Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Daftar Kenaikan Harga Mulai 2025, Masyarakat Wajib Tahu
1 Januari 2025 11:48 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tahun 2025 dimulai dengan berbagai perubahan signifikan yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Terutama terkait daftar kenaikan harga mulai 2025 yang mencakup barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
Mulai dari bahan bakar minyak (BBM), produk tembakau, hingga tarif pajak, berbagai sektor mengalami penyesuaian yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan memperkuat perekonomian nasional. Meskipun bagi sebagian orang, perubahan ini menjadi tantangan baru dalam mengatur keuangan.
Daftar Kenaikan Harga Mulai 2025
Berikut ini pembahasan detail daftar kenaikan harga mulai 2025 yang terjadi, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghadapi situasi ini.
Dikutip dari media.kemenkeu.go.id, mulai 1 Januari 2025, beberapa harga dan tarif di Indonesia mengalami kenaikan sebagai berikut:
1. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina
ADVERTISEMENT
2. Harga Rokok
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Sigaret Putih Mesin (SPM):
Sigaret Kretek Tangan (SKT):
3. Tarif Air PAM (Perusahaan Air Minum)
Kelompok Pelanggan I (Bangunan Sosial dan Rumah Tangga Sangat Sederhana I):
4. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif PPN: Naik dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini akan mempengaruhi harga barang dan jasa secara umum.
5. Pengenaan PPN pada Barang Mewah
Barang Mewah: Barang seperti rumah dengan harga di atas Rp30 miliar dan jet pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12%.
ADVERTISEMENT
6. Pengenaan Opsen Pajak
Opsen Pajak: Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan opsen pajak atas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yang dapat meningkatkan biaya terkait kepemilikan dan pengalihan kendaraan.
7. Asuransi Wajib Baru
Asuransi Wajib: Pengenalan asuransi wajib baru yang dapat menambah beban biaya bagi masyarakat.
8. Kenaikan Harga BBM di SPBU Swasta
Shell Indonesia:
9. Kenaikan Harga Produk Tembakau Alternatif
ADVERTISEMENT
Perubahan harga dan tarif ini akan berdampak pada pengeluaran masyarakat, khususnya bagi pengguna BBM non-subsidi dan produk tembakau alternatif.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong penggunaan energi yang lebih efisien dan mengendalikan konsumsi produk tembakau.
Pengertian Kenaikan Harga
Kenaikan harga adalah suatu kondisi di mana harga barang atau jasa mengalami peningkatan dalam jangka waktu tertentu. Faktor-faktor yang memengaruhi kenaikan harga meliputi:
Regulasi atau Peraturan Terkait Kenaikan Harga di Indonesia
Berikut adalah peraturan yang mengatur kenaikan harga di Indonesia yang dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id:
ADVERTISEMENT
1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
2. Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Pasal 4-6: Pemerintah menetapkan daftar barang kebutuhan pokok dan barang penting yang harus dikendalikan harganya.
Contoh: Beras, minyak goreng, bahan bakar minyak, gula pasir, dan sebagainya.
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 (sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
Mengatur kenaikan tarif pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dapat memengaruhi harga barang dan jasa.
5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Mengatur kebijakan tarif cukai, termasuk pada produk tembakau, BBM, dan barang mewah yang dapat memengaruhi kenaikan harga.
ADVERTISEMENT
Beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengelola kenaikan harga, yaitu:
Peraturan perundang-undangan tersebut dirancang untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, dan mencegah praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Menghadapi Kenaikan Harga di Tahun 2025
Menghadapi kenaikan harga barang dan jasa, masyarakat dapat mengambil beberapa langkah strategis untuk mengelola keuangan dan mengurangi dampak negatif.
Berikut adalah cara yang dapat dilakukan:
1. Evaluasi dan Sesuaikan Anggaran
ADVERTISEMENT
2. Tingkatkan Tabungan dan Investasi
3. Perbanyak Sumber Pendapatan
4. Belanja dengan Lebih Cerdas
5. Hemat Energi dan Sumber Daya
ADVERTISEMENT
6. Tingkatkan Kesadaran dan Edukasi Keuangan
Kenaikan harga dan tarif ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan akan mempengaruhi pengeluaran masyarakat di berbagai sektor.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi produk tertentu, namun juga akan berdampak pada pengeluaran masyarakat secara keseluruhan.
Meskipun kebijakan ini mungkin terasa berat, memahami latar belakang dan tujuan di baliknya dapat membantu kita beradaptasi dengan lebih baik.
Dengan perencanaan yang matang, pengelolaan sumber daya yang efisien, dan peningkatan kesadaran finansial, masyarakat dapat menghadapi kenaikan harga ini tanpa kehilangan stabilitas ekonomi pribadi.
ADVERTISEMENT
Daftar kenaikan harga mulai 2025 merupakan tantangan sekaligus peluang bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan memprioritaskan kebutuhan. (Zen)