Apa itu KTP Pink? Ini Fungsi dan Perbedaannya dengan KTP Biru

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas resmi.
Di Indonesia, terdapat dua jenis KTP, yakni KTP biru dan KTP merah muda (pink). Meski KTP biru sudah umum dikenal, tapi ternyata banyak orang belum mengetahui apa itu KTP pink serta fungsinya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang KTP pink, perbedaannya dengan KTP biru, serta cara mendapatkannya. Simak penjelasannya berikut ini!
Apa itu KTP Pink?
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan KTP berwarna pink khusus bagi masyarakat di bawah 17 tahun. Kartu yang mulai diperkenalkan pada 2016 ini disebut Kartu Identitas Anak (KIA).
Mengutip Indonesia.go.id, KIA merupakan identitas resmi anak yang berlaku bagi mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Orang tua yang baru dikaruniai anak kini tidak hanya perlu mengurus akta kelahiran, tetapi juga membuat KIA. Pasalnya, kartu ini memiliki banyak manfaat, mulai dari pemenuhan hak anak, syarat mendaftar sekolah, bukti identitas untuk membuka tabungan di bank, hingga pendaftaran BPJS.
KIA terbagi menjadi dua jenis, yaitu untuk anak usia 0–5 tahun dan 5–17 tahun. Keduanya memiliki fungsi yang sama, hanya berbeda pada informasi yang tertera di kartu.
Baca Juga: 2 Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos secara Online
Perbedaan KTP Pink dan Biru
Ada beberapa perbedaan dari KTP pink dan biru, seperti yang dijelaskan di laman Indonesia.go.id:
KTP biru dilengkapi chip elektronik, sedangkan KIA tidak memiliki chip.
KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak menggunakan foto, sementara KIA untuk usia 5-17 tahun sudah dilengkapi foto.
KTP pink hanya berlaku hingga anak berusia 17 tahun, sedangkan KTP biru digunakan seumur hidup, mulai usia 17 tahun hingga meninggal dunia.
KTP pink berisi data dasar anak tanpa biometrik, sedangkan KTP biru memuat data biometrik seperti sidik jari, iris mata, dan tanda tangan.
Cara Mendapatkan KTP Pink
Bagi orang tua yang ingin membuat KTP pink untuk anaknya, pengajuan dapat dilakukan di Dukcapil setempat. Namun, pastikan dokumen persyaratan telah lengkap terlebih dahulu:
Fotokopi akta kelahiran dan menunjukakn dokumen aslinya.
Kartu keluarga (KK)
KTP asli orang tua
Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia 5-17 tahun)
Setelah semua persyaratan lengkap, kunjungi kantor Dukcapil untuk menyerahkan dokumen. Kepala dinas kemudian akan menandatangani dan menerbitkan KIA. Kartu yang sudah dicetak bisa diambil langsung di kantor dinas, kecamatan, atau desa/kelurahan.
Selain melalui pengajuan pribadi, Dukcapil juga menyediakan layanan keliling dengan mendatangi sekolah, rumah sakit, dan lokasi lain agar cakupan kepemilikan KIA semakin luas.
(NSF)
