Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Kode Faktur Pajak 050? Ini Penjelasannya
7 Februari 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengetahui informasi tentang kode ini tidak hanya membantu wajib pajak dalam mengurus keperluan perpajakan, tetapi juga mencegah kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada sanksi atau denda.
Agar lebih paham, artikel ini akan membahas secara rinci apa itu kode 050 pada faktur pajak dan bagaimana penggunaannya dalam transaksi perpajakan.
Apa Itu Kode Faktur Pajak 050?
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kode faktur pajak 050 adalah kode yang dibutuhkan untuk transaksi jasa kena pajak (JKP) dan barang kena pajak (BKP). Kode ini dapat dilihat di kolom kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP). Secara keseluruhan, keduanya terdiri dari 16 digit angka, di mana kode 050 terdapat pada tiga digit pertama.
Kode 050 merupakan kode yang diperkenalkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 64 Tahun 2022. Oleh karena itu, wajib pajak , terutama PKP, perlu memahami fungsi serta detail penggunaannya secara menyeluruh agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Penggunaan kode tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Jenis Transaksi yang Memerlukan Kode Faktur Pajak 050
Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomo 03 Tahun 2022 dijelaskan bahwa kode 050 digunakan untuk transaksi BKP dan JKP yang dikenakan pajak dengan besaran tertentu. Selain itu, kode 050 juga dapat digunakan untuk beberapa jenis transaksi berikut ini:
1. Pembangunan Bangunan Sendiri
Kode faktur pajak 050 dapat digunakan dalam transaksi pembangunan bangunan untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, PKP yang melakukan pembangunan bangunan sendiri diwajibkan menggunakan kode ini untuk membayar pungutan pajak yang berlaku.
2. Penyerahan LPG Non-Subsidi
Kode 050 juga diterapkan pada transaksi penyerahan LPG yang tidak mendapatkan subsidi pemerintah. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
3. Penyerahan Hasil Pertanian
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dari penyerahan barang pertanian tertentu dapat menggunakan kode faktur pajak 050. Oleh karena itu, transaksi hasil tani yang memenuhi kriteria tertentu wajib menggunakan kode ini.
4. Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
Transaksi kendaraan bermotor bekas juga dapat menggunakan kode 050. PKP yang menjual kendaraan bermotor bekas diwajibkan menggunakan kode ini sebagai bagian dari pelaporan perpajakan mereka.
5. Jasa Pialang, Asuransi, dan Reasuransi
Aktivitas di bidang jasa, seperti asuransi, pialang, dan reasuransi, juga termasuk dalam cakupan penggunaan kode faktur pajak 050. Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 67 Tahun 2022 yang menetapkan kewajiban penggunaan kode 050 dalam pembuatan faktur pajak untuk jasa-jasa tersebut.
(DR)