Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen dan Cara Menghitungnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen dan cara menghitungnya jadi informasi yang penting untuk diketahui oleh masyarakat. Sebab, mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik menjadi 12 persen, yang sebelumnya 11 persen.
Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk kategori barang mewah yang terkait dengan kelompok barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan kenaikan PPN ini telah dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, yaitu Sri Mulyani.
Kenaikan PPN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus sebagai dasar penerapan PPN 12 persen sesuai informasi dari situs menpan.go.id.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian PPN
Sebelum membahas mengenai daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, maka ada baiknya mengetahui pengertian PPN terlebih dahulu. PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Pribadi, perusahaan, hingga pemerintah yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN.
Pengertian Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP)
Barang Kena Pajak atau BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat serta hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Sementara, Jasa Kena Pajak atau JKP merupakan kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Tidak semua barang bisa dikenakan PPN. Berdasarkan informasi dari situs resmi fiskal.kemenkeu.go.id, ada beberapa barang dan kegiatan yang bisa dikenakan PPN, yaitu sebagai berikut:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Ekspor BKP dan/atau JKP.
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.
Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Sementara itu, ada juga barang lain yang tidak dikenakan PPN atau termasuk non-BKP. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:
Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:
a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai.
b. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
e. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi).
Minyak mentah (crude oil).
Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Panas bumi.
Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Selain barang, ada juga jasa yang tidak dikenai PPN atau termasuk ke dalam non-JKP. Berikut adalah daftar jasa tidak dikenakan PPN berdasarkan informasi dari situs fiskal.kemenkeu.go.id.
Jasa pelayanan kesehatan medis.
Jasa pelayanan sosial.
Jasa pengiriman surat dengan perangko
Jasa keuangan.
Jasa asuransi.
Jasa keagamaan.
Jasa pendidikan.
Jasa kesenian dan hiburan.
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
Jasa tenaga kerja.
Jasa perhotelan.
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Jasa penyediaan tempat parkir.
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Jasa boga atau katering.
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen dan Cara Menghitungnya
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, PPN 12 persen ini hanya akan dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, maka besaran PPN masih akan sesuai dengan tarif lama, yaitu 11 persen.
Agar lebih mudah, maka ada baiknya tahu daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen. Dikutip dari situs ekon.go.id, berikut adalah daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen dan cara menghitungnya yang perlu diketahui masyarakat.
Kelompok hunian eksklusif, termasuk rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan properti serupa dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, senjata artileri, revolver, dan pistol, kecuali untuk keperluan negara dan tidak termasuk peluru senapan angin.
Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter.
Kelompok kapal pesiar mewah dan kendaraan air semacamnya, terutama yang dirancang untuk mengangkut orang dan bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan umum, seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht.
Barang yang disebutkan di atas termasuk ke dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehingga akan dikenakan PPN sebesar 12 persen. Jadi, barang yang di luar daftar tersebut akan tetap dikenakan PPN dengan tarif lama, yaitu sebesar 11 persen.
Tidak hanya dikenakan PPN 12 persen, daftar barang di atas juga tetap dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Besaran PPnBM yang perlu dibayarkan disesuaikan dengan golongan masing-masing barang, mulai dari 10 persen hingga 200 persen..
Sementara, untuk cara perhitungan PPN tersebut tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Secara sederhana, cara menghitung PPN bisa dilakukan dengan mengalikan tarif PPN dengan nilai barang atau jasa. Adapun rumusnya adalah sebagai berikut.
PPN = harga jual barang dan jasa X tarif PPN
Harga total = harga jual + PPN
Agar lebih mudah memahami cara perhitungannya, maka perlu tahu contoh pembeliannya. Berikut contoh perhitungan PPN 12 persen pada pembelian rumah mewah senilai Rp30 miliar.
Harga rumah Rp30 miliar
Nilai PPN: 12 persen X Rp30 miliar = Rp3,6 miliar
Nilai PPnBM: 20 persen x Rp0 miliar = Rp6 miliar
Harga rumah di tangan pembeli: Rp30 miliar + Rp3,6 miliar + Rp6 miliar = Rp39,6 miliar.
Jadi pada pembelian rumah mewah tersebut, nilai PPN 12 persen yang dikenakan adalah Rp3,6 miliar ditambah dengan nilai PPnBM sebesar 20 persen yaitu Rp6 miliar. Sehingga dapat diperoleh angka Rp39,6 miliar untuk pembelian rumah mewah tersebut.
Baca juga: Daftar Kenaikan Harga Mulai 2025, Masyarakat Wajib Tahu
Itu dia informasi mengenai daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen dan cara menghitungnya. Dengan mengetahui informasi ini, maka masyarakat bisa lebih memahami mengenai kenaikan PPN yang mulai berlaku pada Januari 2025 ini. (PRI)
