Konten dari Pengguna

Apa Itu Leasing? Ini Pengertian, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
6 Januari 2025 17:35 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa itu leasing? Foto: Shuterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu leasing? Foto: Shuterstock
ADVERTISEMENT
Ketika membeli kendaraan bermotor, konsumen boleh memilih cara pembayaran yang mereka sukai. Selain bisa dengan uang tunai, Anda juga bisa membayarnya dengan transaksi kredit yang disebut sebagai leasing. Tahukah Anda, apa itu leasing?
ADVERTISEMENT
Jika diterjemahkan secara harfiah, istilah leasing sering dikonotasikan sebagai kredit kendaran bermotor. Namun, sebenarnya leasing dan kredit adalah dua hal yang berbeda.
Leasing tak hanya bisa diterapkan dalam pembelian kendaraan bermotor, tetapi juga untuk peralatan pendukung usaha dan properti. Agar tak keliru dalam memahami pengertian leasing, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Leasing?

Ilustrasi apa itu leasing. Foto: Pexels
Leasing merupakan istilah dasar dalam bahasa Inggris yang berasal dari kata "lease". Menurut kamus Merriam Webster, lease artinya suatu kontrak yang memungkinkan seseorang menyerahkan hak milik, peralatan, atau fasilitas untuk jangka waktu tertentu dengan harga sewa tertentu.
Dalam bahasa Indonesia, leasing disebut juga dengan sewa guna usaha, yakni perjanjian antara pihak yang menyewakan dan penyewa. Perjanjian tersebut berupa hak yang diberikan dari pihak yang menyewakan kepada pihak penyewa pada jangka waktu tertentu dengan pembayaran yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
Kemudian, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) atau sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Adapun barang sewa guna tersebut digunakan penyewa guna usaha (lessee) dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Penyewa guna usaha (lessee) dari leasing adalah perorangan atau perusahaan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa arti leasing sebenarnya tak sesuai dengan praktik yang dijalankan mayoritas masyarakat di Indonesia. Di mana, leasing sering diartikan sebagai kredit kendaraan bermotor.
Sebagaimana diketahui, kredit adalah kegiatan meminjam dana dari bank atau lembaga pembiayaan lain. Pembayaran kredit juga dijalankan dengan cara mencicil sesuai jangka waktu dan besaran yang telah disepakati bersama.
ADVERTISEMENT
Sementara, leasing adalah proses pembiayaan untuk menyewakan barang sewa guna usaha kepada penyewa dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Pembayarannya leasing juga dilakukan dengan cara mencicil. Kemudian, setelah jangka waktu yang ditentukan habis, barang tersebut dapat diambil kembali dari penyewa.

Keunggulan Leasing

Ilustrasi leasing. Foto: Pexels
Dihimpun dari skripsi berjudul Akibat Hukum Jika Pihak Perusahaan Leasing Menggunakan Jasa Pihak Ketiga dengan Cara Paksa untuk Menarik Kendaraan Kredit Macet (Studi Kasus Terhadap CV. RAP Jaya Lubuk Pakam) oleh Kari Tanti Hartina, berikut sederet keunggulan dari leasing:

1. Terhindar dari Inflasi

Leasing merupakan skema pinjaman yang bisa membantu masyarakat terbebas dari inflasi. Hal ini dikarenakan pembayaran yang dilakukan sesuai dengan satuan keuangan dan perjanjian yang ditentukan di awal.
ADVERTISEMENT

2. Tak Perlu Jaminan

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan leasing, tak perlu menyerahkan jaminan di muka. Dalam transaksi ini, kepemilikan sah atas barang modal atau pembayaran sebelumnya dijadikan sebagai jaminan transaksi leasing.

3. Fleksibel

Leasing dilakukan dengan sistem kontrak antara lessor dan lessee. Sehingga, kedua pihak tersebut dapat bernegosiasi terkait beberapa hal sehingga kesepakatannya bersifat fleksibel.

4. Capital Saving

Fungsi leasing selanjutnya adalah dapat dijadikan sebagai capital saving atau modal tabungan. Skema leasing memberikan manfaat kepada lessee agar tak perlu mengeluarkan nominal untuk modal awal.
Sebab, pembiayaan disediakan lessor 100 persen. Sehingga, lessee dapat menggunakan dana modal tersebut untuk kebutuhan lainnya.

5. Pelayanan Cepat

Secara umum leasing ditangani dengan perusahaan yang tak diragukan kredibilitasnya. Perusahaan tersebut pun tak luput dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, karena ditangani perusahaan terpecaya, proses pembiayaan leasing dapat berjalan dengan cepat, sederhana, dan efisien.
ADVERTISEMENT

6. Ada Perlindungan Hukum

Pihak lessee dan lessor terikat dengan kontrak yang jelas dan berkekuatan hukum. Jadi, masyarakat tak perlu khawatir terjadi penipuan dan risiko lainnya di kemudian hari.

7. Dapat Memperoleh Aktiva

Keunggulan selanjutnya adalah bisa mendapatkan aktiva berupa barang modal yang bisa menunjang aktivitas bisnis suatu perusahaan atau perorangan.

Jenis-jenis Leasing

Ilustasi leasing. Foto: Pexels
Ada beberapa jenis leasing yang bisa dijumpai di Indonesia. Mengutip skripsi berjudul Strategi Pemasaran Leasing pada PT Finansia Multi Finance di Surabaya oleh Andika Priambodo, berikut beberapa jenisnya:

1. Finance Leasing (Sewa Guna Usaha Pembiayaan)

Jenis leasing yang pertama adalah finance leasing. Di transaksi ini, lessor akan melakukan pembiayaan kepada supplier, lalu memberikannya kepada lessee. Nantinya, barang yang dibiayai akan dipilih oleh lesse atas nama perusahaan sewa guna usaha sebagai bentuk barang modal.
ADVERTISEMENT
Pihak lessee juga yang melakukan pemesanan, pemeriksaan, dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Nantinya, lessee akan membayar secara berkala kepada lessor dengan jumlah uang dan jangka waktu yang telah disepakati bersama.

2. Operating Leasing (Sewa Menyewa Biasa)

Jenis selanjutnya adalah operating leasing, di mana pihak lessor akan membeli barang modal yang disewakan kepada lessee. Pihak lessor akan bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha, seperti asuransi, pajak, hingga pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.

3. Sales - Typed Lease (Sewa Guna Usaha Penjualan)

Jenis leasing ini dijalankan produsen atau pabrikan sebagai lessor. Sehingga, jumlah transaksi masuk dalam bagian laba yang telah diperhitungkan produsen atau pabrikan tersebut.
(NSF)