Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Konsiliasi dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan?
26 April 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konsiliasi termasuk salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan (non litigasi). Namun, seperti apa itu konsiliasi?
ADVERTISEMENT
Merujuk pada KBBI , arti konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu. Pada dasarnya, konsiliasi cukup mirip dengan mediasi, bedanya konsiliasi bersifat lebih formal.
Konsiliasi kerap menjadi langkah awal untuk mendamaikan orang-orang yang bersengketa sebelum dilangsungkan sidang peradilan. Jadi, biasa dibilang bahwa konsiliasi merupakan upaya pencegahan dari dilakukannya proses peradilan hukum.
Memahami Metode Konsiliasi
Mengutip jurnal Pernyelesaian Secara Konsilasi dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut UU No. 2 Tahun 2004 yang disusun Tris Widodo, konsiliasi adalah salah satu lembaga penyelesaian perselisihan di luar pengadilan yang melibatkan pihak ketiga atau konsiliator.
Konsiliator sendiri bukan berasal dari pejabat pemerintah , melainkan dari badan konsiliasi swasta yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Tenaga Kerja berdasarkan saran organisasi serikat buruh. Segala persyaratan menjadi pejabat konsiliator tertuang dalam pasal 19 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
ADVERTISEMENT
Pemilihan konsiliator dalam sebuah kasus dilakukan oleh para pihak yang berselisih dengan kesepakatan tertulis. Ini artinya, sebelum sampai pada tahap pemilihan konsiliator, para pihak yang bersengketa sudah sepakat terlebih dahulu untuk menempuh jalan konsiliasi ini.
Agus Sekarmadji dalam buku Seri Hukum Agraria - Alternatif Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Ruang menjelaskan bahwa konsiliasi biasanya terdiri dari dua tahap, yakni tahap tertulis dan tahap lisan. Pertama-tama, sengketa akan diuraikan secara tertulis lalu diserahkan kepada badan konsiliasi.
Setelah itu, badan konsiliasi akan mendengarkan keterangan lisan dari pihak terkait. Para pihak harus hadir dalam pertemuan ini. Jika tidak bisa, boleh diwakilkan oleh kuasa hukum yang memiliki surat kuasa khusus dari pihak yang didampingi.
Dalam pasal 24 Peraturan LKPP No. 18 Tahun 2018 dijelaskan bahwa mediasi atau konsiliasi bersifat tertutup, kecuali para pihak sepakat untuk dilaksanakan secara terbuka. Pertemuannya juga dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak terhubung tanpa bertemu secara langsung.
ADVERTISEMENT
Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi harus tuntas dalam waktu 30 hari kerja, terhitung sejak badan konsiliasi menerima permintaan dari salah satu pihak atau para pihak yang berselisih. Apabila dalam perundingan ini terjadi kesepakatan atau perdamaian, maka akan dibuat Perjanjian Bersama yang harus ditandatangani kedua belah pihak yang bersengketa.
Sebaliknya, apabila tidak terjadi kesepakatan di antara pihak yang berselisih, maka pihak yang merasa kurang puas atau tidak sesuai dengan tuntutannya dapat mengajukan surat gugatan ke PHI, yakni peradilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri.
PHI hanya menangani perkara khusus yang terkait dengan perselisihan hubungan industrial, seperti perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan perselisihan antar serikat pekerja.
ADVERTISEMENT
(DEL)