Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen dan Cara Menghitungnya
3 Januari 2025 13:34 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen dan cara menghitungnya jadi informasi yang penting untuk diketahui oleh masyarakat. Sebab, mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik menjadi 12 persen, yang sebelumnya 11 persen.
ADVERTISEMENT
Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk kategori barang mewah yang terkait dengan kelompok barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan kenaikan PPN ini telah dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, yaitu Sri Mulyani.
Kenaikan PPN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus sebagai dasar penerapan PPN 12 persen sesuai informasi dari situs menpan.go.id.
Pengertian PPN
Sebelum membahas mengenai daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen , maka ada baiknya mengetahui pengertian PPN terlebih dahulu. PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Pribadi, perusahaan, hingga pemerintah yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN.
ADVERTISEMENT
Pengertian Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP)
Barang Kena Pajak atau BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat serta hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Sementara, Jasa Kena Pajak atau JKP merupakan kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Tidak semua barang bisa dikenakan PPN. Berdasarkan informasi dari situs resmi fiskal.kemenkeu.go.id, ada beberapa barang dan kegiatan yang bisa dikenakan PPN, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ada juga barang lain yang tidak dikenakan PPN atau termasuk non-BKP. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain barang, ada juga jasa yang tidak dikenai PPN atau termasuk ke dalam non-JKP. Berikut adalah daftar jasa tidak dikenakan PPN berdasarkan informasi dari situs fiskal.kemenkeu.go.id.
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen dan Cara Menghitungnya
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, PPN 12 persen ini hanya akan dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, maka besaran PPN masih akan sesuai dengan tarif lama, yaitu 11 persen.
ADVERTISEMENT
Agar lebih mudah, maka ada baiknya tahu daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen. Dikutip dari situs ekon.go.id, berikut adalah daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen dan cara menghitungnya yang perlu diketahui masyarakat.
ADVERTISEMENT
Barang yang disebutkan di atas termasuk ke dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehingga akan dikenakan PPN sebesar 12 persen. Jadi, barang yang di luar daftar tersebut akan tetap dikenakan PPN dengan tarif lama, yaitu sebesar 11 persen.
Tidak hanya dikenakan PPN 12 persen, daftar barang di atas juga tetap dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Besaran PPnBM yang perlu dibayarkan disesuaikan dengan golongan masing-masing barang, mulai dari 10 persen hingga 200 persen..
Sementara, untuk cara perhitungan PPN tersebut tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Secara sederhana, cara menghitung PPN bisa dilakukan dengan mengalikan tarif PPN dengan nilai barang atau jasa. Adapun rumusnya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Agar lebih mudah memahami cara perhitungannya, maka perlu tahu contoh pembeliannya. Berikut contoh perhitungan PPN 12 persen pada pembelian rumah mewah senilai Rp30 miliar.
Jadi pada pembelian rumah mewah tersebut, nilai PPN 12 persen yang dikenakan adalah Rp3,6 miliar ditambah dengan nilai PPnBM sebesar 20 persen yaitu Rp6 miliar. Sehingga dapat diperoleh angka Rp39,6 miliar untuk pembelian rumah mewah tersebut.
Itu dia informasi mengenai daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen dan cara menghitungnya. Dengan mengetahui informasi ini, maka masyarakat bisa lebih memahami mengenai kenaikan PPN yang mulai berlaku pada Januari 2025 ini. (PRI)
ADVERTISEMENT
Live Update