Konten dari Pengguna

Daftar Lengkap UMK Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar Lengkap UMK Tahun 2025. Foto: Unsplash/Giorgio Trovato.
zoom-in-whitePerbesar
Daftar Lengkap UMK Tahun 2025. Foto: Unsplash/Giorgio Trovato.

Daftar lengkap UMK tahun 2025 sangat bermanfaat untuk menentukan perkiraan pendapatan di setiap wilayah. UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025 provinsi Jawa Timur telah ditetapkan. Diketahui UMK tahun 2025 mengalami kenaikan.

Kenaikan UMK tahun 2025 di Jawa Timur telah tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Tahun 2025, UMK di seluruh kabupaten/kota di provinsi Jawa Timur mengalami kenaikan masing-masing sebesar 6,5 persen. Ketetapan ini dihasilkan dari rapat bersama antara pengusaha ataupun pekerja, dengan usulan-usulan dari seluruh kabupaten/kota.

Daftar isi

Daftar Lengkap UMK Tahun 2025 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur

Daftar Lengkap UMK Tahun 2025. Foto:Unsplash/Alexander Grey.

Setelah informasi UMK ditetapkan, banyak masyarakat yang penasaran dengan daftar lengkap UMK tahun 2025. Di Indonesia, seluruh wilayah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, tak terkecuali provinsi Jawa Timur.

Mengutip dari website jurnal.dpr.go.id, penetapan upah minimum berperan dalam meningkatkan upah para pekerja yang masih berpendapatan di bawah upah minimum, upah minimum yang ideal akan mampu memenuhi harapan pekerja, pengusaha, dan pencari kerja.

Upah minimum menjadi perhatian banyak kalangan dalam upaya perlindungan perburuhan dalam bentuk perundang-undangan perburuhan mengenai pengupahan.

Perlindungan itu diperlukan karena terjadinya ketidakseimbangan kekuatan pengusaha dan keinginan kaum buruh.

Negara-negara yang menerapkan upah rendah mendapat tekanan internasional untuk menaikkan upah minimum atau akan berhadapan dengan sanksi perdagangan. Sanksi tersebut bisa berupa peningkatan tarif ekspor ke suatu negara atau lainnya.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 akan diberlakukan di seluruh daerah Jawa Timur mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Kota Surabaya masih menempati ranking pertama dengan Upah Minimum Kerja tertinggi mencapai Rp4.961.753.000.

Kemudian disusul dengan Kabupaten Gresik dengan UMK sebesar Rp4.874.133.000. Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) di provinsi Jawa Timur selengkapnya:

  1. UMK Kota Surabaya: Rp4.961.753

  2. UMK Kabupaten Gresik: Rp4.874.133

  3. UMK Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511

  4. UMK Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890

  5. UMK Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026

  6. UMK Kabupaten Malang: Rp3.553.530

  7. UMK Kota Malang: Rp3.507.693

  8. UMK Kota Batu: Rp3.360.466

  9. UMK Kota Pasuruan: Rp3.358.557

  10. UMK Kabupaten Jombang: Rp3.137.004

  11. UMK Kabupaten Tuban: Rp3.050.400

  12. UMK Kota Mojokerto: Rp3.031.000

  13. UMK Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164

  14. UMK Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407

  15. UMK Kota Probolinggo: Rp2.876.657

  16. UMK Kabupaten Jember: Rp2.838.642

  17. UMK Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139

  18. UMK Kota Kediri: Rp2.572.361

  19. UMK Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132

  20. UMK Kabupaten Kediri: Rp2.492.811

  21. UMK Kota Blitar: Rp2.481.450

  22. UMK Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800

  23. UMK Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764

  24. UMK Kota Madiun: Rp2.422.105

  25. UMK Kabupaten Blitar: Rp2.413.974

  26. UMK Kabupaten Magetan: Rp2.406.719

  27. UMK Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551

  28. UMK Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255

  29. UMK Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959

  30. UMK Kabupaten Madiun: Rp2.400.321

  31. UMK Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928

  32. UMK Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550

  33. UMK Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784

  34. UMK Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614

  35. UMK Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287

  36. UMK Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359

  37. UMK Kabupaten Sampang: Rp2.335.661

  38. UMK Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209.

Adapun sebagai perbandingan, berikut adalah daftar UMK provinsi Jawa Timur tahun 2024:

  1. Kota Surabaya RpRp4.725.479

  2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031

  3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582

  4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133

  5. Kabupaten Mojokerto Rp4,624.787

  6. Kabupaten Malang Rp3.368.275

  7. Kota Malang Rp3.309.144

  8. Kota Pasuruan Rp3.138.838

  9. Kota Batu Rp3.155.367

  10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544

  11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955

  12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225

  13. Kota Mojokerto Rp2.832.710

  14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323

  15. Kota Probolinggo Rp2.701.086

  16. Kabupaten Jember Rp2.665.392

  17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628

  18. Kota Kediri Rp2.415.362

  19. Kota Blitar Rp2.330.000

  20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016

  21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000

  22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469

  23. Kota Madiun Rp2.274.277

  24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668

  25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455

  26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113

  27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050

  28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291

  29. Kabupaten Madiun Rp2.238.808

  30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311

  31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135

  32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337

  33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861

  34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054

  35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590

  36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163

  37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287

  38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701

Jumlah Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di provisi Jawa Timur:

  1. Kota Surabaya mengalami kenaikan sejumlah Rp236.274.

  2. Kabupaten Gresik mengalami kenaikan sejumlah Rp232.102.

  3. Kabupaten Sidoarjo mengalami kenaikan sejumlah Rp231.929

  4. Kabupaten Pasuruan mengalami kenaikan sejumlah Rp228.308

  5. Kabupaten Mojokerto mengalami kenaikan sejumlah Rp231.239

  6. Kabupaten Malang mengalami kenaikan sejumlah Rp185.255

  7. Kota Malang mengalami kenaikan sejumlah Rp198.549

  8. Kota Batu mengalami kenaikan sejumlah Rp205.099

  9. Kota Pasuruan mengalami kenaikan sejumlah Rp219.719

  10. Kabupaten Jombang mengalami kenaikan sejumlah Rp191.460

  11. Kabupaten Tuban mengalami kenaikan sejumlah Rp186.175

  12. Kota Mojokerto mengalami kenaikan sejumlah 198.290

  13. Kabupaten Lamongan mengalami kenaikan sejumlah Rp183.841

  14. Kabupaten Probolinggo mengalami kenaikan sejumlah Rp182.452

  15. Kota Probolinggo mengalami kenaikan sejumlah Rp175.571

  16. Kabupaten Jember mengalami kenaikan sejumlah Rp173.250

  17. Kabupaten Banyuwangi mengalami kenaikan sejumlah Rp171.511

  18. Kota Kediri mengalami kenaikan sejumlah Rp156.999

  19. Kabupaten Bojonegoro mengalami kenaikan sejumlah Rp154.116

  20. Kabupaten Kedirimengalami kenakan sejumlah Rp152.143

  21. Kota Blitar mengalami kenaikan sejumlah Rp151.450

  22. Kabupaten Tulungagung mengalami kenaikan sejumlah Rp150.800

  23. Kabupaten Lumajang mengalami kenaikan sejumlah Rp 148.295

  24. Kota Madiun mengalami kenaikan sejumlah Rp147.828

  25. Kabupaten Blitar mengalami kenaikan sejumlah Rp157.924

  26. Kabupaten Magetan mengalami kenaikan sejumlah Rp167.911

  27. Kabupaten Sumenep mengalami kenaikan sejumlah Rp157.438

  28. Kabupaten Nganjuk mengalami kenaikan sejumlah Rp146.800

  29. Kabupaten Ponorogo mengalami kenaikan sejumlah Rp167.648

  30. Kabupaten Madiun mengalami kenaikan sejumlah Rp157.030

  31. Kabupaten Ngawi mengalami kenaikan sejumlah Rp156.874

  32. Kabupaten Bangkalan mengalami kenaikan sejumlah Rp156.849

  33. Kabupaten Trenggalek mengalami kenaikan sejumlah Rp155.621.

  34. Kabupaten Pamekasan mengalami kenaikan sejumlah Rp155.479

  35. Kabupaten Pacitan mengalami kenaikan sejumlah Rp164.950

  36. Kabupaten Bondowoso mengalami kenaikan sejumlah Rp163.769

  37. Kabupaten Sampang mengalami kenaikan sejumlah Rp152.800

  38. Kabupaten Situbondo mengalami kenaikan sejumlah Rp162.922

Dampak Kenaikan UMK Tahun 2025

Daftar Lengkap UMK Tahun 2025. Foto: Unsplash/Alexander Grey.

Kenaikan upah minimum bukanlah hal yang mudah bagi perusahaan, apalagi ketika perekonomian mengalami guncangan, perusahaan mengalami tekanan berupa naiknya biaya produksi dan distribusi.

Jika semakin tinggi tingkat upah yang ditetapkan, maka berpengaruh pada peningkatan biaya produksi, akibatnya untuk melakukan efisiensi, perusahaan terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja, yang berakibat pada rendahnya tingkat kesempatan kerja dan mempunyai pengaruh yang negatif terhadap pengangguran.

Analisis ekonomi klasik tentang penawaran dan permintaan menyatakan penetapan upah minimum di atas harga keseimbangan pasar akan menyebabkan pengangguran.

Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan berkurang jika upah naik. Hal ini disebabkan karena banyaknya tenaga kerja yang ingin mendapatkan pekerjaan pada level upah yang tinggi sementara jumlah tenaga kerja yang diminta oleh perusahaan menjadi lebih sedikit.

Mekanisme penetapan upah minimum antara negara satu dengan negara lainnya memiliki perbedaan-perbedaan sejalan dengan adanya perbedaan sistem hubungan industrial tradisi pembuatan keputusan kebijakan publik serta tahap pembangunan ekonomi.

Variasi mekanisme penetapan upah minimum tidak disebabkan karena sifat-sifat teknis mekanisme itu sendiri, tetapi karena derajat dukungan yang diberikan pada program upah minimum oleh pemerintah dan wakil-wakil pekerja serta pengusaha yang bersangkutan.

Efektivitas suatu mekanisme penetapan upah minimum hanya bisa dinilai dalam konteks nasional suatu negara, konsistensi serta keseragaman dari tingkat-tingkat upah yang ditetapkan.

Namun meskipun begitu, terdapat beberapa efek atau dampak positif yang dihasilkan dari adanya peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota di seluruh provinsi di Indonesia.

Berikut adalah beberapa dampak kenaikan UMK tahun 2025 yang perlu diketahui:

1. Daya beli yang meningkat

Dengan adanya kenaikan upah para pekerja atau karyawan, sangat memungkinkan terjadi peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada upah minimum.

Lalu, berbagai barang atau jasa juga akan mengalami perubahan harga karena semakin banyak masyarakat yang memenuhi kebutuhannya.

2. Peningkatan produktivitas pekerja

Adanya peningkatan jumlah upah pekerja, dapat membuat para pekerja lebih semangat dalam bekerja. Hal ini disebabkan kinerja pekerja merasa lebih dihargai oleh perusahaan. Oleh sebab itu, kesejahteraan pekerja dan keluarganya pun ikut dapat meningkat.

3. Perkembangan ekonomi yang maju

Kondisi ekonomi mengikuti keadaan upah yang dimiliki masyarakat. Dengan meningkatnya daya beli, diharapkan terjadi peningkatan konsumsi domestik yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, ketimpangan ekonomi akan berkurang dan terjadi perubahan ekonomi yang lebih baik.

Walaupun keputusan ini sudah melibatkan stakeholders, bagi perusahaan, terutama UMKM, kenaikan UMK dapat menjadi tantangan besar karena pelaku usaha yang beroperasi dengan margin keuntungan yang tipis.

Bahkan tidak hanya itu, dengan adanya rencana penerapan kenaikkan pajak 12 persen juga dapat menambah penekanan bagi pelaku usaha.

Demikian adalah ulasan terkait daftar lengkap UMK tahun 2025 provinsi Jawa Timur. Semoga bermanfaat. (Nisa)

Baca juga: 4 Contoh Review Jurnal yang Baik dan Benar