pajak secara efektif dan efisien.
Coretax pada umumnya digunakan oleh perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan kompleks. Contohnya seperti Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk mematuhi regulasi perpajakan di Indonesia termasuk pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur).
Fitur Utama Coretax
Sebelum membahas cara membuat faktur pajak di Coretax, berikut ini perlu dipahami fitur utamanya:
1. Pembuatan e-Faktur
Memudahkan pembuatan faktur pajak elektronik sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mengelola nomor seri faktur pajak (NSFP) secara otomatis.
2. Pelaporan Pajak
Mendukung pelaporan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), dan pajak lainnya. Platform ini juga terintegrasi langsung dengan sistem DJP untuk pelaporan pajak online.
ADVERTISEMENT
3. Manajemen Data Pajak
Penyimpanan data transaksi, pajak masukan, dan pajak keluaran dalam satu platform. Penyediaan laporan pajak secara real-time.
4. Rekonsiliasi Pajak
Membantu mencocokkan data pajak masukan dan keluaran dengan data pembeli atau pemasok. Memastikan tidak ada ketidaksesuaian dalam laporan pajak.
5. Integrasi Sistem
Dapat diintegrasikan dengan software akuntansi atau ERP (Enterprise Resource Planning) perusahaan. Mempermudah transfer data keuangan untuk kebutuhan perpajakan.
6. Keamanan Data
Menggunakan enkripsi tingkat tinggi untuk memastikan kerahasiaan dan keamanan data pajak pengguna.
Berikut ini terdapat banyak manfaat dari penggunaan Coretax:
ADVERTISEMENT
Cara Kerja Coretax
Untuk memahami penggunaannya, berikut ini ada cara kerja Coretax yang harus dipelajari:
1. Pendaftaran dan Aktivasi
Pengguna mendaftar di platform Coretax dengan menyediakan informasi seperti NPWP dan data perusahaan.
2. Integrasi Data
Data transaksi dari sistem akuntansi atau penjualan perusahaan dapat diimpor ke Coretax.
3. Pengelolaan Pajak
Coretax secara otomatis menghitung pajak yang terutang, membuat faktur pajak, dan mempersiapkan laporan.
4. Pelaporan Pajak
Sistem terintegrasi langsung dengan DJP, sehingga pengguna dapat mengirimkan laporan pajak melalui Coretax.
Dalam penggunaannya sehari-hari, Coretax bisa digunakan oleh beberapa kelompok berikut ini:
ADVERTISEMENT
Coretax adalah platform yang sangat berguna bagi perusahaan dan individu yang ingin mengelola perpajakan dengan lebih baik.
Dengan fitur digital yang lengkap, Coretax membantu meningkatkan efisiensi, kepatuhan, dan transparansi dalam pengelolaan pajak, sekaligus memastikan semua proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax
Berikut adalah langkah umum untuk cara membuat faktur pajak di Coretax, sebuah platform yang digunakan untuk pengelolaan perpajakan, termasuk pembuatan faktur pajak:
1. Login ke Akun Coretax
2. Masuk ke Menu Faktur Pajak
3. Isi Informasi Penjual (PKP)
ADVERTISEMENT
4. Isi Informasi Pembeli
5. Lengkapi Rincian Transaksi
6. Validasi dan Simpan
7. Terbitkan Faktur Pajak
8. Unduh atau Kirim ke Pembeli
Unduh faktur pajak dalam format PDF untuk diarsipkan.
Pengguna Coretax juga dapat mengirimkan faktur pajak langsung kepada pembeli melalui email atau fitur pengiriman yang tersedia di Coretax.
ADVERTISEMENT
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan Coretax diantaranya:
Pengertian Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti tertulis atau dokumen yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tanda telah terjadi transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Faktur pajak digunakan untuk mendokumentasikan perhitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam suatu transaksi.
Jenis-jenis faktur pajak diantaranya:
ADVERTISEMENT
Beberapa elemen yang wajib ada di dalam faktur pajak yaitu:
ADVERTISEMENT
Beberapa fungsi faktur pajak yaitu:
Di Indonesia, pembuatan faktur pajak diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak dan menggunakan sistem e-Faktur untuk mempermudah proses pembuatan dan pelaporan.
Pajak sendiri adalah kontribusi wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung yang dapat dirasakan secara langsung oleh pembayar pajak.
Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan berbagai layanan publik lainnya.
Ciri-ciri pajak diantaranya:
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis pajak diantaranya:
Berdasarkan Sifatnya:
Berdasarkan Lembaga Pemungutnya:
Beberapa tujuan diadakannya pajak, yaitu:
Cara membuat faktur pajak di Coretax perlu dipahami untuk membantu mempermudah urusan pajak. Sehingga siapapun dapat menggunakannya agar terwujudnya penertiban sistem perpajakan. (Win)
ADVERTISEMENT
Live Update