Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Apa Itu Konstitusi dan Bagaimana Pelaksanaannya dalam Kehidupan Sehari-hari?
11 Oktober 2024 9:31 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap warga negara harus memahami apa itu konstitusi dan bagaimana pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, konstitusi merupakan sebuah fondasi penting dalam suatu negara.
ADVERTISEMENT
Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan, perlindungan akan hak-hak warga negara, dan penetapan prinsip-prinsip dasar. Oleh karena itu, konstitusi dapat disebut elemen penting untuk menjaga keadilan dalam suatu negara.
Negara tanpa konstitusi akan menghadapi berbagai masalah dan tantangan yang serius. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai konstitusi dan pelaksanaannya.
Memahami Konstitusi dan Pelaksanaannya dalam Kehidupan
Mengutip buku berjudul Konstitusi dan Hak Asasi Manusia oleh Candra Perbawati, istilah konstitusi pertama kali berasal dari Prancis, yakni dari kata constituer yang artinya membentuk.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi dimaknai sebagai segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Sedangkan M. Solly Lubis, S. H. berpendapat bahwa konstitusi adalah pembentukan suatau negara atau yang menyusun dan menyatakan suatu negara.
ADVERTISEMENT
Adapun pengertian konstitusi secara umum yang dikutip dari buku Top No. 1 Ulangan Harian SMP/MTs Kelas 8 oleh Tim Guru Indonesia, yakni peraturan dasar negara yang berisi ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.
Apa itu konstitusi dan bagaimana pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari? Jadi, yang dimaksud konstitusi adalah hukum dasar yang ada di suatu negara.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa konstitusi merupakan keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum, baik yang tertulis maupun tidak. Konstitusi juga menjadi landasan atau fondasi dari suatu negara.
Beberapa contoh penerapan konstitusi dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
ADVERTISEMENT
Fungsi Konstitusi
Konstitusi memiliki beberapa fungsi yang cukup penting dalam suatu negara. Dikutip dari artikel yang dipublikasikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara melalui laman umsu.ac.id, berikut beberapa fungsi konstitusi:
1. Mengatur Kekuasaan Pemerintahan
Konstitusi yang menentukan kekuasaan di suatu negara dibagi menjadi beberapa cabang. Seperti di Indonesia, konstitusi membagi pemerintahan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dengan pembagian tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
2. Menentukan Batasan-batasan Kekuasaan
Konstitusi mengatur batasan-batasan terhadap kekuasaan pemerintah. Artinya, dengan adanya konstitusi diharapkan pemerintah harus berjalan sesuai hukum dan tak dapat berjalan sewenang-wenangnya.
3. Mengatur Hubungan Pemerintah dan Rakyat
Konstitusi yang menetapkan hubungan antara pemerintah dan warga negara, mencakup hak dan kewajiban warga negara yang diatur oleh hukum.
ADVERTISEMENT
4. Mengatur Hukum
Konstitusi banyak digunakan untuk norma-norma hukum yang lebih spesifik, misalnya peraturan tentang pajak, kebijakan sosial, dan hak milik.
5. Mengatur Proses Perubahan
Konstitusi menguraikan tentang perubahan atau amandemen dari hukum yang berlaku di suatu negara apakah dapat dilakukan atau tidak. Untuk hal ini akan melibatkan proses yang rumit dan persetujuan banyak pihak.
6. Memberikan Pedoman Moral
Konstitusi juga mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang telah dijunjung tinggi di kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu, konstitusi dapat membentuk karakter suatu bangsa.
7. Mengatur Otonomi Daerah
Konstitusi dapat mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk tingkat otonomi yang dimiliki daerah-daerah.
8. Mengatur Hubungan Internasional
Fungsi selanjutnya dari konstitusi adalah mengatur hubungan internasional suatu negara, seperti prosedur untuk menyetujui perjanjian internasional.
Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Indonesia memiliki sejarah yang panjang terkait pembentukan konstitusi. Adapun, konstitusi yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
ADVERTISEMENT
Dirangkum dari buku Konstitusi dan Konstitusionalisme, Pendidikan dan Pelatihan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara, berikut perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Pembentukan UUD 1945
Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Beleid ini pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Namun, meskipun telah resmi disahkan, UUD 1945 tak langsung dijadikan referensi dalam tiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 hanya dijadikan alat untuk sesegera mungkin membentuk negara merdeka bernama Republik Indonesia.
Soekarno menyebutkan bahwa UUD sebagai konstitusi kilat yang memang harus diganti saat keadaan sudah memungkinkan, sesuai dengan Aturan Tambahan Pasal II UUD 1945, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
2. Konstitusi RIS 1949
Setelah Perang Dunia Kedua berakhir dengan kemenangan di pihak sekutu dan Jepang kalah, kepergian penjajah Jepang dari Indonesia dimanfaatkan pemerintah Belanda untuk kembali menjajah Indonesia.
Namun, hal tersebut tak mudah, para pejuang Indonesia melakukan perlawanan secara sengit. Untuk merebut kembali negara Indonesia, Belanda melancarkan aksi Agresi I pada 1947 dan Agresi II pada 1948.
Akibat adanya agresi tersebut, pada 23 Agustus hingga 2 November 1949, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag yang dihadiri wakil-wakil negara Indonesia dan Belanda.
Melalui konferensi tersebut disepakati tiga hal, yaitu:
ADVERTISEMENT
Dengan berdirinya negara Republik Indonesia Serikat, Konstitusi RIS pun berlaku pada 1949. Isi konstitusi RIS menyebutkan bahwa UUD bersifat sementara. Kemudian, pada pasal 186 Konstitusi RIS, berisi bahwa konstitusi ini juga bersifat sementara saja.
3. UUD Sementara 1950
Bentuk negara federal yang dibentuk di Den Haag tersebut mengandung banyak sekali nuansa politis dengan lebih menekankan kepentingan penjajahan Belanda. Oleh karena itu, bentuk negara federal RIS tak bertahan lama.
Sementara itu, pemerintah ingin mengembalikan negara Indonesia seperti semula. Kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah naskah persetujuan bersama pada 19 Mei 1950, yang intinya menyepakati bahwa NKRI dibentuk kembali sebagai kelanjutan negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Maka, disiapkan satu naskah Undang-Undang Dasar yang dibentuk panitia bersama. Kemudian, naskah tersebut disahkan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada 12 Agustus 1950.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, naskah UUD ini disahkan secara resmi pada 17 Agustus 1950. UUDS ini bersifat mengganti naskah konstitusi RIS dengan naskah baru yang dinamai Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
4. Dekrit Presiden dan Berlakunya UUD 1945
UUDS 1950 yang bersifat sementara memang harus segera diganti. Maka dari itu, pada Desember 1955, diadakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante.
Sayangnya, Majelis Konstituante belum sampai berhasil menyelesaikan tugasnya untuk menyusun Undang-Undang Dasar baru saat Presiden Soekarno berkesimpulan bahwa Konstituante gagal.
Soekarno pun mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Republik Indonesia selanjutnya.
Sampai saat ini, Indonesia pun menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusinya. UUD 1945 mengatur prinsip-prinsip negara Indonesia. Selain itu, UUD 1945 juga mengatur sistem pemerintahan, hak-hak negara, serta tugas dan tanggung jawab lembaga negara.
ADVERTISEMENT
5. Amandemen UUD 1945
Dalam perjalanannya, UUD 1945 mengalami perubahan atau amandemen. Amandemen pertama dilaksanakan pada 19 Oktober 1999 melalui Sidang Umum MPR. Dalam amandemen ini, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan, seperti pasal 5, 7, 9, dan 13.
Amandemen pertama mencakup pergeseran kekuasaan dalam pembentukan undang-undang yang awalnya dilakukan Presiden kemudian dilakukan DPR. Lalu, pembatasan masa jabatan presiden yakni maksimal lima tahun dengan dua kali masa jabatan.
Amandemen kedua dilaksanakan pada 18 Agustus 2000. Amandemen ini mengubah beberapa aspek, seperti wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
Selain itu, amandemen kedua mengatur NKRI lebih lanjut sebagai negara kepulauan, sistem pertahanan dan keamanan negara, serta pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
ADVERTISEMENT
Amandemen ketiga dilaksanakan pada 10 November 2001. Dalam amandemen ini terdapat perubahan pada pasal 23 dan beberapa bab tambahan.
Terakhir, amandemen keempat pada 10 Agustus 2002 yang melibatkan 13 pasal, dua pasal tambahan, tiga pasal turunan, dan perubahan dua bab.
(NSF)