Konten dari Pengguna

Apa itu LMS PPG? Program Sertifikasi untuk Calon Guru

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa itu LMS PPG. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu LMS PPG. Foto: Unsplash

Apa itu LMS PPG perlu diketahui oleh guru dan calon guru. Hal ini adalah tahapan penting bagi sarjana yang ingin berkarier sebagai pengajar di Indonesia.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.

PPG merupakan syarat sebelum sarjana dapat mengajar sebagai guru. Selain itu, program ini juga bisa diikuti oleh guru aktif yang belum memiliki sertifikasi.

Learning Management System (LMS) sendiri adalah sistem yang dibangun dalam Kurikulum Merdeka untuk mempermudah pelaksanaan program PPG.

Sistem ini adalah bagian dari inovasi digital Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).

Mengenal Apa Itu LMS PPG

Ilustrasi apa itu LMS PPG. Foto: Unsplash

Calon guru atau guru yang belum memiliki sertifikasi perlu mengetahui apa itu LMS PPG. Singkatnya, LMS PPG adalah salah satu fitur dalam platform Merdeka Mengajar untuk menunjang kegiatan program pendidikan, pembelajaran, dan pelatihan, termasuk Pendidikan Profesi Guru.

Melalui LMS PPG, calon guru dapat mengikuti program pendidikan profesi untuk menciptakan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru secara kuantitas dan kualitas. Program PPG diselenggarakan untuk lulusan Sarjana, Sarjana Terapan, atau Diploma IV dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Rangkaian Program PPG Prajabatan akan dilaksanakan selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan. Seluruh informasi, progress, dan program akan dipusatkan dalam sistem LMS.

Dikutip dari laman Kemdikbud, program PPG terdiri dari 38 SKS, meliputi:

  • 32 SKS Mata Kuliah Inti

  • 4 SKS Mata Kuliah Selektif

  • 2 SKS Mata Kuliah Elektif

Baca juga: 5 Contoh Soal Sosial Kultural P3K Guru Lengkap dengan Kunci Jawaban

Syarat Peserta LMS PPG

Ilustrasi apa itu LMS PPG. Foto: Unsplash

Program ini tidak hanya ditujukan untuk lulusan jurusan Pendidikan, namun lulusan Sarjana, Sarjana Terapan, atau Diploma IV secara umum dari berbagai bidang. Dikutip dari laman Kemdikbud, di bawah ini syarat peserta LMS PPG yang ditentukan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)

  • Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

  • Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

  • Menandatangani pakta integritas

  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani

  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

  • Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

(TAR)

Baca juga: 10 Kesan dan Pesan untuk Guru PPL Lucu sebagai Referensi